Benda yang ada dalam genggaman Habib Ahmad bin Novel Bin Jindan adalah Penakar Mud (Zakat Fitrah) yang sesuai dengan ukuran tangan Rasulullah Saw. dengan sanad pembuatan yang sambung menyambung dari para guru hingga sampai kepada Sayyidina Zaid bin Tsabit Ra.
ZAKAT FITRAH SESUAI MADZHAB IMAM ASY-SYAFI'I
Oleh: Habib Ahmad bin Novel Bin Jindan
Ibadah zakat merupakan kewajiban yang sangat penting di dalam agama Islam. Zakat diperintahkan oleh Allah dalam firmanNya yang berbunyi:
“Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan." (QS. al-Baqarah:110).
Rasulullah Saw. juga telah bersabda tentang perihal zakat di dalam hadits yang sangat banyak sekali, diantaranya: “Islam didirikan di atas lima pondasi: 1) Bersaksi tiada tuhan selain Allah dan (Nabi) Muhammad utusan Allah. 2) Mendirikan salat. 3) Mengeluarkan zakat. 4) Haji ke Baitullah. 5) Puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan di dalam hadits yang lain Rasulullah Saw. juga bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya menunaikan zakat hartanya." (HR. ath-Thabrani).
Diantara kewajiban seorang muslim yang sangat penting adalah menunaikan Zakat Fitrahnya. Karena sesungguhnya puasa di bulan Ramadhan tergantung di antara langit dan bumi, dan sungguh tidak akan terangkat melainkan dengan Zakat Fitrah. Sebagaimana tersebut di dalam hadits yang bersumber dari pemimpin manusia Rasulullah Saw. Di dalam hadits yang lain Rasulullah Saw. bersabda: “Zakat Fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangannya dan makanan bagi orang faqir dan miskin."
Sebagaimana seorang muslim diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan Zakat Fitrah, ia juga diwajibkan untuk mempelajari bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah yang benar. Rasulullah Saw. bersabda: “Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim."
Karena di dalam menunaikan zakat terdapat persyaratan, waktu yang tepat, tempat penyaluran, dan hukum-hukum lainnya yang sangat penting dan wajib untuk dipelajari agar kewajiban menunaikan ibadah Zakat Fitrah dapat berlangsung dengan benar dan sah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw.
WAJIBKAH SAYA BERZAKAT?
Syarat wajib berzakat fitrah ada 3 (tiga):
1. Islam
2. Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut adalah pada saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Sehingga apabila seseorang meninggal setelah terbenam matahari, atau seorang bayi dilahirkan sebelum terbenam matahari maka telah wajib atas mereka Zakat Fitrah.
3. Memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya dari kebutuhan pokok makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu (yang ia butuhkan untuk mengurus keperluan diri dan keluarga yang wajib ia nafkahi), untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat di atas maka ia diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah. Walaupun di lain sisi ia seorang Mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Sebagaimana ia wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya, ia juga diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah atas orang-orang yang wajib ia nafkahi. Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut:
1. Orang tua kandung yang faqir.
2. Isteri.
3. Anak kandung yang belum baligh dan faqir. Atau sudah baligh tetapi faqir dan tidak mampu bekerja [1].
Peringatan:
1. Anak kandung yang sudah baligh yang tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya [2], maka wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya sendiri. Dan apabila orang tua atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas diri anak tersebut, maka harus ada tawkil atau izin dari anak tersebut dalam menunaikan zakat dan dalam niatnya [3].
2. Pembantu rumah tangga Zakat Fitrahnya atas dirinya sendiri. Dan apabila majikan atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas pembantu tersebut, maka harus ada tawkil atau izin sebagaimana penjelasan yang tersebut di atas.
ZAKAT FITRAH PAKAI APA?
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah di atas, maka yang wajib ia keluarkan adalah 3½ Liter bahan makanan pokok masing-masing daerah. Dan dalil tersebut adalah yang disabdakan oleh Rasulullah Saw. di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar Ra.: “Rasulullah Saw. telah mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu Sha’ (± 3½ liter) Kurma atau Sha’ (±3½ liter) Gandum atas setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin."
