Kamis, 19 Juli 2012

ANTARA FIDYAH DAN HUTANG PUASA RAMADAN


Dari Abu Hurairah radliyallâhu anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلا مَرَضٍ ، لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ ﴿رواه البخاري﴾
Barangsiapa tidak berpuasa sehari dari bulan Ramadan, tanpa ada halangan dan bukan karena sakit, maka tidak bisa diganti (pahalanya) dengan qadla’ puasa setahun, meski dia melakukannya (HR. Bukhari)
***********
Beberapa saat lagi, Ramadan tiba. Bulan penuh berkah yang dinantikan kaum muslimin sedunia itu sudah semestinya kita sambut dengan kegembiraan dan semarak ibadah. Dan yang juga penting adalah membekali diri dengan pengetahuan fiqhiyyah tentang ibadah terkait dengan bulan agung tersebut. Ada hal-hal yang musti kita periksa sebelum Ramadan kita jalani. Diantaranya adalah memastikan bahwa kita tidak memiliki tanggungan kewajiban qadla’ puasa dari Ramadan tahun lalu.

Sebagaimana ibadah-ibadah lain yang memiliki ketentuan batas waktu, seperti halnya shalat, puasa pun demikian. Jika seseorang pernah tidak berpuasa, dengan atau tanpa halangan, maka selekasnya lah melunasi qadla’ puasa tersebut. Jika tidak berpuasa karena halangan (udzur), seperti sakit, bepergian, lupa tidak niat di malam harinya, atau datang bulan bagi wanita, maka hukum menyegarakan qadla’ adalah sunnah, agar segera terlepas dari beban tanggungan. Dan, jika puasa diabaikan tanpa udzur yang dibenarkan, misalkan makan dengan sengaja tanpa udzur di siang hari Ramadan, maka wajib hukumnya untuk segera men-qadla’nya.
Qadla’ puasa Ramadan bisa dilakukan kapanpun, selama belum datang Ramadan berikutnya, dan bukan merupakan hari-hari yang terlarang berpuasa, seperti dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, dan hari-hari tasyriq, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dan, bagi wanita, tentu saja disyaratkan suci dari haid dan nifas. Jika qadla’ puasa dilakukan di dua hari raya dan hari-hari tasyriq, maka puasanya tidak sah.
Kemudian, kesunnahannya, qadla’ puasa Ramadan hendaklah dilakukan secara berturut-berturut, sejumlah hari yang menjadi tanggungan kewajibannya.  Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallâhu anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ عَلَيْهِ صَوْمٌ مِنْ رَمَضَانَ فَلْيَسْرُدْهُ وَلَا يَقْطَعْهُ ﴿ رواه الدارقطني والبيهقي﴾
Barangsiapa yang punya tanggungan qadla’ puasa Ramadan, maka hendaklah dilakukannya secara berturut-turut dan jangan memutusnya (HR. Daraquthni dan Baihaqi)
Hal ini juga bertujuan untuk menyegerakan pemenuhan kefardluan, selain juga agar lebih mirip dengan bentuk ibadah yang di-qadla’-nya, yakni bahwa puasa Ramadan yang dilakukan pada waktunya, dilakukan secara berturut-turut.
Jika seseorang memiliki tanggungan qadla’ puasa, dan sepanjang tahun selepas Ramadan dia dalam keadaan udzur, semisal terus menerus dalam kondisi sakit, atau terus menerus bepergian, hingga datang Ramadan berikutnya, maka tidak ada dosa baginya dalam menunda penunaian qadla’ puasa, meski sampai bertahun-tahun. Dia hanya berkewajiaban melakukan qadla’ puasa sejumlah hari yang menjadi tanggungannya.
Tetapi jika selepas Ramadan ada kesempatan untuk melunasi qadla’ puasa, semisal keadaan dirinya sehat atau tidak terus menerus bepergian jauh, akan tetapi tanggungan qadla’ puasa tidak segera ditunaikan, hingga datang bulan Ramadan berikutnya, maka selain tetap berkewajiban melakukan qadla’ puasa selepas Ramadan kedua, dia juga diwajibkan membayar fidyah, dengan memberi makan fakir miskin dengan makanan sejumlah 1 (satu) mud untuk tiap hari tanggungan puasa yang belum di-qadla’-nya. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ فَأَفْطَرَ لِمَرَضٍ ثُمَّ صَحَّ وَلَمْ يَقْضِهِ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ الَّذِي أَدْرَكَهُ ثُمَّ يَقْضِي مَا عَلَيْهِ ثُمَّ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ﴿ رواه الدارقطني والبيهقي ﴾
Barangsiapa menemui bulan Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sembuh dan belum meng-qadla’nya hingga ditemuinya Ramadan berikutnya, maka hendaknya dia melakukan puasa untuk bulan Ramadan yang ditemuinya, kemudian meng-qadla’ puasa yang wajib dilakukannya dan memberi makan seorang miskin untuk tiap harinya. (HR. Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi)

