JAKARTA - Bisa dipastikan, korupsi dana haji tidak hanya menyeret satu nama pejabat penting sebagai tersangka, yang rencananya akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Beberapa pihak juga bakal tersangkut perkara ini. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyetor nama-nama yang terlibat ke KPK.
Sesuai bidang urusan PPATK, nama-nama yang disetor ke lembaga antirasuah itu karena ditemukan aliran dana yang diduga terkait dengan dana haji.
"LHA (Laporan Hasil Analisis) kasus haji sudah dimulai dari beberapa bulan lalu dikirim ke KPK dan untuk oknum-oknumnya sudah dikirim secara bertahap," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada JPNN kemarin (18/5).
Seperti diberitakan, beberapa petinggi negeri ini memang sempat diperiksa untuk kasus tersebut. Sebut saja Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diperiksa pada Selasa 6 Mei lalu. SDA diperiksa selama 10 jam. Beberapa pejabat di Kemenag juga diperiksa.
Sebelumnya pada 19 Maret 2014, selama 9 jam Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu diperiksa.
Dari Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar dipanggil 6 Februari dan 3 Maret 2014. Juga politisi PKS , Jazuli Juwaini, yang diperiksa KPK 6 Maret 2014.
Apakah dari nama-nama penerima aliran dana ada dari kalangan DPR? Agus Santoso enggan menjawab. "Lihat saja nanti," ujar pimpinan PPATK itu.
Yang menarik, di luar kasus dana haji ini, PPATK juga mengaku sudah menemukan adanya kasus besar, yang datanya sudah disetor ke KPK.
"Bakalan ada, tunggu aja," ujar Agus saat ditanya apa ada temuan terbaru PPATK.
Kasus apa? "Gak jauh, sama kasus-kasus besar lainnya," kata Agus.
Kembali ke kasus haji, sebelumnya Menag Suryadharma Ali (SDA) mengaku galau alias khawatir jika dijadikan tersangka. Sedangkan anggota DPR Hasrul Azwar menyebut tidak ada masalah dalam dana penyelenggaraan haji. Malah, waketum PPP ini memuji pengelolaan dana haji dari tahun ke tahun membaik.
Seperti diketahui, yang sedang diusut KPK saat ini kasus penyelenggaraan haji periode 2012-2013. Persisnya, yang diusut ialah terkait pengadaan pondokan, transportasi, dan katering.
Sebelumnya, Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas pernah mengatakan, modus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu sama, meski menterinya sudah berganti-ganti.
Yakni penggelembungan harga (mark up) jumlah kegiatan atau komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditanggung jemaah. ICW sendiri pernah melaporkan ke KPK kasus dugaan korupsi dana haji 2010.
Firdaus memberi contoh modus yang dilakukan pada penyelenggaraan haji tahun 2010. Saat itu, bunga setoran awal tabungan seluruh jemaah sebesar Rp1,1 triliun. Namun, dari jumlah itu sekitar 60 persennya habis digunakan untuk biaya operasional petugas, antara lain untuk honor, sewa hotel dan penerbangan. Padahal, kata Firdaus, seluruh anggaran itu sudah ditanggung oleh APBN. (sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.