Kamis, 17 April 2014

Satu Hal yang Melebihi dari Sifat-sifat Pasangan Ideal


Konon ada hikayah menarik yang menimpa pada salah seorang santri. Sebut saja namanya si Sagunem. Si Sagunem ini ingin kawin tapi belum punya calon istri. Pada suatu ketika ia digerogoti setumpuk keluh kesah, penyesalan dan kebingungan yang luar biasa. Setelah ditanyakan problemnya, ternyata ia ingin mencari pasangan ideal, tidak mengecewakan dan setia pada dirinya.
Pikiran ia pasangan ini untuk kepentingan dunia-akhirat tidak yang lain. Kesana kemari ia telah melakukan perjalanan dan pencarian, namun sampai saat ini ia tak menemukan pasangan ideal, dibenaknya timbul tanda tanya apakah ideal itu karena kecantikannya, mulus, atau pinter dan cerdas. Apalagi ditambahi dengan minimnya pengetahuan tentang persoalan ini. Sehingga kebingungan ini hampir membuat si Sagunem pesimis tak jadi kawin. Ditengah kebingungannya ini ternya ada si Suyuti yang siap untuk membantunya.
Akhirnya ia minta tolong pada si Suyuti agar mencarikan pasangannya. Kebetulan si Suyuti orangnya pinter dan lihai mengenai yang satu ini. Si Suyuti tidak ingin si Sagunem punya pasangan cantik, mulus tapi nakal, si Suyuti berusaha mencarikan pasangan menurut kaca mata Islam.
Nah, dari alur cerita singkat diatas bagaimana jika peristiwa ini juga menimpa pada diri kita ? apa langkah kita ? jika kita yakin, bahwa Islam menawarkan konsep pasangan ideal, bagaimana Islam berbincara konsep itu? Untuk menjawabnya, simaklah obrolan penulis berikut ini.
Penulis awali pembahasan ini dari hadist Kanjeng Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi :
خير النساء إمرأة ان نظرت اليها سرّتك وان أمرتها اطاعتها وان غبت عنهاحفظتها فى مالك ونفسها.
“sebaik-baiknya perempuan ialah perempuan yang apabila engkau memandangnya, ia menyenangkan padamu; dan jika engkau menyuruhnya, diturutnya perintahmu; dan jika engkau bepergian, dipelihara hartamu dan ia dijaga kehormatannya”.
Ada beberapa kreteria pasangan yang ideal menurut islam. Secara keseluruhan, dapat kita uraikan sebagaimana berikut :
@ Hartawan (kaya), Cantik, Keturunan bangsawan, Yang beragama dan menjalankannya serta budi pekertinya yang baik, Keturunan orang yang subur (mempunyai keturunan yang sehat) dan pengasih pada suami dan anaknya,  Yang masih perawan
Uraian kriteria diatas sangat komplit dan cukup banyak hadist melabelkan sifat-sifat ideal pada seorang perempuan. Sejak awal Rasulullah mewanti-wanti kepada siapa saja yang ingin kawin agar tidak sembarangan memilih pasangan (istri) bila ia tidak ingin menyesal dikemudian hari. Namun kriteria ini tidak mengikat harus dipenuhi semua, bila salah kriteria sebagian saja yang kita bisa lakukan maka sudah dianggap cukup, dengan cacatan perempuan yang dipilihnya punya agama (taat beragama) dan benar-benar melaksanakan serta berakhlak mulia, sekalipun tak begitu cantik atau hartawan. Sebab inti pernikahan adalah mawaddah warohmah (rasa kasih dan sayang) sepanjang hidupnya.
Jika kita tidak dapat meraih semua sifat-sifat ideal diatas, minimal pasangan kita nanti mampu menjaga status diri (muru’ah) dan menjunjung tinggi nama baik keluarga secara utuh. Sehingga dalam skop mini keluarga tetap stabil, bahagia dan sejahtera. Benar dalam suatu hadis dikatakan  “Baity Jannaty” (rumahku surga). Oleh sebab itu, bagi anda-anda yang berstatus pemuda-pemudi, harus banyak berpikir dan merenung dalam memilih pasangan, carilah pasangan yang baik yang dapat membawa anda ke taman surga Tuhan.
Dalam hadist lain Rasulullah bersabda, “barang siapa menikahi seorang perempuan karena hartanya, niscaya Allah akan melenyapkan harta dan kecantikannya.  Dan barang siapa yang menikahi seorang perempuan karena agamanya, niscaya Allah akan memberi karunia kepadanya dengan harta dan kecantikannya”.
