Salah satu pokok permasalahan dalam dunia Islam adalah orang-orang yang kembali kepada Al Qur'an dan As
Sunnah dengan akal pikiran masing-masing secara otodidak (shahafi)
bersandarkan
muthola'ah (menelaah
kitab) dan umumnya dengan metodologi "terjemahkan saja" yakni memahami dengan makna
dzahir/harfiah/tertulis/tersurat dari sudut arti bahasa (lughot)
dan istilah (terminologi)
saja.
Kalaupun mereka berguru maka para gurunya pun mengambil ilmu
dengan akal pikiran masing-masing
secara otodidak (shahafi) bersandarkan muthola'ah (menelaah kitab) dan umumnya dengan
metodologi "terjemahkan saja" yakni memahami dengan makna
dzahir/harfiah/tertulis/tersurat dari sudut arti bahasa (lughot)
dan istilah (terminologi)
saja.
Rasulullah
shallallahu alaihi
wasallam bersabda, “Barangsiapa
menguraikan Al Qur’an
dengan akal pikirannya
sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)
Apakah orang yang otodidak dari kitab-kitab hadits layak disebut ahli hadits?
Syaikh Nashir al-Asad menjawab pertanyaan ini: “Orang yang hanya mengambil ilmu
melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya
kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada
distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang
alim… Para ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dlaif
(lemah). Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang
artinya adalah seseorang mempelajari
ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para ulama,
maka ia melenceng dari kebenaran.
Dengan demikian, Sanad dalam riwayat menurut pandangan kami adalah
untuk menghindari
kesalahan semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili 10)
Mereka mengatakan
bahwa mereka mengikuti pemahaman Salaful Ummah atau Salafush Sholeh
namun pada kenyataannya
kita tidak bertemu dengan Salafush Sholeh sehingga mendapatkan pemahaman Salafush Sholeh.
Pada zaman sekarang ini yang tertinggal adalah lafaz atau nash Al Qur'an dan
Hadits ataupun perkataan Salafush Sholeh dalam bahasa Arab yang
memahaminya dibutuhkan kompetensi seperti ilmu tata bahasa (grammar) seperti
ilmu alat , nahwu, sharaf, balaghah dan lain lain
Para ulama yang sholeh terdahulu kita pada umumnya selalu
menekankan penguasaan ilmu alat seperti nahwu, sharaf,
balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) sebelum mendalami atau "kembali
kepada" Al Qur'an dan As Sunnah. Salah satu contoh kitab yang cukup
populer adalah kitab matan nahwu-sharaf Nadzom Alfiah Ibnu Malik http://nahwusharaf.wordpress.com/terjemah-alfiyah-ibnu-malik/
Rasulullah
shallallahu alaihi
wasallam telah mencirikan
mereka yang menyebabkan
perselisihan karena
perbedaan pemahaman yakni ulama bangsa Arab yang hanya berkemampuan berbahasa Arab saja atau “terjemahkan saja”, sebagaimana dalam sabdanya yang artinya
“Mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan
bahasa kita (bahasa Arab)“. Saya bertanya ‘Lantas apa yang anda
perintahkan kepada
kami ketika kami menemui hari-hari seperti itu?” Nabi menjawab;
“Hendaklah kamu
selalu bersama jamaah muslimin dan imam mereka!” Aku bertanya; “kalau
tidak ada jamaah muslimin dan imam bagaimana?” Nabi menjawab; “hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok) itu, sekalipun kau gigit
akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu” (HR Bukhari
6557, HR Muslim 3434)
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XIII/36: “Yakni dari kaum kita, berbahasa seperti
kita dan beragama dengan agama kita. Ini mengisyaratkan bahwa mereka
adalah bangsa Arab”.
Ulama banga Arab tersebut tentu mengerti bahasa Arab namun
mereka tidak memperhatikan
bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab
yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu
diketahui dan dikuasainya
bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu,
sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
KH. Muhammad Nuh Addawami menyampaikan
***** awal kutipan *****
Di masa hidup Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam menerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut relatif
mudah, tidak sulit sesulit pada masa setelah wafatnya, apalagi setelah
inqiradh para Sahabatnya.
Di masa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam masih hidup di dunia, bagi yang ingin menerima risalahnya hanya tinggal bertanya kepadanya dan
mengikuti langsung apa-apa yang dikatakan, dikerjakan dan direstuinya.
Sedangkan pada masa setelah wafat beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terutama setelah
inqiradh para Sahabatnya
apalagi dalam masalah baru seiring dengan perkembangan zaman, kesulitan menerima risalah itu
amat terasa sulit sekali, sehingga para penerimanya memerlukan kecermatan yang kuat dalam memahami al-Quran dan
as-Sunnah, berijtihad dan beristinbath yang akurat menurut metoda yang
dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya menurut ukuran prinsip-prinsip risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu sendiri dengan
logika yang benar, berbekal perbendaharaan ilmu yang cukup jumlah dan
jenisnya, berlandaskan
mental (akhlaq) dan niat semata-mata mencari kebenaran yang diridhai Allah
Subhanahu wa Ta’ala.
Hal semacam itu diperlukan
karena keadaan kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kalam Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu adalah kalam yang
balaghah sesuai dengan muqtadhal hal dan muqtadhal maqam, keadaan
lafadz-lafadznya
beraneka ragam, ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal,
ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus,
ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah
selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.
Oleh karena itu bagi setiap sang penerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada masa setelah
wafat beliau Shallallahu
‘Alaihi Wasallam dan setelah inqiradh para Sahabatnya radhiallahu anhum memerlukan :
a. Mengetahui
dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran dan as-sunnah
diturunkan Allah dan
disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab
yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu
diketahui dan dikuasainya
bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu,
sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
b. Mengetahui
dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin
menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah
padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang
beraneka ragam seperti yang telah dikatakan tadi yang masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.
c. Mengetahui
dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.
d. Mengetahui
yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud,
mengetahui yang
mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan
mengetahui para rawi
as-Sunnah.
e. Mengetahui
ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari
al-Quran dan as-Sunnah.
Bagi yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana untuk menggali
hukum-hukum dari
al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah-masalah ijtihadiyah padahal dia ingin menerima risalah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam secara utuh dan
kaffah, maka tidak ada jalan lain kecuali taqlid kepada mujtahid yang
dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.
Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:
- Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
- Imam Malik bin Anas;
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
- Imam Ahmad bin Hanbal.
Mengharamkan
taqlid dan mewajibkan
ijtihad atau ittiba’ dalam arti mengikuti pendapat orang disertai
mengetahui dalil-dalilnya terhadap orang awam (yang bukan
ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan menyesatkan yang akan merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini.