Maka dari hadits sahih di atas tidak dibenarkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang sebagaimana yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini [4].
Solusi dari masalah di atas yang telah mengakar di masyarakat adalah sebagi berikut:
1. Hendaknya panitia memberikan pengarahan sejak jauh hari disaat masyarakat berkumpul, seperti saat salat Tarawih, Jum’at dsb. Bahwa Zakat Fitrah yang dibenarkan adalah dengan bahan makanan pokok. Dan panitia pengelola tidak menerima Zakat Fitrah dengan bentuk uang. Lain halnya dengan infaq, sedekah dan Zakat Mal.
2. Hendaknya panitia zakat menyiapkan bahan makanan pokok (yang dalam hal ini adalah beras), sehingga setiap orang yang akan berzakat dengan uang disarankan membeli beras yang telah disediakan dengan uang yang mereka bawa untuk berzakat, kemudian berniat.
WAKTUNYA?
Zakat Fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan, akan tetapi Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan. Dan saat yang paling tepat dan afdhal adalah antara terbit fajar hari raya sampai salat Idul Fitri. Adapun menunaikannya setelah salat Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh. Dan apabila menunaikannya setelah terbenam matahari hari raya maka hukumnya haram, dan Zakat Fitrah tetap wajib ia tunaikan.
BUAT SIAPA?
Ketahuilah bahwa zakat tidak boleh disalurkan melainkan kepada delapan golongan yang tersebut di dalam Alquran. Allah berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Ketetapan dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. at-Taubah: 60).
1. Faqir: Adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta/pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya.
2. Miskin: Adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan yang tersebut di atas adalah kebutuhan primer yang sederhana. Sehingga apabila harta/pekerjaanya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong faqir. Dan apabila dapat menutupi di atas setengah kebutuhan primernya yang sederhana maka ia tergolong miskin.
3. Amil: Adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat [5]. Dan Amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapat gaji/upah dari pemerintah [6]. Dan yang berhak mereka terima dari zakat hanyalah sekedar upah yang wajar [7]. Adapun apabila mereka menerima gaji/upah dari pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat.
Adapun sebagian besar panitia zakat yang ada di masjid/mushalla dsb sebagaimana yang ada di masyarakat, mereka bukanlah Amil yang dimaksud oleh syari’ah, karena mereka tidak dilantik secara resmi oleh pemerintah. Akan tetapi status mereka hanyalah wakil/perantara dari orang yang berzakat.
4. Muallaf: Seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Atau seorang tokoh masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat yang dengan diberikan kepadanya zakat diharap keislaman orang-orang yang setaraf dengannya.
5. Fir Riqab: Budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah yang disepakatinya.
6. Gharim: Adalah seorang yang berhutang bukan untuk maksiat.
7. Fi Sabilillah: Orang yang berperang dijalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh pemerintah [8]. Para kiai, ustadz, guru, masjid/mushalla, pesantren, madrasah dsb, mereka bukanlah yang dimaksud dengan kata “Fi Sabilillah” di dalam ayat. Sehingga mereka tidak diperbolehkan menerima Zakat.
Seluruh madzhab yang empat sepakat bahwa “Fi Sabilillah” yang tersebut dalam ayat di atas adalah “Orang yang berperang di jalan Allah”. Bahkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Hakim yang juga disahihkan olehnya bahwa Nabi Muhammad Saw. secara jelas menyebutkan bahwa “Fi Sabilillah” adalah orang yang berperang dijalan Allah: “Aw ghazin fi sabilillah” “atau orang yang berperang dijalan Allah”.
8. Ibnu Sabil: Orang yang musafir atau orang yang untuk sampai ke tujuan [9].
Demikianlah apa yang kami rangkum secara singkat ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman oleh kaum muslimin khususnya panitia-panitia zakat.
____________________
[1] Tidak mampu bekerja karena sakit, gila, cacat mental, sibuk menuntut ilmu syariat dan harapan akan keberhasilannya besar sedang bekerja akan mengganggu kesibukan belajarnya. Maka orang tua wajib menafkahinya dan anak tersebut tidak dituntut untuk bekerja. (Lihat Hasyiah al-Baijuri ‘ala Abi Syuja’ Juz 2 Hal. 273 Bab Nafaqah).
