Kamis, 19 Juli 2012

Ketika Kiai Kediri Berbicara Rokok

Resensi/Bedah Kitab
13/05/2009
Oleh Yusuf Fatawie
Seorang pria muda tampan memakai baju takwa lusuh lengkap bersama peci hitam kemerahan karena dimakan usia dengan suara lantang melakukan orasi ilmiah. Suasana kian memanas. Sesekali ia mengeluarkan kata ilmiah populer bak sarjana akademik membuat musuh-musuhnya berdecak kagum. Di depannya, terbuka berbagai ”lembaran tua” berwarna kuning berserakan. Tak ketinggalan, kawan paling setia menemani, si hitam ”brontoseno” khas Kediri mengepulkan asap panas di cangkir mungilnya. Setelah puas memuntahkan ide-ide yang ada dibenaknya, pria itu memasang rokok di mulutnya sembari memantik korek api. Dan jress…ia menghisap rokok dalam-dalam lalu menyemburkan asap penuh kenikmatan. Ia merasa paling jantan, senyum tipis penuh kesombongan.
***


Ilustrasi di atas merupakan potret tradisi intelektual pesantren (baca: bahtsul masa’il) yang seolah tak bisa lepas dari budaya kopi dan rokok. Forum diskusi ala pesantren dalam memecahkan problematika kekinian ini amat kental dengan aroma tembakau dan kopi. Sehingga wajar, bahtsul masa’il cenderung berseberangan dalam menyikapi fatwa MUI. Namun gesekan ini apakah memang benar dilatarbelakangi keputusan subyektif?
Pesantren Mamba’ul Hikam, Udanawu, Blitar merupakan saksi bisu ditetapkannya keputusan bahwa pengharaman rokok secara mutlak tidak dibenarkan. Di pesantren itu, Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura menggelar diskusi terkait fatwa MUI tentang rokok. Penulis yang juga ikut hadir dalam acara itu menyaksikan betapa alot perdebatan yang ada. Setelah melakukan kajian dan pelbagai pertimbangan matang, diskusi itu menetapkan bahwa rokok memiliki relativitas hukum. Bahkan keputusan forum tersebut menyatakan, status Komisi Fatwa MUI bukanlah mufti secara hakiki seperti yang tertuang dalam kitab fikih. Komisi Fatwa MUI dinilai sekadar Naqil al-Qoul (badan yang mengutip pendapat pakar fikih) atau dengan kata lain Mufti Majazan.
Fatwa yang diluncurkan MUI akhir Januari lalu memang mengundang pro-kontra. Para pengamat banyak menyikapi dengan cara pandang yang beragam, terlebih seandainya fatwa itu berlanjut pada penutupan pabrik rokok. Di satu sisi, rokok dengan pabriknya telah membantu mengurangi jumlah pengangguran, cukai/pajak rokok mampu memberikan suntikan dana bagi devisa negara yang tidak sedikit nilainya.
Namun di sisi lain, rokok juga mempunyai banyak efek negatif. Menurut laporan survei ekonomi dan kesehatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2003), keluarga miskin rata-rata mengalokasikan 8-9% pengeluarannya untuk belanja tembakau. Sementara itu, pada saat yang sama keluarga miskin hanya mengalokasikan 2,6% untuk biaya pendidikan dan 1,9% untuk kesehatan dari total pengeluaran. Benar-benar fenomena yang memprihatinkan.
Mengamati tarik-ulur seputar rokok memang cukup menarik. Tetapi lebih menarik lagi jika kita memahami permasalahan ini secara komprehensif. Salah satunya melalui buku berjudul Irsyadu al-Ikhwan fi Bayani Ahkami Syurbi al-Qohwah wa al-Dukhon karya Kiai Ihsan Jampes Kediri. Sesuai judulnya, buku ini mengupas tuntas masalah kopi dan rokok dari sisi historis, polemik hukum mengonsumsinya hingga uraian plus-minus dari keduanya.