Memajukan dalil fatwa terhadap orang awam sama saja dengan
tidak memajukannya.
(lihat Hasyiyah ad-Dimyathi
‘ala syarh al- Waraqat hal 23 pada baris ke-12).
Apabila si awam menerima fatwa orang yang mengemukakan dalilnya maka dia sama saja dengan
si awam yang menerima fatwa orang yang tidak disertai dalil yang
dikemukakan. Dalam
artian mereka sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan memerima
pendapat orang tanpa mengetahui
dalilnya.
Yang disebut muttabi’ “bukan muqallid” dalam istilah
ushuliyyin adalah
seorang ahli istidlal (mujtahid)
yang menerima pendapat orang lain karena dia selaku ahli istidlal
dengan segala kemampuannya
mengetahui dalil pendapat
orang itu.
Adapun orang yang menerima pendapat orang lain tentang suatu fatwa
dengan mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang
penerima itu bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak
termasuk muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid.
Pendek kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah ushuliyyin adalah ijtihad seorang mujtahid mengikuti
ijtihad mujtahid yang lain
***** akhir kutipan *****
Mufti golongan Mujtahid Madzhab yang relevan bagi mereka
perkataan Imam As Syafi’i yang melarang taqlid, baik kepada beliau
maupun kepada para imam lainnya, sebagaimana disebutkan Imam An Nawawi (lihat, Al Majmu’ fi
Syarh Al Muhadzdzab, 1/73).
Dan hal itu tidak berlaku kepada ulama yang berada di bawah
level Mujtahid Madzhab, sebab itulah Ibnu Shalah sendiri berpendapat bahwa pelarangan taqlid dari para imam tidak bersifat
mutlak. (lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/72).
Jadi bermazhab adalah sebuah kebutuhan bagi kaum muslim yang
tidak lagi bertemu dengan Rasulullah
maupun Salafush Sholeh.
Akibat kesalahpahaman
mereka dalam memahami Al Qur'an dan As Sunnah , secara tidak disadari
oleh mereka atau secara tidak langsung dapat memfitnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Contoh hadits yang disalahpahami oleh mereka.
Telah menceritakan
kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru an-Naqid keduanya
berkata, telah menceritakan
kepada kami Hasyim bin al-Qasim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Hilal bin
Abi Humaid dari Urwah bin az-Zubair dari Aisyah radhiyallahu’anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda dalam sakitnya yang
menyebabkan beliau
tidak bisa bangkit lagi, ‘Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani yang
menjadikan kuburan para
nabi mereka sebagai masjid’ (HR Muslim 823)
Mereka secara tidak disadari atau secara tidak langsung dapat
memfitnah Rasulullah
shallallahu alaihi
wasallam disebabkan
mereka berpemahaman
bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi
wasallam telah melarang kuburan sebagai masjid dalam arti melarang
kuburan sebagai tempat beribadah seperti sholat atau membaca Al Qur'an
Kesalahpahaman
mereka diakibatkan
mereka memahami Al Qur'an dan As Sunnah dengan akal pikiran
masing-masing secara
otodidak (shahafi) bersandarkan
muthola'ah (menelaah
kitab) dan umumnya dengan metodologi "terjemahkan saja" yakni memahami dengan makna
dzahir/harfiah/tertulis/tersurat dari sudut arti bahasa (lughot)
dan istilah (terminologi)
saja.
Makna dzahir atau makna harfiah atau makna dari apa yang
tertulis (tersurat) atau
makna literal atau makna leksikal yakni makna dasar yang terdapat
pada setiap kata atau kalimat atau makna kata secara lepas, tanpa
kaitan dengan kata yang lain dalam sebuah susunan kata atau kalimat.
Mereka tidak memperhatikan
makna bathin atau makna dibalik yang tertulis (tersirat) atau makna gramatikal yakni makna turunan atau makna kata
yang terbentuk karena penggunaan
kata tersebut dalam kaitannya dengan tata bahasa. Makna gramatikal muncul karena kaidah tata bahasa,
seperti afiksasi, pembentukan
kata majemuk, penggunaan
atau susunan kata dalam kalimat dan lain lain. Contohnya makna majaz
(kiasan)
Hadits tersebut menguraikan tentang laknat Allah ta’ala terhadap
kaum Yahudi dan Nashrani maka kata masjid tidak dapat dimaknai sebagai
tempat sholat bagi kaum muslim namun kata masjid dikembalikan kepada asal katanya yakni sajada yang
artinya tempat sujud.
Jadi kalimat larangan “jangan menjadikan kuburan sebagai masjid” adalah makna majaz
(kiasan) artinya adalah “larangan menyembah kuburan"
Jikalau larangan “jangan menjadikan kuburan sebagai masjid” dipahami dengan
makna dzahir , tentu mustahil seukuran kuburan dijadikan masjid.
Jikalau dipahami sebagai larangan "jangan menjadikan kuburan sebagai tempat beribadah"
Tidak masalah kalau di sisi kuburan beribadah kepada Allah Azza wa
Jalla. Yang terlarang adalah beribadah kepada kuburan alias menyembah
kuburan.
Mereka melarang sholat atau melarang membaca Al Qur’an di sisi
kuburan maka mereka secara tidak disadari atau secara tidak langsung
telah melarang Rasulullah
shallallahu alaihi
wasallam yang melaksanakan
sholat jenazah di sisi kuburan dan tentunya membaca Al Fatihah yang
termasuk bacaan Al Qur’an.
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا
أَبُو مُعَاوِيَةَ
عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيِّ
عَنْ الشَّعْبِيِّ
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَاتَ إِنْسَانٌ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ
فَمَاتَ بِاللَّيْلِ
فَدَفَنُوهُ لَيْلًا
فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ
فَقَالَ مَا مَنَعَكُمْ
أَنْ تُعْلِمُونِي
قَالُوا كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا
وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى
عَلَيْهِ
Telah menceritakan
kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abu Mu’awiyah dari Abu
Ishaq Asy-Syaibaniy
dari Asy-Sya’biy dari
Ibnu ‘Abbas radliallahu
‘anhuma berkata: Bila ada orang yang meninggal dunia biasanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melayatnya. Suatu hari ada seorang yang
meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya
orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda:
Mengapa kalian tidak memberi tahu aku? Mereka menjawab: Kejadiannya malam hari, kami khawatir
memberatkan anda. Maka
kemudian Beliau mendatangi
kuburan orang itu lalu mengerjakan
shalat untuknya. (HR Bukhari 1170)
حَدَّثَنَا
يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ
حَدَّثَنَا يَحْيَى
بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا
زَائِدَةُ حَدَّثَنَا
أَبُو إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيُّ
عَنْ عَامِرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرًا فَقَالُوا
هَذَا دُفِنَ أَوْ دُفِنَتْ الْبَارِحَةَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا فَصَفَّنَا
خَلْفَهُ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا
Telah menceritakan
kepada kami Ya’qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Bukair
telah menceritakan
kepada kami Za’idah telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari ‘Amir dari Ibnu ‘Abbas
radliallahu ‘anhuma
berkata; Nabi Shallallahu’alaihiwasallam mendatangi kuburan. Mereka berkata; Ini
dikebumikan kemarin.