[2] Yaitu anak kandung yang baligh dan kaya, atau yang baligh lagi faqir serta mampu bekerja.
[3] Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal. 495, Ihya Ulumiddin Jilid 1 Hal. 251. Dan lafadz Tawkil/ izin adalah sebagai berikut:
وَكَّلتُكَ فِي إِخْرَاجِ زَكَاةِ الفِطْرِ وَنِيَّتِهَا عَنْ نَفْسِي
“Aku wakilkan engkau untuk menunaikan Zakat Fitrah dan meniatkannya atas diriku."
[4] Fathul Mu’in Jilid 2 Hal. 197. I’anatut Thalibin Jilid 2 Hal. 197 disebutkan sebagai berikut: “Tidak sah berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari 3½ Liter Zakat Fitrah, sebagimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzhab Syafi’i)." Bahkan hampir seluruh madzhab sepakat bahwa Zakat Fitrah dengan uang sebagai ganti dari makanan pokok tidak dibenarkan. Lihat Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal. 430.
[5] Fathul Mu’in Jilid 2 Hal. 215, Syarh Ibn Qasim al-Ghazi ‘ala Abi Syuja’ Jilid 1 Hal. 421, Busyral Karim Hal. 463, I’anatut Thalibin Jilid 2 Hal. 215 dan Kifayatul Akhyar Hal. 194.
[6] Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal. 475, Busyral Karim Hal. 463 dan I’anatut Thalibin Jilid 2 Hal. 215.
[7] Busyral Karim Hal. 466 dan Mughnil Muhtaj Jilid 3 Hal. 149.
[8] Al-Minhaj Hal. 201, Fathul Mu’in Jilid 2 Hal. 219, Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal. 480 dan Busyral Karim Hal. 464.
[9] Al-Minhaj Hal. 201.
#NB: Segala pertanyaan tentang Zakat Fitrah jawabannya ada dalam video berikut: https://youtu.be/i1UhAudUerk?t=1790
ZAKAT FITRAH SESUAI MADZHAB IMAM ASY-SYAFI'I
Oleh: Habib Ahmad bin Novel Bin Jindan
Ibadah zakat merupakan kewajiban yang sangat penting di dalam agama Islam. Zakat diperintahkan oleh Allah dalam firmanNya yang berbunyi:
“Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan." (QS. al-Baqarah:110).
Rasulullah Saw. juga telah bersabda tentang perihal zakat di dalam hadits yang sangat banyak sekali, diantaranya: “Islam didirikan di atas lima pondasi: 1) Bersaksi tiada tuhan selain Allah dan (Nabi) Muhammad utusan Allah. 2) Mendirikan salat. 3) Mengeluarkan zakat. 4) Haji ke Baitullah. 5) Puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan di dalam hadits yang lain Rasulullah Saw. juga bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya menunaikan zakat hartanya." (HR. ath-Thabrani).
Diantara kewajiban seorang muslim yang sangat penting adalah menunaikan Zakat Fitrahnya. Karena sesungguhnya puasa di bulan Ramadhan tergantung di antara langit dan bumi, dan sungguh tidak akan terangkat melainkan dengan Zakat Fitrah. Sebagaimana tersebut di dalam hadits yang bersumber dari pemimpin manusia Rasulullah Saw. Di dalam hadits yang lain Rasulullah Saw. bersabda: “Zakat Fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangannya dan makanan bagi orang faqir dan miskin."
Sebagaimana seorang muslim diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan Zakat Fitrah, ia juga diwajibkan untuk mempelajari bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah yang benar. Rasulullah Saw. bersabda: “Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim."
Karena di dalam menunaikan zakat terdapat persyaratan, waktu yang tepat, tempat penyaluran, dan hukum-hukum lainnya yang sangat penting dan wajib untuk dipelajari agar kewajiban menunaikan ibadah Zakat Fitrah dapat berlangsung dengan benar dan sah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw.