Jika selepas Ramadan kedua, tanggungan qadla’ puasa pada Ramadan pertama tidak juga segera ditunaikan, padahal tidak ada udzur syar’i pada dirinya, hingga datang Ramadan tahun ketiga, maka selepas Ramadan ketiga, selain tetap diharuskan meng-qadla’ puasa, dia diharuskan membayar fidyah lagi untuk tiap harinya, karena keterlambatan qadla’ hingga Ramadan ketiga. Demikian seterusnya, kewajiban fidyah berulang dengan berulangnya keterlambatan tiap tahunnya.
Kewajiban pembayaran fidyah akibat penundaan pelaksanaan qadla’ ini efektif berlaku sejak masuknya Ramadan kedua, meski kewajiban melakukan qadla’ baru bisa dilakukan selepas Ramadan. Bentuk fidyah dalam hal ini adalah memberi makanan kepada fakir miskin sejumlah 1 mud (mud adalah ukuran volume, setara dengan 679,79 gram beras putih) untuk tiap harinya. Bahan makanan yang diberikan sebagai fidyah, ketentuannya sama dengan pembayaran zakat fitrah, yakni bahan makanan pokok daerah setempat.
Kewajiban pembayaran fidyah juga diterapkan dalam permasalahan-permasalahan berikut :
  1. Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan qadla’ puasa, disebabkan tidak segera meng-qadla’nya, padahal ada kesempatan. Atau orang yang memiliki tanggungan qadla’ karena tidak berpuasa di bulan Ramadan tanpa adanya udzur, dan meninggal sebelum meng-qadla’nya. Orang yang meninggal dalam keadaan semacam ini, tanggungan puasanya diganti dengan membayar fidyah 1 mud untuk tiap harinya, atau qadla’ puasa yang dilakukan oleh kerabat atau orang yang mendapat izin dari yang meninggal atau kerabatnya.
  2. Orang yang tidak mampu melakukan puasa, karena terlampau tua, kondisi fisik lemah, atau penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Mereka boleh tidak berpuasa, dan diharuskan menggantinya dengan pembayaran fidyah, jika puasa menjadikannya payah di luar batas kewajaran, atau setara dengan kepayahan yang memperbolehkan tayammum, yakni yang dapat menyebabkan kematian, hilangnya fungsi anggota tubuh, memperlambat kesembuhan, atau menambah sakit yang telah dialami.
  3. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir atas keselamatan janinnya atau berkurang air susunya, diperbolehkan tidak berpuasa, dan menggantinya dengan fidyah 1 mud tiap harinya, selain juga wajib meng-qadla’ puasa di hari lain. Ini berbeda dengan wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena semata-mata khawatir atas keselamatan dirinya, tanpa ada kekhawatiran akan keselamatan janin dan berkurangnya air susu, maka yang wajib baginya hanya meng-qadla’ puasa yang ditinggalkannya.
  4. Orang yang membatalkan puasa demi menyelamatkan nyawa atau fungsi anggota badan orang lain, atau hewan hampir mati yang hanya bisa diselamatkan dengan cara membatalkan puasa, seperti tindak penyelamatan korban yang tenggelam.
Referensi
  1. Zakariyyâ bin Muhammad bin Zakariyyâ al-Anshârî, Asnâ al-Mathâlib Syarh Raudl al-Thâlib, Beirut : Darul Kutub al-Islamiy, tt.
  2. Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2002.
  3. Syihâbuddîn al-Qulyûbi, Hâsyiyah alâ Syarh Minhâj al-Thâlibin li al-Mahallî, Beirut : Darul Fikr, 1995.
  4. Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf, Al-Taqrirât al-Sadîdah fî Masâil al-Mufîdah, Surabaya : Darul Ulum al Islamiyah, 2004
  5. Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haitami, Al-Zawajir ‘an Iqtirâf al-Kabâir, Beirut: Darul Fikr, tt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.