Kiai Ihsan memberikan informasi pada kita bahwa tembakau (al-Tabghu) adalah tanaman khas daerah Tobago, sebuah negeri di wilayah Meksiko, Amerika Utara. Setelah benua Amerika dibuka dan dikenal khalayak, orang-orang Eropa berdatangan ke Tobago. Interaksi sosial berlanjut pada akulturasi budaya. Tradisi merokok masyarakat Tobago ditiru oleh orang Eropa. Pada 1560 M (977H), Yohana Pailot dari Vunisia berkunjung ke Raja al-Burnuqol Amerika. Saat pulang, ia membawa bibit tembakau ke negerinya dan selanjutnya disebarluaskan di Eropa. Perkembangan berikutnya, Eropa mengekspos tembakau secara besar-besaran melalui proyek kolonial. (hlm. 9)
Sementara kopi dikenal dan dikonsumsi masyarakat Arab setelah dua generasi hijrah kenabian. Pada 1600 M (1017 H), kopi diusung ke Eropa dan kemudian tersebar ke Asia, Afrika serta seantero dunia. (hlm. 10)
Jauh hari sebelum MUI mencetuskan fatwa kontroversial soal rokok, perdebatan sengit telah mengemuka sejak awal abad ke-10 H. Kopi pun demikian, tak luput dari perseteruan. Ulama yang dimotori Ayah Syekh Abtawi dari Syiria, Ibnu Sulthon dan Syekh Sanbathi dari Mesir mengharamkan kopi karena memandang ada unsur madharat (dampak buruk) jika meminumnya. Sementara Najm al-Ghazi, Ibnu Hajar al-Haitami, Imam Ramli mempunyai perspektif yang berbeda. Menurutnya, kopi bisa menyegarkan, merangsang kekuatan berpikir, mengurangi rasa kantuk bagi yang tak biasa meminumnya, meningkatkan vitalitas sebagai penopang kekuatan beribadah dan yang jelas tidak menimbulkan efek negatif. Dengan konklusi akhir, minum kopi diperbolehkan. (hlm. 11-16)
Menyikapi rokok, pertarungan wacana pun tak dapat dielakkan. Pendapat yang dipelopori Syekh al-Qulyubi, Syekh al-Laqqoni dan ulama yang senada dengan tegas mengharamkan rokok. Pertimbangan yang dijadikan acuan ialah merokok bisa merusak kesehatan, baunya yang tak sedap dibenci masyarakat, pemborosan, menghilangkan kesadaran dan dampak buruk lainnya. (hlm. 19-26)
Gagasan seperti di atas diserang habis-habisan Syekh Abdul Ghani, Syekh Syibromalisi, Syekh al-Barmawi dkk. Menurut mereka, rokok tidak menghilangkan kesadaran, bahkan terkadang bisa memberi spirit dalam menjalani kehidupan. Hal ini tentunya bagi orang yang tidak ada madharat ketika mengonsumsinya. Kelompok ini menilai, ulama yang mengharamkan secara mutlak karena alasan dampak buruk yang ditimbulkan rokok hanyalah sebuah pengakuan yang tak berdasar. Bahaya buruk yang ditimbulkan rokok tidak bisa dipukul rata, karena dalam beberapa kasus rokok bisa bermanfaat. Seperti dituturkan Syekh Mas’ud bin Hasan, rokok justru bisa menghilangkan serak parau. (hlm. 29-30)
Dari benturan ide ini, ada pendapat ketiga yang sejuk dan cenderung mendamaikan dua kubu yang berseteru. Pendapat ini lebih populer (masyhur) ketimbang dua pendapat sebelumnya yang bercorak fanatis-apologis. Syekh al-Bajuri dan Syekh al-Syarqowi adalah pentolan pendapat ketiga. Melihat rokok dari berbagai aspek yang melingkupinya seperti masalah ekonomi, kesehatan, madharat dan manfaat yang ditimbulkan, mengantarkan pendapat ketiga pada kesimpulan bahwa rokok hukumnya makruh. (hlm. 37)
Secara umum bisa disimpulkan, hukum kopi dan rokok yang tertuang dalam buku ini berpijak pada alasan (illat al-ahkam) dimana sebuah hukum dibangun di atasnya. Halal dan haram dibentuk atas alasan masing-masing yang telah dipaparkan para pencetusnya. Dengan demikian, terjadi relativitas hukum yakni ketika alasan berubah maka hukum ikut berubah.