Berkata, Ibnu ‘Abbas radliallahu
‘anhuma: Maka Beliau membariskan
kami di belakang Beliau kemudian mengerjakan shalat untuknya. (HR Bukhari 1241)
Begitupula
diriwayatkan Umar ra
mengetahui bahwa Anas
ra sholat di atas kuburan sehingga beliau menginjak kuburan. Lalu Umar
berkata, “Al-qabr, al-qabr! (Kuburan, Kuburan!)” maka Anas ra melangkah (menghindari menginjak dalam batas kuburan),
lalu meneruskan
shalatnya. [Lihat Fathul
Bari libni Hajar I:524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379].
Dalam kitab al-Muwatha’,
Imam Malik ra menyebutkan
sebuah riwayat tentang perbedaan pendapat para sahabat Nabi
shallallahu alaihi
wasallam mengenai tempat penguburan jasad Nabi Shallallahu alaihi wasallam.
Sebagian sahabat berkata, “Beliau kita kubur di sisi mimbar
saja”. Para sahabat lainnya berkata, “dikubur di Baqi’ saja”. Lalu
Sayyidinaa Abu Bakar
ash-Shiddiq r.a
datang dan berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Seorang nabi
tidaklah dikubur kecuali di tempatnya meninggal dunia”.
Lalu digalilah kuburan di tempat beliau meninggal dunia itu”.
Tentulah para Sahabat Nabi tidak akan mengusulkan agar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dimakamkan di sisi mimbar kalau mengetahui terlarang sholat di dekat atau di
area perkuburan.
Posisi mimbar tentu merupakan bagian dari masjid. Namun, dalam riwayat
di atas, tidak ada seorang pun dari Sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang mengingkari usulan itu.
Hanya saja usulan itu tidak diambil oleh Sayyidinaa Abu Bakar r.a karena mengikuti
perintah Nabi shallallahu
alaihi wasallam agar dikubur ditempat beliau meninggal dunia. Maka,
beliau pun dikubur di kamar Sayyidah ‘Aisyah r.a yang melekat pada
masjid yang digunakan sebagai tempat shalat oleh orang-orang muslim. Kondisi ini sama dengan
kondisi kuburan-kuburan
para wali dan orang-orang
shaleh yang ada di dalam masjid-masjid
pada zaman ini.
Ummul mu’minin ‘Aisyah berkata, “Saya masuk ke dalam rumahku
di mana Rasulullah dikubur
di dalamnya dan saya melepas baju saya. Saya berkata mereka berdua
adalah suami dan ayahku. Ketika Umar dikubur bersama mereka, saya
tidak masuk ke rumah kecuali dengan busana tertutup rapat karena malu
kepada ‘Umar”. (HR Ahmad).
Begitupula
dengan dengan dikuburkannya
Sayyidinaa Abu Bakar
Radiyallahu'anhu dan
Sayyidinaa Umar
Radiyallahu'anhu di
tempat yang sama dengan Nabi Shallallahu alaihi wasallam yaitu kamar Sayyidah
‘Aisyah Radiyallahu'anha
yang masih dia gunakan untuk tinggal, duduk, lalu lalang dan
melakukan shalat-shalat
fardhu dan sunnah serta membaca Al Qur'an. Dengan demikian, hukum
kebolehan ini merupakan ijmak para Sahabat radhiyallahu’anhum.
Mereka tidak merujuk kepada pendapat para ulama yang sholeh yang
mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat.
Mari kita simak perkataan para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam
Mazhab yang empat contohnya Imam Nawawi berkata
قَالَ الشَّافِعِيُّ
رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ
أنْ يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإن خَتَمُوا القُرآن
عِنْدهُ كانَ حَسناً
“Imam asy-Syafi’i
rahimahullah berkata :
“disunnahkan agar
membaca sesuatu dari al-Qur’an disisi quburnya, dan apabila mereka
mengkhatamkan
al-Qur’an disisi quburnya maka itu bagus” (Riyadlush Shalihin [1/295] lil-Imam an-Nawawi ;
Dalilul Falihin [6/426]
li-Imam Ibnu ‘Allan ; al-Hawi al-Kabir fiy Fiqh Madzhab asy-Syafi’i
(Syarah Mukhtashar
Muzanni) [3/26] lil-Imam
al-Mawardi dan lainnya.
قال الشافعى : وأحب لو قرئ عند القبر ودعى للميت
Imam Syafi’i mengatakan
“aku menyukai sendainya dibacakan al-Qur’an disamping qubur dan
dibacakan do’a untuk mayyit” ( Ma’rifatus Sunani wal Atsar [7743] lil-Imam
al-Muhaddits
al-Baihaqi.)
