Namun demikian perlu diperhatikan bahwasannya berwudhu
haruslah dalam keadaan aurat tertutup. Minimal aurat depan (qubul) dan belakang
(dubur). Walaupun sebenarnya menutup aurat bukanlah termasuk syarat sah wudhu. Akan
tetapi, ini berhubungan dengan tata cara dan hukum menutup aurat ketika
sendirian (khalwat) yang batasannya berbeda dengan aurat ketika shalat dan
ketika bersosialisasi di depan umum.
Menurut Az-Zarkasyi sebagaimana tercantum dalam Nihayatul
Muhtaj, bahwa aurat yang wajib ditutup ketika sendirian (khalwat) adalah dua
kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi
perempuan.
قال
الزركشى: والعورة التى يجب سترها فى الخلوة السوأتان فقط من الرجل ومابين السرة
والركبة من المرأة
Azzarkasyi berkata bahwa aurat yang wajib ditutup ketika
khalwat adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara
pusar dan lutut bagi perempuan.
Bahwasannya ada dua
macam aurat khusus. Pertama aurat ketika sendirian (khalwat) dan kedua aurat
ketika di hadapan orang yang boleh memandang kepadanya seperti istri dan budak
perempuan (sesuai perkembangan zaman, konsep perbudakan kini sudah tidak ada
lagi). Keduanya memiliki tata cara yang berbeda seperti diterangkan dalam kitab
Fathul Muin bahwa:
وجاز
تكشف له اى للغسل فى خلوة او بحضرة من يجوز نظره الى عورته كزوجة او أمة والستر
افضل وحرم ان كان ثم من يحرم نظره اليها كماحرم فى الخلوة بلاحاجة وحل فيها لأدنى
عرض كما يأتى
Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika mandi karena
khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan orang yang
diperbolehkan memandang auratnya seperti istri atau budak perempuannya. Namun
menutup aurat lebih afdhal. Dan haram membuka aurat jika di sana ada orang yang terlarang (tidak
diperbolehkan) melihatmya. Seperti halnya diharamkan membuka aurat ketika
sendirian tanpa ada keperluan apa-apa.
Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa seseorang hanya
diperbolehkan membuka aurat atau bertelanjang bulat ketika mandi sendirian atau
ketika hanya berhadapan hadapan dengan istri. Karena mandi harus meratakan air
ke seluruh tubuh, dan ini tidak bisa tercapai tanpa harus membuka semua
penutupnya. Maka dibolehkan bertelanjang bulat ketika mandi.
Ini berbeda dengan kasus wudhu, karena keperluan wudhu dalam
meratakan air tidak seperti mandi, maka berwudhu harus dengan menutup auratnya,
minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Dengan kata lain, jika mandi
memang perlu bertalanjang, sedang wudhu tidak perlu bertelanjang. Maka dilarang
berwudhu dengan bertelanjang bulat tanpa menutup aurat walaupun sendirian tanpa
sesuatu keperluan apapun.
Oleh Karena itu, ketika seseorang selesai mandi dan ingin
mengakhiri mandinya dengan berwudhu, sebaiknya terlebih dahulu menutup auratnya.
Walaupun hanya dengan celana dalam ataupun handuk yang melingkar di badan. Wallahu
a’lam. Ulil Hadrawy
سومبر: كليك ديسينى
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.