Rabu, 25 Juli 2018

ANTARA QURBAN DAN AQIQOH, MANA YANG DIDAHULUKAN ???

Dalam kitab Syafi'iyyah saya belum menemukan ibarot sorih yang menerengkan hal ini. Akan tetapi dalam masalah hukum qurban ada perkhilafan diantara para Ulama Syafi'iyyah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunah, tapi pendapat yang kuat adalah sunah.

Sedangkan dalam hukum aqiqoh ini Ulama Syafiiyyah sepakat bahwa hukumnya adalah sunah .
Dari sini dapat ditarik pemahaman bahwa ketika hari raya idul adha bertepatan dengan hari aqiqoh anaknya, maka lebih baik didahulukan qurban daripada aqiqoh selama tidak diharapkan bisa qurban dihari-hari tasyriq karena dalam qurban ada Ulama yang mewajibkan. Sedangkan jika bisa diharapkan bisa qurban pada hari-hari tasyriq maka aqiqoh dulu.
Dan juga dalam Malikiyyah menyarankan untuk mengikuti pendapat yang mengatakan satu kambing cukup untuk qurban dan aqiqoh.
Dalam hal ini dari kalangan Syafi'iyyah yaitu Imam Romli mengatakan 1 kambing bisa diniati qurban dan aqiqoh. Maka kita taqlid saja pada Imam Romli.
Ibarot terkait mana yang didahulukan, yang kami temukan secara sorih adalah dari Kitab Malikiyyah sbb:
 مواهب الجليل في شرح مختصر خليل الجزء الثالث صـ ٢٥٨  المالكية
قَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: وَفِي سَمَاعِ الْقَرِينَيْنِ مَنْ وَافَقَ يَوْمُ عَقِيقَةِ وَلَدِهِ يَوْمَ الْأَضْحَى، وَلَا يَمْلِكُ إلَّا شَاةً عَقَّ بِهَا.
ابْنُ رُشْدٍ: إنْ رَجَا الْأُضْحِيَّة فِي تَالِيَيْهِ، وَإِلَّا فَالْأُضْحِيَّة؛ لِأَنَّهَا آكِدٌ قِيلَ سُنَّةٌ وَاجِبَةٌ وَلَمْ يَقُلْ فِي الْعَقِيقَةِ انْتَهَى. وَنَحْوُهُ لِلَّخْمِيِّ
Makna Pesantren
Telah berkata Imam Ibnu Rif’ah : “ Dan didalam kitab Samaa’ Al-Qoriinain dikatakan bahwa orang yang hari aqiqoh anaknya bertepatan dengan hari raya idul adha dan ia hanya memiliki satu kambing, maka yang didahulukan adalah aqiqoh daripada qurban.
Ibnu Rusyd: Demikian itu apabila bisa diharapkan bisa qurban pada hari setelahnya ( hari tasyriq ). Dan jika tidak bisa diharapkan bisa berqurban dihari-hari tasyriq, maka yang didahulukan adalah qurban karena qurban hukumnya adalah sunah mu’akkad. Ada pendapat yang mengatakan bahwa qurban hukumnya sunah wajibah sedangkan aqiqoh tidak ada yang mengatakan seperti itu. Intaha . dan keterangan sama juga dikatakan oleh Al-Lakhmi.
 التوضيح في شرح مختصر ابن الحاجب الجزء الثالث صـ ٢٧٩  المالكية
ووقع لمالك في العتبية فيمن لم يكن عنده يوم الأضحى إلا شاة أنه يعق بها ولا يضحي، فظاهره أن العقيقة آكد، إلا أنهم تأولوه، ففي البيان معناه إذا رجا أن يجد أضحية في بقية أيام الأضحى، وإلا فليضح بها؛ لأن الضحية أوجب عند مالك وجميع أصحابه؛ لأنه قيل: إنها سنة واجبة، وقيل: مستحبة. ولو كان ذلك في آخر أيام الأضحى لكانت الضحية أولى، قاله العتبي وابن حبيب، وهو قياس ما قلناه.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.