Imam Ahmad semula mengingkarinya karena atsar tentang hal itu tidak sampai
kepadanya namun kemudian Imam Ahmad ruju’
قال الحافظ بعد تحريجه بسنده إلى البيهقى قال حدثنا أبو عبدالله
الحافظ قال حدثنا ابو العباس بن يعقوب قال حدثنا العباس بن محمد قال سألت
يحي بن معين عن القرأءة عند القبر فقال حدثنى مبشر بن أسماعيل الحلبي عن
عبد الرحمن بن اللجلاج عن أبيه قال لبنيه إذا أنا مت فضعونى فى قبرى
وقولوا بسم الله وعلى سنه رسول الله وسنوا على التراب سنا ثم إقرأوا عند
رأسى أول سوره البقرة وخاتمتها فإنى رأيت إبن عمر يستحب ذلك ,قال الحافظ
بعد تخريجه هذا موقوف حسن أخريجه أبو بكر الخلال وأخريجه من رواية أبى
موسى الحداد وكان صدوقا قال صلينا مع أحمد على جنازة فلما فرغ من ذفنه
حبس رجل ضرير يقرأ عند القبر فقال له أحمد يا هذا إن القراءة عند القبر
بدعة فلما خرجنا قال له محمد بن قدامة يا أبا عبد الله ما تقول فى مبشر
بن إسماعيل قال ثقة قال كتبت عنه شيئا قال نعم قال إنه حدثنى عن عبد
الرحمن بن اللجلاج عن أبيه أنه أوصى إذا دفن أن يقرؤا عند قبره فاتحة
البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن عمر يوصى بذلك قال فقال أحمد للرجل
فليقرأ. اه
al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya dengan sanadnya kepada al-Baihaqi, ia berkata ; telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah al-Hafidz, ia berkata telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas bin Ya’qub,
ia berkata, telah menceritakan
kepada kami al-‘Abbas bin Muhammad, ia berkata, aku bertanya kepada
Yahya bin Mu’in tentang pembacaan al-Qur’an disamping qubur, maka ia
berkata ; telah menceritakan
kepadaku Mubasysyir
bin Isma’il al-Halabi dari ‘Abdur Rahman bin al-Lajlaj dari ayahnya,
ia berkata kepada putranya, apabila aku telah wafat, letakkanlah aku didalam kuburku, dan katakanlah oleh kalian “Bismillah wa ‘alaa Sunnati Rasulillah”, kemudian gusurkan tanah diatasku
dengan perlahan, selanjutnya
bacalah oleh kalian disini kepalaku awal surah al-Baqarah dan mengkhatamkannya, karena sesungguhnya aku melihat Ibnu ‘Umar menganjurkan hal itu. Kemudian al-Hafidh (Ibnu
Hajar) berkata setelah mentakhrijnya,
hadits ini mauquf yang hasan, Abu Bakar al-Khallal telah mentakhrijnya dan ia juga mentakhrijnya dari Abu Musa al-Haddad sedangkan
ia orang yang sangat jujur. Ia berkata : kami shalat jenazah bersama
bersama Ahmad, maka tatkala telah selesai pemakamannya duduklah seorang laki-laki buta yang
membaca al-Qur’an disamping qubur, maka Ahmad berkata kepadanya ;
“hei apa ini, sungguh membaca al-Qur’an disamping qubur adalah
bid’ah”. Maka tatkala kami telah keluar, berkata Ibnu Qudamah kepada
Ahmad : “wahai Abu Abdillah, apa komentarmu tentang Mubasysyir bin Isma’il ? “, Ahmad berkata :
tsiqah, Ibnu Qudamah berkata : engkau menulis sesuatu darinya ?”,
Ahmad berkata : Iya. Ibnu Qudamah berkata : sesungguhnya ia telah menceritakan kepadaku dari Abdur Rahman bin
al-Lajlaj dari ayahnya, ia berpesan apabila dimakamkan agar dibacakan pembukaan al-Baqarah dan mengkhatamkannya disamping kuburnya, dan ia
berkata : aku mendengar Ibnu ‘Umar berwasiat dengan hal itu, Maka
Ahmad berkata kepada laki-laki itu “lanjutkanlah bacaaanmu”.
Abdul Haq berkata : telah diriwayatkan bahwa Abdullah bin ‘Umar –radliyallahu ‘anhumaa- memerintahkan agar dibacakan surah al-Baqarah disisi quburnya dan diantara yang
meriwayatkan demikian
adalah al-Mu’alla bin
Abdurrahman
Mereka tetap keukeuh (bersikukuh) bahwa terlarang sholat atau membaca Al
Qur'an di sisi kuburan.
Mereka mengingatkan
bahwa Imam Syafi'i tidak maksum dan mereka mengutip perkatan Imam
Syafi'i ~rahimahullah
seperti
إذا صح الحديث فهو مذهبي
“Jika suatu hadits shahih maka itulah madzhabku”
dan juga,
إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا بسنة
رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعوا ما قلت
” Jika kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, maka
berkatalah dengan
sunnah Rasulullah
itu dan tinggalkan
perkataanku itu”
Mereka katakan bahwa Imam Syafi'i dan pengikutnya telah menyelisihi sunnah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam dengan
menyampaikan hadits yang
shahih seperti
Rasulullah
shallallahu alaihi
wasallam bersabda , "Janganlah
kalian jadikan rumah-rumah
kalian sebagai kuburan, sesungguhnya
syetan itu akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al
Baqarah.” (HR Muslim)
Mereka mengatakan
bahwa "Di sini Nabi melarang rumah dijadikan kuburan dan menyuruh
membaca Al Baqarah agar syetan keluar. Terkandung faidah di dalamnya bahwa kuburan itu
tidak boleh membaca Al Qur'an karena bila boleh membaca Al Qur'an di
kuburan niscaya Nabi tidak akan menyamakan rumah dengan kuburan. Oleh karena itu
untuk membedakannya
Nabi menyuruh membaca Qur'an di rumah agar rumah kita tidak seperti
kuburan. Jadi kesimpulannya:
bid'ah baca Al Qur'an di kuburan"
Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam
bersabda "Jadikanlah
shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti
kuburan ” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777).
Mereka mengatakan
bahwa "hadits tersebut menunjukkan
bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk
membaca Al Qur’an. Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid
dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah
memberi salam kepada penghuninya
dan mendoakan kebaikan pada mereka"
Mereka memang menemukan hadits shahih namun pemahaman mereka
terhadap hadits tersebut belum tentu shahih atau belum tentu benar.
Apakah mereka menyangka bahwa Imam Syafi'i belum pernah
mengetahui hadits tersebut
yang menurut pemahaman mereka sebagai larangan beribadah di sisi
kuburan seperti sholat atau membaca Al Qur'an ?
Padahal mereka hanya berpegang pada kitab hadits yang telah
dibukukan. Sedangkan
jumlah hadits yang telah terbukukan
hanyalah sebagian kecil dari jumlah hadits yang dihafal Al-Hafidz
(minimal 100.000). Apalagi jumlah hadits yang dihafal Al-Hujjah
(minimal 300.000). Sedangkan Imam Mazhab yang empat mengumpulkan hadits langsung dari dari para
perawi hadits, jumlahnya jauh lebih besar dari jumlah hadits yang
dihafal Al-Hujjah.
Belum pernah ada ulama yang mengatakakan bahwa Imam Syafi'i telah menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Banyak kalangan yang tidak memahami dengan benar perkataan
Imam Syfi'i yang mereka kutip di atas. Sehingga, jika yang bersangkutan menemukan sebuah hadits shahih yang
menurut pemahaman mereka bertentangan
dengan pendapat mazhab Syafi’i maka yang bersangkutan langsung menyatakan bahwa pendapat mazhab itu tidak benar,
karena Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa hadits shahih adalah mazhab
beliau. Atau ketika seseorang menemukan sebuah hadits yang shahih, yang
bersangkutan langsung
mengklaim, bahwa ini
adalah mazhab Syafi’i.
