Sabtu, 07 Juli 2018

TIDAK ADA SETETES SUSUPUN DIDALAM KEMASAN PERISIAN  KALENG KENTAL MANIS

ADA YANG TAHUKAH, BAHWA SELAMA PULUHAN TAHUN RAKYAT INDONESIA DIKIBULI...?
RAKYAT MERASA HIDUP MEWAH JIKA BISA BELI DAN MINUM SUSU KALENG KENTAL MANIS CAP BENDERA, CAP NONA, CAP ENAK, INDOMILK dll.
Semua itu ternyata bohong, TIDAK ADA SETETES SUSUPUN DIDALAM KEMASAN PERISIAN  KALENG KENTAL MANIS  TERSEBUT.

Yang ada hanyalah tepung terigu dengan gula dan sejumlah bahan lainnya.
TIDAK ADA SUSU DIDALAM KEMASAN KALENG ITU.
.
Usai mempublikasikan surat edaran terkait keamanan gizi Susu Kental Manis (SKM) untuk konsumen, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan terkait pemakaian SKM yang harus bijak terhadap anak-anak.
Dikutip dari rilis Badan POM Selasa 3 Juli 2018, BPOM melalui Direktorat Standarisasi Pangan Olahan melakukan sosialisasi terkait Susu Kental Manis kepada masyarakat yang bertajuk “Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis (SKM) dan Produk Sejenis” di aula Gedung C BPOM Kamis, 7 Juni 2018 lalu.
Pemahaman masyarakat mengenai susu kental manis dan produk susu masih sering salah kaprah. Padahal kandungan dalam produk bertuliskan susu kental manis berbeda dengan susu.






Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, menyebut produk susu kental manis yang selama ini beredar justru tidak mengandung padatan susu. Produk susu kental manis hanya mengandung lemak susu minimal 8%, protein (Nx6,38) minimal 6,5% dan tidak mengandung padatan susu sama sekali.
Produk susu yang disarankan adalah susu evaporasi seperti susu UHT, susu pasteurisasi, susu steril, susu segar, dan susu skim.
BPOM juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018. Beberapa larangan yang perlu diperhatikan yakni:
a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
.
"Untuk ke depannya, susu kental dan analognya akan diatur penggunaannya hanya untuk sebagai pelengkap sajian," tutur Penny, Selasa (3/7).
Sumber : facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.