WAJIBKAH SAYA BERZAKAT?
Syarat wajib berzakat fitrah ada 3 (tiga):
1. Islam
2. Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut adalah pada saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Sehingga apabila seseorang meninggal setelah terbenam matahari, atau seorang bayi dilahirkan sebelum terbenam matahari maka telah wajib atas mereka Zakat Fitrah.
3. Memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya dari kebutuhan pokok makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu (yang ia butuhkan untuk mengurus keperluan diri dan keluarga yang wajib ia nafkahi), untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat di atas maka ia diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah. Walaupun di lain sisi ia seorang Mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Sebagaimana ia wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya, ia juga diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah atas orang-orang yang wajib ia nafkahi. Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut:
1. Orang tua kandung yang faqir.
2. Isteri.
3. Anak kandung yang belum baligh dan faqir. Atau sudah baligh tetapi faqir dan tidak mampu bekerja [1].
Peringatan:
1. Anak kandung yang sudah baligh yang tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya [2], maka wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya sendiri. Dan apabila orang tua atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas diri anak tersebut, maka harus ada tawkil atau izin dari anak tersebut dalam menunaikan zakat dan dalam niatnya [3].
2. Pembantu rumah tangga Zakat Fitrahnya atas dirinya sendiri. Dan apabila majikan atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas pembantu tersebut, maka harus ada tawkil atau izin sebagaimana penjelasan yang tersebut di atas.
ZAKAT FITRAH PAKAI APA?
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah di atas, maka yang wajib ia keluarkan adalah 3½ Liter bahan makanan pokok masing-masing daerah. Dan dalil tersebut adalah yang disabdakan oleh Rasulullah Saw. di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar Ra.: “Rasulullah Saw. telah mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu Sha’ (± 3½ liter) Kurma atau Sha’ (±3½ liter) Gandum atas setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin."
Maka dari hadits sahih di atas tidak dibenarkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang sebagaimana yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini [4].
Solusi dari masalah di atas yang telah mengakar di masyarakat adalah sebagi berikut:
1. Hendaknya panitia memberikan pengarahan sejak jauh hari disaat masyarakat berkumpul, seperti saat salat Tarawih, Jum’at dsb. Bahwa Zakat Fitrah yang dibenarkan adalah dengan bahan makanan pokok. Dan panitia pengelola tidak menerima Zakat Fitrah dengan bentuk uang. Lain halnya dengan infaq, sedekah dan Zakat Mal.
2. Hendaknya panitia zakat menyiapkan bahan makanan pokok (yang dalam hal ini adalah beras), sehingga setiap orang yang akan berzakat dengan uang disarankan membeli beras yang telah disediakan dengan uang yang mereka bawa untuk berzakat, kemudian berniat.
WAKTUNYA?
Zakat Fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan, akan tetapi Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan. Dan saat yang paling tepat dan afdhal adalah antara terbit fajar hari raya sampai salat Idul Fitri. Adapun menunaikannya setelah salat Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh. Dan apabila menunaikannya setelah terbenam matahari hari raya maka hukumnya haram, dan Zakat Fitrah tetap wajib ia tunaikan.
BUAT SIAPA?
Ketahuilah bahwa zakat tidak boleh disalurkan melainkan kepada delapan golongan yang tersebut di dalam Alquran. Allah berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Ketetapan dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. at-Taubah: 60).
1. Faqir: Adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta/pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya.
2. Miskin: Adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan yang tersebut di atas adalah kebutuhan primer yang sederhana. Sehingga apabila harta/pekerjaanya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong faqir. Dan apabila dapat menutupi di atas setengah kebutuhan primernya yang sederhana maka ia tergolong miskin.
3. Amil: Adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat [5]. Dan Amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapat gaji/upah dari pemerintah [6]. Dan yang berhak mereka terima dari zakat hanyalah sekedar upah yang wajar [7]. Adapun apabila mereka menerima gaji/upah dari pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat.