Al-Imam Nawawi menyebutkan
dalam Majmu’ Syarh Al Muhadzab , tidak bisa sembarang orang mengatakan demikian.
Al-Imam Nawawi menyebutkan
beberapa syarat. “Sesungguhnya
untuk hal ini, dibutuhkan
seseorang yang memiliki tingkatan sebagai mujtahid dalam mazhab yang
telah dijelaskan
sebelumnya, dan dan ia
harus berbaik sangka bahwa Imam Syafi’i belum sampai kepada hadits
tersebut, atau belum mengetahui
keshahihan hadits
itu, dan ini hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang telah menela’ah
semua kitab-kitab
milik Imam Syafi’i dan kitab-kitab
para sahabat yang mengambil darinya, dan syarat ini sulit, serta
sedikit orang yang sampai pada tingkatan ini. Syarat ini kami sebutkan
karena, Imam Syafi’i tidak mengamalkan dhahir hadits yang telah beliau
ketahui, akan tetapi ada dalil lain yang mencacatkan hadits itu, atau yang menasakh hadits
itu, atau yang mentakhish
atau yang menta’wilkan
hadits itu.
Pernah ada seorang bermazhab Syafi’i, Abu Walid Musa bin Abi
Jarud mengatakan:”
Hadits tentang berbukanya
orang yang membekam maupun yang dibekam shahih, maka aku mengatakan bahwa Syafi’i telah mengatakan: “Orang yang berbekam dan dibekam
telah berbuka (batal)”. Maka para ulama Syafi’i mengkritik pendapat itu, karena Imam Syafi’I
sendiri mengatahui
bahwa hadits itu shahih, akan tetapi beliau meninggalkannya, karena beliau memiliki hujjah bahwa
hadits itu mansukh.
Asy-Syeikh
Abu Amru mengatakan:
”Barang siapa menemui dari Syafi’i sebuah hadits yang bertentangan dengan mazhab beliau, jika engkau
sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, dalam bab, atau maslah itu,
maka silahkan mengamalkan
hal itu“
Sabda Rasulullah
yang artinya “Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan“
adalah kalimat majaz (kiasan) yang maksudnya adalah “jangan rumah
kalian sepi dari sholat maupun membaca Al Qur’an” . Jadi kedua
hadits tersebut tidak ada kaitannya dengan kuburan dalam makna dzahir
namun kuburan dalam makna majaz yang artinya sepi.
Mereka pada akhirnya mengingkari kitab Ar Ruh yang ditulis oleh ulama Ibnu
Qoyyim Al Jauziah , murid dari ulama Ibnu Taimiyyah , para ulama panutan
mereka sendiri. Silahkan baca kutipan Ar Ruh pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2012/12/ar-ruh.jpg yang menjelaskan bahwa dahulu kala memang ada kebiasaan
sedekah bacaan Al Qur’an kepada ahli kubur.
Marilah kita simak pendapat para ulama terdahulu.
Imam Baidhowi dalam kitab Syarh Az-Zarqani atas Muwaththo’ imam Malik berkata :
قال البيضاوي : لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء تعظيما لشأنهم
ويجعلونها قبلة ويتوجهون في الصلاة نحوها فاتخذوها أوثانا لعنهم الله ،
ومنع المسلمين عن مثل ذلك ونهاهم عنه ، أما من اتخذ مسجدا بجوار صالح أو
صلى في مقبرته وقصد به الاستظهار بروحه ووصول أثر من آثار عبادته إليه لا
التعظيم له والتوجه فلا حرج عليه ، ألا ترى أن مدفن إسماعيل في المسجد
الحرام عند الحطيم ، ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلي بصلاته .
والنهي عن الصلاة في المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة انتهى
Imam Baidhawi berkata : “ Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para
nabi, karena pengagungan
terhadap para nabi. Dan menjadikannya
arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan tsb, maka mereka
telah menjadikannya
sebagai sesembahan,
maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya.
Adapun orang yang menjadikan masjid di sisi orang shalih atau sholat
di perkuburannya
dengan tujuan menghadirkan
ruhnya dan mendapatkan
bekas dari ibadahnya,
bukan karena pengagungan
dan arah qiblat, maka tidaklah mengapa. Tidakkah engkau melihat tempat
pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ??
Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat
dianjurkan untuk melakukan
sholat di dalamnya.
Pelarangan
sholat di perkuburan
adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “
(Kitab syarh Az-Zarqani
bab Fadhailul Madinah)
Imam Baidhawi membolehkan
menjadikan masjid di
samping makam orang sholeh atau sholat dipemakaman orang sholeh dengan tujuan meminta
kepada Allah agar menghadirkan
ruh orang sholeh tersebut dan dengan tujuan mendapatkan bekas dari ibadahnya, bukan dengan tujuan pengagungan terhadap makam tersebut atau bukan
dengan tujuan menjadikannya
arah qiblat.
Dan beliau menghukumi
makruh sholat di pemakaman yang ada bongkaran kuburnya karena
dikhawatirkan ada
najis, jika tidak ada bongkarannya
maka hukumnya boleh, tidak makruh.
Menurut imam Baidhawi larangan yang bersifat makruh tanzih
tersebut, bukan karena kaitannya dengan kuburan, namun kaitannya dengan
masalah kenajisan tempatnya.
Beliau memperjelasnya
dengan kalimat :
لما فيها من النجاسة
Huruf lam dalam kalimat tersebut berfaedah lit ta’lil
(menjelasakan sebab).
Arti kalimat itu adalah karena pada pekuburan yang tergali terdapat
najis. Sehingga menyebabkan
sholatnya tidak sah, apabila tidak tergali dan tidak ada najis, maka
sholatnya sah dan tidak makruh.
Oleh karenanya imam Ibnu Abdil Barr, menolak dan menyalahkan pendapat kelompok orang yang
berdalil engan hadits pelaknatan
di atas untuk melarang atau memakruhkan sholat di pekuburan atau menghadap
pekuburan. Beliau berkata :
وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة
وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة
“Sebagian kelompok menganggap hadits tersebut menunjukkan atas kemakruhan sholat di maqbarah / pekuburan atau mengarah
ke maqbarah, maka hadits itu bukanlah hujjah atas hal ini “.
Karena hadits di atas bukan menyinggung masalah sholat dipekuburan. Namun tentang orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan alias menyembah kuburan.
