Di
era serba digital seperti sekarang ini, penggunaan internet terus
mengalami peningkatan di berbagai belahan dunia. Hampir setiap hari
masyarakat memanfaatkan kemudahan internet untuk melakukan berbagai
macam aktivitas rutin, misalnya saja seperti menjalin komunikasi dengan
kerabat dekat, teman, maupun rekan kerja melalui berbagai situs
pertemanan, ataupun melakukan transaksi jual beli melalui toko online yang belakangan ini mulai mewabah di kalangan masyarakat Indonesia.
Fenomena ini tentunya memberikan angin segar bagi para pelaku bisnis online. Sebab, peluang pasarnya kini semakin terbuka lebar dan prospeknya semakin hari semakin bersinar terang. Tidaklah heran bila sekarang ini banyak pelaku usaha yang mulai beralih dari bisnis konvensional ke bisnis online, karena modal yang diperlukan tidak terlalu besar dan keuntungannya pun semakin menjanjikan.
Fenomena ini tentunya memberikan angin segar bagi para pelaku bisnis online. Sebab, peluang pasarnya kini semakin terbuka lebar dan prospeknya semakin hari semakin bersinar terang. Tidaklah heran bila sekarang ini banyak pelaku usaha yang mulai beralih dari bisnis konvensional ke bisnis online, karena modal yang diperlukan tidak terlalu besar dan keuntungannya pun semakin menjanjikan.
Namun, seiring dengan perkembangan bisnis online
yang semakin menguntungkan para pelakunya, ancaman berbagai macam
tindak kejahatan via dunia maya pun sekarang ini semakin sering terjadi
di lingkungan masyarakat. Tidak sedikit jumlah konsumen yang mengalami
penipuan online dengan berbagai modus kejahatan, baik itu dalam bentuk
perampasan uang maupun kehilangan barang.
1. Carding
Yang dimaksud dengan carding
adalah penipuan online yang dijalankan dengan modus berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh
secara illegal (misalnya saja memperoleh kartu identitas tersebut
dengan cara mencuri data di internet). Menurut hasil penelitian, saat
ini Indonesia menduduki rangking kedua setelah Negara Ukraina dengan
jumlah pelaku carding (disebut carder) terbanyak di dunia.
2. Hacking
Hacking merupakan penipuan online yang dilaksanakan dengan cara menerobos program komputer milik orang lain. Biasanya para pelaku hacking atau yang biasa disebut seorang hacker, senang mencari celah kelemahan musuh dan menerobos program orang lain untuk merusak maupun mencuri data-data penting yang tersimpan di program tersebut.
Hacking merupakan penipuan online yang dilaksanakan dengan cara menerobos program komputer milik orang lain. Biasanya para pelaku hacking atau yang biasa disebut seorang hacker, senang mencari celah kelemahan musuh dan menerobos program orang lain untuk merusak maupun mencuri data-data penting yang tersimpan di program tersebut.
3. Cracking
Selanjutnya
yaitu cracking. Tak jauh berbeda dengan tindak kejahatan hacking,
penipuan cracking sengaja dijalankan para pelaku untuk mengintip
simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya
untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri.
4. Defacing
Kejahatan ini meliputi kegiatan mengubah halaman situs atau website pihak lain. Biasanya modus ini dilakukan para pelaku untuk menunjukan kemampuan mereka dalam membuat program, atau untuk mencuri data penting dan dijual kepada pihak lain dengan harga yang cukup fantastis.
Kejahatan ini meliputi kegiatan mengubah halaman situs atau website pihak lain. Biasanya modus ini dilakukan para pelaku untuk menunjukan kemampuan mereka dalam membuat program, atau untuk mencuri data penting dan dijual kepada pihak lain dengan harga yang cukup fantastis.
5. Phising
Modus
kejahatan yang belakangan ini mulai marak yaitu phising. Kegiatan ini
dilakukan dengan cara memancing pengguna internet untuk memberikan
informasi data beserta kata sandi yang digunakan pada sebuah website
yang telah di defade (diubah tampilan halamannya). Sebagian besar
penipuan phising membidik para pengguna layanan internet banking, agar
data diri dan password milik pengguna internet bisa digunakan pelaku
untuk berbelanja dengan kartu kredit atau rekening milik korban.
6. Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (email) yang tidak dikehendaki para konsumen. Kiriman email tersebut biasanya berisi tentang penipuan undian hadiah, atau modus orang-orang yang mengaku memiliki rekening di bank luar negeri dan membutuhkan netters untuk mencairkan uang mereka (dengan perjanjian bagi hasil).
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (email) yang tidak dikehendaki para konsumen. Kiriman email tersebut biasanya berisi tentang penipuan undian hadiah, atau modus orang-orang yang mengaku memiliki rekening di bank luar negeri dan membutuhkan netters untuk mencairkan uang mereka (dengan perjanjian bagi hasil).
7. Walmare
Tindak
kejahatan yang terakhir yaitu walmare, merupakan program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software untuk membobol atau merusak
operating system maupun sebuah software yang diserang. Walmare bisa
berupa virus, worm, trojan, horse, adware, browser hijacker, dan lain
sebagainya.
Setelah membahas informasi
penipuan online yang belakangan ini semakin marak di sekitar masyarakat,
diharapkan para pelaku bisnis di internet maupun calon konsumennya bisa
lebih berhati-hati dalam menjalankan segala transaksi online. Semoga
berita bisnis tentang waspadai jenis penipuan online di sosial media
ini bisa bermanfaat bagi para pembaca dan menjadi wacana tambahan bagi
para pemula yang tertarik menekuni bisnis di dunia maya. Salam sukses.
Sumber: http://serambiusaha.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.