Adapun sebagian besar panitia zakat yang ada di masjid/mushalla dsb sebagaimana yang ada di masyarakat, mereka bukanlah Amil yang dimaksud oleh syari’ah, karena mereka tidak dilantik secara resmi oleh pemerintah. Akan tetapi status mereka hanyalah wakil/perantara dari orang yang berzakat.
4. Muallaf: Seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Atau seorang tokoh masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat yang dengan diberikan kepadanya zakat diharap keislaman orang-orang yang setaraf dengannya.
5. Fir Riqab: Budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah yang disepakatinya.
6. Gharim: Adalah seorang yang berhutang bukan untuk maksiat.
7. Fi Sabilillah: Orang yang berperang dijalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh pemerintah [8]. Para kiai, ustadz, guru, masjid/mushalla, pesantren, madrasah dsb, mereka bukanlah yang dimaksud dengan kata “Fi Sabilillah” di dalam ayat. Sehingga mereka tidak diperbolehkan menerima Zakat.
Seluruh madzhab yang empat sepakat bahwa “Fi Sabilillah” yang tersebut dalam ayat di atas adalah “Orang yang berperang di jalan Allah”. Bahkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Hakim yang juga disahihkan olehnya bahwa Nabi Muhammad Saw. secara jelas menyebutkan bahwa “Fi Sabilillah” adalah orang yang berperang dijalan Allah: “Aw ghazin fi sabilillah” “atau orang yang berperang dijalan Allah”.
8. Ibnu Sabil: Orang yang musafir atau orang yang untuk sampai ke tujuan [9].
Demikianlah apa yang kami rangkum secara singkat ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman oleh kaum muslimin khususnya panitia-panitia zakat.
____________________
[1] Tidak mampu bekerja karena sakit, gila, cacat mental, sibuk menuntut ilmu syariat dan harapan akan keberhasilannya besar sedang bekerja akan mengganggu kesibukan belajarnya. Maka orang tua wajib menafkahinya dan anak tersebut tidak dituntut untuk bekerja. (Lihat Hasyiah al-Baijuri ‘ala Abi Syuja’ Juz 2 Hal. 273 Bab Nafaqah).
[2] Yaitu anak kandung yang baligh dan kaya, atau yang baligh lagi faqir serta mampu bekerja.
[3] Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal. 495, Ihya Ulumiddin Jilid 1 Hal. 251. Dan lafadz Tawkil/ izin adalah sebagai berikut:
وَكَّلتُكَ فِي إِخْرَاجِ زَكَاةِ الفِطْرِ وَنِيَّتِهَا عَنْ نَفْسِي
“Aku wakilkan engkau untuk menunaikan Zakat Fitrah dan meniatkannya atas diriku."
[4] Fathul Mu’in Jilid 2 Hal. 197. I’anatut Thalibin Jilid 2 Hal. 197 disebutkan sebagai berikut: “Tidak sah berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari 3½ Liter Zakat Fitrah, sebagimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzhab Syafi’i)." Bahkan hampir seluruh madzhab sepakat bahwa Zakat Fitrah dengan uang sebagai ganti dari makanan pokok tidak dibenarkan. Lihat Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal. 430.
[5] Fathul Mu’in Jilid 2 Hal. 215, Syarh Ibn Qasim al-Ghazi ‘ala Abi Syuja’ Jilid 1 Hal. 421, Busyral Karim Hal. 463, I’anatut Thalibin Jilid 2 Hal. 215 dan Kifayatul Akhyar Hal. 194.
[6] Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal. 475, Busyral Karim Hal. 463 dan I’anatut Thalibin Jilid 2 Hal. 215.
[7] Busyral Karim Hal. 466 dan Mughnil Muhtaj Jilid 3 Hal. 149.
[8] Al-Minhaj Hal. 201, Fathul Mu’in Jilid 2 Hal. 219, Fathul ‘Allam Jilid 3 Hal. 480 dan Busyral Karim Hal. 464.
[9] Al-Minhaj Hal. 201.
#NB: Segala pertanyaan tentang Zakat Fitrah jawabannya ada dalam video berikut: https://youtu.be/i1UhAudUerk?t=1790
Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=850016368537825&id=604558613083603
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.