Imam Az-Zarqani
dalam kitab Syarh Muwaththo’nya
berkata ketika mengomentari
makna MASAJID dalam hadits Qootallahu berikut :
( اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ) أي اتخذوها جهة قبلتهم مع اعتقادهم
الباطل ، وأن اتخاذها مساجد لازم لاتخاذ المساجد عليها كعكسه ، وقدم
اليهود لابتدائهم بالاتخاذ وتبعهم النصارى فاليهود أظلم
“ (Mereka menjadikan
kuburan para nabi sebagai masjid /
tempat sujud) yang dimaksud adalah mereka menjadikan kuburan para nabi
sebagai arah qiblat mereka dengan aqidah mereka yang bathil. Dan
menjadikan kuburan
para nabi sebagai masjid melazimkan
untuk menjadikan
masjid (tempat sujud) di atas kuburan seperti sebaliknya. Dalam hadits di dahulukan orang
Yahudi karena mereka lah yang memulai menjadikan kuburan sbgai masjid kemudian diikuti oleh
orang nashoro, maka orang yahudi lebih sesat “.
Kemudian setelah itu beliau menukil ucapan imam Baidhawi
tersebut. Dan setelahnya
beliau berkomentar :
لكن خبر الشيخين كراهة بناء المساجد على القبور مطلقا ، أي : قبور
المسلمين خشية أن يعبد المقبور فيها بقرينة خبر : " اللهم لا تجعل قبري
وثنا يعبد " فيحمل كلام البيضاوي على ما إذا لم يخف ذلك
.
“ Akan tetapi Hadits riwayat imam Bukhari dan Muslim tersebut
menunjukkan KEMAKRUHAN membangun masjid di atas kuburan
secara muthlaq, yaitu kuburan kaum muslimin karena ditakutkan penyembahan pada orang yang dikubur, dengan bukti
hadits “ Ya Allah, jangan jadikan kuburanku sesembahan yang disembah. Maka ucapan imam
Baidhawi tersebut diarahkan jika tidak khawatir terjadinya penyembahan pada orang yang disembah “.
Imam Ath-Thibiy
dalam kitab Mirqah al-Mafatih
syarh Misykah al-Mashobih
berkata :
: قال الطيبي : كأنه - عليه السلام - عرف أنه مرتحل ، وخاف من الناس أن
يعظموا قبره كما فعل اليهود والنصارى ، فعرض بلعنهم كيلا يعملوا معه ذلك ،
فقال : ( لعن الله اليهود والنصارى ) : وقوله : ( اتخذوا قبور أنبيائهم
مساجد ) : سبب لعنهم إما لأنهم كانوا يسجدون لقبور أنبيائهم تعظيما لهم ،
وذلك هو الشرك الجلي ، وإما لأنهم كانوا يتخذون الصلاة لله تعالى في [ ص:
601 ] مدافن الأنبياء ، والسجود على مقابرهم ، والتوجه إلى قبورهم حالة
الصلاة ; نظرا منهم بذلك إلى عبادة الله والمبالغة في تعظيم الأنبياء ،
وذلك هو الشرك الخفي لتضمنه ما يرجع إلى تعظيم مخلوق فيما لم يؤذن له ،
فنهى النبي - صلى الله عليه وسلم - أمته عن ذلك لمشابهة ذلك الفعل سنة
اليهود ، أو لتضمنه الشرك الخفي ، كذا قاله بعض الشراح من أئمتنا ، ويؤيده
ما جاء في رواية : ( يحذر ما صنعوا )
Ath-Thibiy
berkata “ Seakan-akan
Nabi Shallallahu
alaihi wasallam mengetahui
bahwa beliau akan meninggal dan khawatir ada beberapa umaatnya yang
mengagungi kuburan
beliau seperti apa yang diperbuat oleh orang Yahudi dan Nashara. Maka
Nabi mngucapkan kata
laknat, agar umatnya tidak melakukan itu pada kuburan Nabi Shallallahu alaihi wasallam sehingga Nabi
Shallallahu alaihi
wasallam bersabda ; “ Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashoro “
dan sabda Nabi Shallallahu
alaihi wasallam “ Mereka telah menjadikan kuburan para Nabi sebagai tempat sujud
mereka.
Sebab adanya pelaknatan,
adakalanya mereka
konon sujud pada kuburan para nabi sebagai bentuk pengagungan pada nabi mereka, dan inilah bentuk
kesyirikan yang
nyata. Dan adakalanya
mereka menjadikan
sholat pada kuburan para Nabi, sujud pada kuburan mereka dan menghadap
kuburan mereka saat sholat, karena mengingat ibadah pada Allah dengan
hal semacam itu dan berlebihan
di dalam mengagungi
para nabi, dan hal ini merupakan bentuk kesyirikan yang samar, karena mengandung pada apa yang kembali akan pengangungan makhluk yang tidak ditoleran ileh
syare’at.
Maka Nabi Shallallahu
alaihi wasallam melarang umatnya dari melakukan hal itu karena
menyerupainya pada
kebiasaan orang Yahudi. Atau mengandung syrirk yang samar sebagaimana dikatakan oleh sebagian pensyarah
hadits dari para imam kita. Yang menguatkan hal ini adalah kalimat riawayat
berikut “ Nabi Shallallahu
alaihi wasallam memberi peringatan
agar tidak melakukan apa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nashoro
“.
As-Syaikh As-Sanadi dalam kitabnya Hasyiah As- Sanadi
berkomentar tentang maksud
hadits di atas sebagai berikut :
ومراده بذلك أن يحذر أمته أن يصنعوا بقبره ما صنع اليهود والنصارى
بقبور أنبيائهم من اتخاذهم تلك القبور مساجد إما بالسجود إليها تعظيمًا أو
بجعلها قبلة يتوجهون في الصلاة نحوها، قيل : ومجرد اتخاذ مسجد في جوار
صالح تبركًا غير ممنوع
“ Yang dimaksud hadits tersebut adalah bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam memperingatkan umatnya agar tidak berbuat dengan
makam beliau sebagaimana
orang Yahudi dan Nashoro berbuat terhadap makam para nabi mereka
berupa menjadikan
kuburan sebagai tempat sujud. Baik sujud pada kuburan dengan rasa
ta’dzhim atau menjadikannya
sebagai qiblat yang ia menghadap padanya diwaktu sembahyang atau semisalnya. Ada yang berpendapat bahwa seamata-mata menjadikan masjid di samping makam orang sholeh
dengan tujuan mendapat keberkahan,
maka tidaklah dilarang “ (Hasyiah As-Sanadi juz 2 hal/ 41)
Dari komentar para ulama di atas dapat kita tangkap bahwa
illat, manath, motif atau sebab pelaknatan Nabi Shallallahu alaihi wasallam kepada orang yahudi
dan nashoro adalah wujudnya penyembahan pada kuburan, mereka menjadikan kuburan sebagai tempat sujud, mereka
menjadikan kuburan
sebagai sesembahan
sehingga ini merupakan bentuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Adapun umat Islam, maka tak pernah sekalipun ada sejarahnya umat Islam menyembah kubur. Umat
Islam membina kubur hanya untuk memuliakan ahlul qubur (terlebih kubur orang yang
sholeh), menjaga kubur daripada hilang terhapus zaman, dan memudahkan para peziarah untuk berziarah, dalam menemukan kubur di tengah-tengah ribuan kubur lainnya, juga sebagai
tempat berteduh para peziarah agar dapat mengenang dan menghayati dengan tenang orang yang ada di dalam
kubur beserta amal serta segala jasa dan kebaikannya.