Kemudian Beliau bersabda kembali “barang siapa menikahi seseorang perempuan karena kekayaannya, niscaya tidak akan bertambah kekayaannya, bahkan sebaliknya kemiskinan yang akan didapatinya”.
Selanjutnya jika seseorang menikah karena kebangsawanannya semata, Rasulullah bersabda : “barang siapa menikahi seorang perempuan karena kebangsawanannya, niscaya Allah tidak akan menambah kecuali kehinaan”.
Ironisnya, praktek yang sudah merajalela ditengah-tengah masyarakat saat ini, para kaula muda dalam memilih pasangan berdasarkan paradigma syahwat atau birahi belaka tanpa dipikir panjang, efek dan dampaknya di masa akan datang pada dirinya. Buktinya, bisa kita teliti dan coba membandingkan umur pada pemuda-pemudi dimasa dulu dengan masa sekarang ketika ingin menjalin keluarga, saat ini sangat memprihatinkan. Umur pemuda saat ini relatif muda bayangkan umur 15 tahun sudah pacaran kemudian menikah. Bahkan dipedesaan-pedesaan jauh-jauh sebelumnya sudah mengadakan ikatan tunangan dalam rangka memastikan hubungan suami istri.
Walhasil (kesimpulannya), jika seseorang menikah karena harta belaka bukan agama atau budi pekertinya maka yang terjadi adalah kesombongan, kecongkaan dan kehidupannya disetir oleh harta. Begitu juga kerusakan akan menimpa pada diri seseorang jika menikah hanya karena kecantikan satu-satunya yang ia harapkan. Oleh sebab itu, kehati-hatian sangat kita lakukan, sebab jika agamanya sudah bagus dan punya budi luhur baik maka semuanya juga ikut baik. Hal ini mencakup pada semua elemen manusia baik seorang laki-laki sebagai pasangan calon suami maupun seorang prempuan sebagai calon istri. Jika kita sudah paham kriteria perempuan ideal, bagaimana hukum pacaran menurut Islam ? apakah ada “pacaran Islami” ? jika tidak bagaimana ? simak sempalan pendapat berikut :
Pacaran Islami adakah…? Pada dasarnya Islam dalam hal persoalan ini menawarkan konsep yang dinamakan “tunangan” (khitbah), akan tetapi sedikit seseorang mengerti dan paham arti pentingnya khitbah. Sehingga para remaja yang terjadi lebih suka pacaran terlebih dahulu baru tunangan dan kawin. Sebenarnya tradisi ini keliru. Sebab mengakibatkan dampak negatif besar terutama kehidupan sosialnya akan menjadi rusak dan tak terkontrol. Islam hanya punya dua tawaran bagus yakni harus tunangan kemudian kawin, hal ini sangat mempermudah, aman dan cepat dirasakan dengan puas, sebab telah melalui jalan yang dibenarkan dan shah menurut agama maupun negara.
Dalam kaca mata fiqh, Islam sangat menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan terlebih-lebih lawan jenis yang bukan mahramnya antara lain yaitu berjabat tangan, kumpul kebo berdua (pacaran), bercumbu rayu dan bentuk perbuatan yang tidak diperbolehkan lainnya. Terkecuali ada orang ketiga mahramnya sendiri, sebab jika sampai berdua, maka orang ketiganya menurut sebagian hadist Rasulullah adalah Syetan. Jika ada kebutuhan sosial atau kepentingan lain yang bersifat umum seperti transaksi muamalah, ingin kawin (tunangan), dan kebutuhan lain yang bersifat mendesak maka, Islam membolehkan. Oleh sebab itu, dianjurkan bagi perempuan menutup aurat agar dirinya tetap terjaga dari perbuatan fitnah, aman harga dirinya dan menghindar dari perbuatan keji yang lain seperti berbuat zina atau perbuatan keji dan mungkar lainnya. Begitu juga sebaliknya laki-laki harus tahu etika beragama lebih-lebih moral sosial di masyarakat seperti menjerumuskan perempuan menjadi hina.
Selanjutnya untuk menjembatani dari perbuatan yang tidak diinginkan tadi, apakah ada pacaran dalam Islam yang menjamin seseorang selamat dari keterjeratan jurang kehinaan atau dosa ? jawabannya tidak ada pacaran yang Islami. Alur pemikirannya adalah ibarat makan anjing atau babi hukumnya tidak boleh, terkecuali ada alasan kuat misalnya jika tidak makan akan menimbulkan kematian atau terpaksa dibunuh. Begitu juga dengan hukum pacaran pandangan Islam. Solusinya adalah anda harus menjalin tunangan terlebih dahulu kemudian akad nikah (secara shah). Maka hal ini aman bagi anda. Pertama, aman diakhirat artinya tidak ada siksa sebab hukumnya boleh atau halal seperti mencium, menyentuh, meraba bahkan menyetubuh atau menjimak sesuai kehendak kita. Kedua, aman didunia yakni dari fitnah, perzinahan atau perbuatan maksiat yang lain.