Kiai Ihsan merekam sejarah dan polemik kopi dan rokok dengan sangat gamblang. Tapi bagaimanapun juga, buku mungil ini adalah hasil karya manusia yang tentunya tak bisa luput dari kekurangan. Di antaranya adalah beliau tidak menjelaskan varian racikan tembakau seperti istilah filter, kretek, atau rokok tanpa asap yakni dengan cara mengunyah daun tembakau (nginang, Jawa). Istilah lain yang tidak dikupas adalah Shisha yaitu jenis tembakau yang diramu dengan buah-buahan dan disedot dengan pipa melalui tabung. Jenis ini biasa digunakan di Afrika Utara dan Timur Tengah.
Namun meski ada kekurangan, apa yang dipresentasikan putra Kiai Dahlan Kediri ini layak diapresiasi dan dibanggakan. Mengingat pada kurun beliau, para penulis Jawa yang mendunia—seperti Kiai Nawawi Banten, Kiai Mahfudz Tremas—hanya mengetengahkan tema fikih, hadis ataupun tasawuf. Sementara beliau dengan kepiawiannya mampu merespons problem sosial-kultural yang ada kala itu. Apakah karya beliau ini termasuk langkah apologetik, mengingat tradisi merokok yang begitu mengakar di Kediri terlebih dengan berdiri kokohnya pabrik rokok besar di kota tahu ini? Tuduhan ini akan terpatahkan dengan gaya penyampaiannya yang ilmiah-obyektif. Memberi kebebasan pambaca untuk menentukan langkah.
Buku yang berjumlah 53 halaman ini dikemas rapi dan apik dalam bentuk puisi sekaligus prosa sebagai penjabaran. Buku ini adalah ”AC” pendingin yang hadir di tengah polemik rokok yang kian memanas. Bagi masyarakat awam, ia adalah ”obor” yang mencerahkan di saat gelapnya informasi hukum rokok sebenarnya. Membaca buku ini menjadikan penulis semakin terkagum dengan sosok kiai kharismatik yang telah wafat pada 1952 di usia 51 tahun silam. Secara tak langsung, buku ini menunjukkan betapa beningnya hati beliau. Ketajaman pandangan mata hatinya mampu menembus batas. Polemik rokok yang mengemuka saat ini seolah telah disinyalir, sehingga beliau menyiapkan karya tentang itu.
Meski buku ini berbicara seputar kopi dan rokok, tapi terselip pesan yang dalam dan sulit dilupakan. Menurut Kiai Ihsan, ilmu tak akan pernah diperoleh kecuali dengan belajar. Gelar intelektual tak akan pernah dicapai hanya dengan berpangku tangan, apalagi sekadar mengandalkan faktor geneologis. Walaupun buku ini membahas kopi dan rokok bukan berarti para santri hanya cukup dengan cangkrukan, ngopi, rokok sembari bermalas-malasan. Pencari ilmu dituntut untuk bersungguh-sungguh agar mencapai hasil maksimal. (hlm. 13)
Kiai Ihsan adalah seorang pemikir yang produktif. Dari sentuhan tangan lembutnya menghasilkan berbagai karya. Karya monumental yang konon banyak dikaji di Timur Tengah adalah Siraj al-Thalibin, sebuah buku tentang tasawuf yang terdiri dari dua jilid. Selanjutnya yang jadi pertanyaan adalah mampukah para santri meneruskan jejak langkah beliau?
*) Penulis adalah aktivis kajian BERAS (Bengkel Turas) Lirboyo Kediri
Data Buku
Judul Buku:
Irsyadu al-Ikhwan fi Bayani Ahkami Syurbi al-Qohwah wa al-Dukhon
Penulis:
Syekh Ihsan bin Muhammad Dahlan
Penerbit:
Ma’had Al-Ihsan Jampes Kediri
Tebal:
53 halaman
sumber: http://misykat.lirboyo.net/ketika-kiai-kediri-berbicara-rokok/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.