Sedangkan kaum muslim yang berdoa kepada Allah ta’ala dengan
bertawassul pada ahli
kubur yang dekat dengan Allah ta’ala, mereka berdoa dan beribadah
kepada Allah bukan meminta kepada ahli kubur atau menyembah kuburan.
Kaum muslim yang berdoa kepada Allah ta’ala dengan bertawassul pada ahli kubur yang dekat dengan
Allah ta’ala, mereka sangat paham dan yakin bahwa yang mengabulkan doa mereka hanyalah Allah Azza wa
Jalla bukan ahli kubur yang mereka tawassulkan.
Silahkan menyaksikan
video yang menjelaskan
tawassul, ziarah kubur dan apa yang dimaksud dengan hadits tentang
larangan menjadikan kuburan
sebagai masjid pada http://www.youtube.com/watch?v=lDXulIV6q4k
Silahkan baca studi kasus para peziarah kubur pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/10/07/studi-kasus-ziarah/ tidak ada satupun yang menyembah
kuburan.
Dari contoh studi kasus ziarah kubur tersebut, dapat kita
ketahui bahwa cara bertawassul
dengan ahli kubur, pada umumnya bertawassul dengan amal sholeh berupa bacaan
ayat suci Al Qur’an yang dihadiahkan
kepada ahli kubur kemudian dilanjutkan dengan permohonan peziarah kepada Allah Azza wa Jalla.
Pada umumnya mengawalinya
dengan menghadiahkan
Al Fatihah kepada manusia yang paling mulia Nabi Sayyidina Muhammad
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan mengawalinya seperti “Ila Hadrotin Nabiyyil
musthofa Muhammadin
shollallahu ‘alahi wassalam
wa’ala ali sayyidina Muhammad wa’ala alihi wa shohbihi wa atbaihi
ajmain” Al Fatihah
Sebagaimana yang
telah diuraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/02/06/pengertian-tawassul/ bahwa pengertian tawassul adalah salah satu metode
berdoa dan salah satu pintu dari pintu-pintu untuk menghadap Allah Subhanahu wa ta’ala
Kalau tidak boleh menjadikan kekasih Allah atau hambaNya yang telah
meraih maqom (derajat) di sisiNya sebagai washilah dalam berdoa
kepada Allah ta'ala maka kita tidak boleh pula menjadikan Multazam, Raudoh, Hijr Ismail sebagai
washilah dalam berdoa kepada Allah ta'ala
Andaikan mereka mau mendalami tauhid tingkat lanjut seperti
alam ghaib atau alam selain yang ditempati oleh jasad kita maka mereka
akan mengetahui dan
mencari pintu-pintu atau
misykat untuk menghadap Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Orang-orang
yang sibuk dengan teori tentang tauhid adalah orang yang belum
menjadikan ilmu
sebagai amal atau pengalaman
dalam memperjalankan
diri hingga sampai (wushul) kepada Allah atau meraih maqom (derajat)
disisiNya sehingga menyaksikan
Allah dengan hatinya (ain bashiroh)
Orang-orang
yang sibuk dengan teori tentang tauhid adalah ibarat orang yang sibuk
membicarakan mobilnya
namun tidak memperjalankan
mobilnya menuju ketujuannya
Orang yang bertauhid adalah orang yang tidak menyembah kepada selain
Allah.
Orang yang bertauhid adalah orang yang meninggalkan segala perkara yang dapat melupakannya dari mengingat Allah
Orang yang bertauhid adalah orang yang menjalankan segala apa yang telah diwajibkanNya (disyariatkanNya) yakni menjalankan segala kewajibanNya dan menjauhi segala laranganNya setelah itu melakukan segala amal
kebaikan yakni bersikap dan berbuat yang mendekatkan diri kepada Allah
Dalam sebuah hadit qudsi, Rasulullah bersabda “Allah berfirman, hamba-Ku tidak bisa mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang
lebih Aku cintai daripada yang telah Aku wajibkan (ibadah mahdhah),
jika hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepadaKu dengan amal kebaikan (ibadah
ghairu mahdah) maka Aku mencintai dia” . (HR Bukhari 6021)
Dalam perkara syariat (fiqih) kita tinggal mengikuti apa yang
telah disampaikan
oleh Imam Mazhab yang empat. Tidak perlu kita membuang-buang waktu untuk mengulangi apa yang telah dikerjakan dan dihasilkan oleh Imam Mazhab yang empat.
"Perbedaan adalah
rahmat" adalah perbedaan di antara ahli istidlal atau perbedaan di
antara Imam Mazhab yang empat. Sedangkan perbedaan di antara bukan ahli
istidlal adalah kesalahpahaman
semata yang dapat menyesatkan
orang banyak.
Perbedaan di antara Imam Mazhab yang empat semata-mata dikarenakan terbentuk setelah adanya furu’
(cabang), sementara furu’ tersebut ada disebabkan adanya sifat zanni dalam nash dan
berdasarkan kompetensi mereka sebagai Imam Mujtahid Mutlak
untuk ditetapkan hukum
perkaranya (istinbat).
Perkara syariat yang harus kita lakukan dari mulai bangun
tidur sampai tidur kembali, sepanjang tahun telah dikumpulkan oleh Imam Mazhab yang empat dari
para perawi hadits kemudian menganalisa, menetapkan hukum perkara (istinbat) dan menyampaikan dalam kitab fiqih untuk diikuti oleh kaum
muslim.