Islam Menganjurkan Kawin
Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 3 yang artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat[1]. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,([2]) maka (kawinilah) seorang saja,([3]) atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Kemudian Rasulullah SAW menguatkan makna ayat diatas, Beliau bersabda : “nikahlah kalian semua, lalu memperbanyaklah engkau  keturunan karena sesungguhnya aku sendiri memperbanyak umat-umat bersama dengan kamu (melalui nikah) sekalipun dari keturunan (anak) tersebut ada yang gugu“. Selanjutnya Beliau bersabda kembali : “barang siapa menikah maka ia sungguh menggapai separuh agamanya”. Beliau juga bersabda : “bilamana ada salah seorang hamba yang kawin, maka sesungghnya ia itu telah menyempurnakan separuh agamanya”.
Dalil diatas mengajurkan kita untuk kawin namun tidak mutlak. Disini penting direalisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh orang yang hendak kawin: (1) kesiapan kawin (2) adil lahir dan batin[4]  (3)mampu lahir dan batin[5] (4) ada kebutuhan atau bersyahwat [6].
Selanjtnya mengenai umur kapan harus nikah, Asy-syafi’ie Asy-Syabb berpendapat adalah nama yang dialamatkan atau diberikan terhadap orang yang baligh kira-kira 9 tahun bagi wanita dan 12 tahun bagi laki-laki sampai ia berumur tiga puluh tahun. Sementara menurut al-Qurthubi dalam kitab al-Mafhum, asy-Syabb yaitu orang yang berumur 16 – 32 tahun. Pada umur 32 tahun -50 tahun dinamakan kahul. al-Zamakhysri Asyyabab (pemuda) mulai masuk usia baligh sampai umur 32 thn.
Ibnu syas al-Maliki dalam kitab al-Jauhar, Syabab (pemuda) dari usia baligh sampai 40 thn. Beda halnya dengan Imam Nawawi, beliau berpendapat bahwa Asysyabab adalah usia  baligh sampai usia tidak lebih dari 30 tahun. Lalu usia 30 tahun keatas – 40 tahun dinamakan Kahul, dan setelah itu usia Syaikhu. Ini pendapat paling Ashah (paling benar) dan dipilih. Menurut al-Rauyani dan sebagian golongan orang yang berusia lebih dari 30 tahun dinamakan Syaihk. Ibnu Quthaibah menambahkan sampai usia 50 tahun. Wallahu ‘a’lam Bisshowab…
Oleh : Ahmad Mu’takif Billah

[1] Empat adalah jumlah maksimal istri, jika lebih dari empat Rasulullah sangat melarang. Beda halnya zaman dahulu para sahabat melakukan perkawinan lebih dari empat yang disebut dengan kawin mut’ah (kawin sementara dalam keadaan perang), akan tetapi kemudian dinasakh (dihapus) harus tidak lebih dari empat seorang istri hingga sekarang.
[2] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriah.
[3] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
[4] Nafkah lahir antara lain : memberi makan, pakaian, biaya atau ongkos, biaya kesehatan dan seterusnya yang berkaitan dengan (materi) kehidupan. Namun  jika punya istri banyak adil kesemuanya seperti bergiliran dalam mengatur waktu, adil memberi nafkah, dan berjimak. Sedangkan nafkah batin seperti bersetubuh melayani hubungan si istri, adil, kasih, kasih sayang, sakinah, tentram dan lain-lain yang berkenaan dengan seuatu yang abstrak (perasaan).
[5] Mampu lahir seperti memberi nakah dengan sempurna dan secukupnya, sementara mampu batin : ia mampu bersetubuh punya syahwat tidak impoten.
[6] Ada Ulama yang mengatakan hukum nikah tergantung ukuran kebutuhan seseorang jika mendesak sebab takut maksiat maka wajib, jika mampu nafkah sunnah, jika tidak mampu nafkah maka makruh, dan jika ingin membuat mudharat/menyakitkan maka haram. Hukum disini amat lentur, bahkan ada Ulama mengatakan jika tidak bersyahwat maka jangan nikah saja, lebih baik menyibukkan dengan ibadah kepada Allah SWT atau menuntut ilmu yang banyak. Maka itu lebih berarti bagi anda.
- See more at: http://cyberdakwah.com/2014/04/satu-hal-yang-melebihi-dari-sifat-sifat-pasangan-ideal/#sthash.4g0eUdIS.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.