Jadi mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham) dalam perkara syariat
mengikuti apa yang telah dikerjakan
dan dihasilkan oleh
Imam Mazhab yang empat.Tugas
kita agar amal ibadah kita sampai kepada Allah. Jangan sholat cuma
sampai di sajadah, sedekahnya
cuma sampai ke tangan penerima, haji cuma sampai di Mekah, kurban
cuma sampai di mulut yang memakan, jenggot menutupi mata hati.
Tugas kita selanjutnya
adalah bagaimana mencapai muslim yang ihsan (muslim yang berakhlakul karimah) dengan memperjalankan diri untuk sampai (wushul) kepada
Allah atau meraih maqom (derajat) disisiNya atau dekat denganNya
sehingga dapat melihat Allah dengan hati (ain bashiroh).
Sebagaimana
wawancara dengan Dr. Sri Mulyati, MA (Dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) yang selengkapnya dapat ditemukan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/09/24/komunitas-spiritual-kota/ , beliau mengatakan bahwa untuk dapat melihat Allah dengan
hati sebagaimana
kaum sufi, tahapan pertama yang harus dilewati adalah Takhalli,
mengosongkan diri dari
segala yang tidak baik, baru kemudian sampai pada apa yang disebut
Tahalli, harus benar-benar
mengisi kebaikan, berikutnya
adalah Tajalli, benar-benar
mengetahui rahasia
Tuhan. Dan ini adalah bentuk manifestasi dari rahasia-rahasia yang diperlihatkan kepada hamba-Nya. Boleh jadi mereka sudah Takhalli tapi
sudah ditunjukkan oleh
Allah kepada yang ia kehendaki.
Para ulama tasawuf yang menceritakan pengalaman mereka dalam mengikuti perjalanan diri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam agar sampai (wushul)
kepada Allah ta'ala sehingga meraih maqom (derajat) disisiNya sehinga
menyaksikan Allah
ta'ala dengan hatinya (ain bashiroh). Tentu pengalaman mereka dapat berbeda dan bersifat
pribadi serta tergantung
ke-ridho-an Allah Azza wa
Jalla.
Tujuan beragama adalah untuk mencapai muslim yang ihsan atau
muslim yang berakhlakul
karimah
Rasulullah
shallallahu alaihi
wasallam bersabda “Sesungguhnya
aku diutus (Allah) untuk menyempurnakan
Akhlak.” (HR Ahmad)
Firman Allah ta’ala yang artinya,
“Sungguh dalam dirimu terdapat akhlak yang mulia”. (QS
Al-Qalam:4)
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah
itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan)
hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”. (QS Al-Ahzab:21)
Lalu dia bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, apakah ihsan itu? ‘ Beliau menjawab,
‘Kamu takut (khasyyah)
kepada Allah seakan-akan
kamu melihat-Nya
(bermakrifat), maka
jika kamu tidak melihat-Nya
(bermakrifat) maka
sesungguhnya Dia
melihatmu.” (HR Muslim 11)
Firman Allah ta’ala yang artinya “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah
ulama” (QS Al Faathir [35]:28)
Muslim yang takut kepada Allah karena mereka selalu yakin
diawasi oleh Allah Azza wa Jalla atau mereka yang selalu menyaksikan Allah dengan hatinya (ain
bashiroh), setiap akan
bersikap atau berbuat sehingga mencegah dirinya dari melakukan
sesuatu yang dibenciNya
, menghindari
perbuatan maksiat, menghindari
perbuatan keji dan mungkar sehingga terbentuklah muslim yang berakhlakul karimah atau muslim yang sholeh
Tidak semua manusia dapat melihat Allah dengan hatinya.
Orang kafir itu tertutup dari cahaya hidayah oleh kegelapan sesat.
Ahli maksiat tertutup dari cahaya taqwa oleh kegelapan alpa
Ahli Ibadah tertutup dari cahaya taufiq dan pertolongan Allah Ta’ala oleh kegelapan memandang
ibadahnya
Siapa yang memandang pada gerak dan perbuatannya ketika taat kepada Allah ta’ala,
pada saat yang sama ia telah terhalang (terhijab) dari Sang Empunya Gerak dan
Perbuatan, dan ia jadi
merugi besar.
Siapa yang memandang Sang Empunya Gerak dan Tindakan, ia akan
terhalang (terhijab)
dari memandang gerak dan perbuatannya
sendiri, sebab ketika ia melihat kelemahannya dalam mewujudkan tindakan dan menyempurnakannya, ia telah tenggelam dalam
anugerahNya.
Setiap dosa merupakan bintik hitam hati, sedangkan setiap
kebaikan adalah bintik cahaya pada hati Ketika bintik hitam memenuhi
hati sehingga terhalang (terhijab)
dari memandang Allah. Inilah yang dinamakan buta mata hati.
Allah ta’ala berfirman yang artinya,
“Dan barangsiapa
yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan
lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar).” (QS Al
Isra 17 : 72)
“maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka
mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai
telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar. Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang
buta, ialah hati yang di dalam dada” (QS Al Hajj [22]:46 )
“Pada hari itu tidak berguna lagi harta dan anak-anak, kecuali yang kembali kepada Allah
dengan hati yang lurus.” (QS. Asy-Syu’araa: 88)
Muslim yang menyaksikan
Allah ta’ala dengan hati (ain bashiroh) atau muslim yang bermakrifat adalah muslim yang selalu meyakini
kehadiranNya, selalu sadar
dan ingat kepadaNya.
Imam Qusyairi mengatakan
“Asy-Syahid untuk
menunjukkan sesuatu
yang hadir dalam hati, yaitu sesuatu yang membuatnya selalu sadar dan ingat, sehingga
seakan-akan pemilik
hati tersebut senantiasa
melihat dan menyaksikan-Nya,
sekalipun Dia tidak tampak. Setiap apa yang membuat ingatannya menguasai hati seseorang maka dia
adalah seorang syahid (penyaksi)”
Ubadah bin as-shamit ra. berkata, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata: “Seutama-utama iman seseorang, jika ia telah mengetahui (menyaksikan) bahwa Allah selalu bersamanya, di mana pun ia berada“
Rasulullah
shallallahu alaihi
wasallm bersabda “Iman paling afdol ialah apabila kamu mengetahui bahwa Allah selalu menyertaimu dimanapun kamu berada“. (HR. Ath Thobari)
Imam Sayyidina Ali r.a. pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bernama Zi’lib Al-Yamani, “Apakah Anda pernah melihat Tuhan?”
Beliau menjawab, “Bagaimana
saya menyembah yang tidak pernah saya lihat?”
“Bagaimana
Anda melihat-Nya?” tanyanya
kembali.
Sayyidina Ali ra menjawab “Dia tak bisa dilihat oleh mata dengan
pandangan manusia yang kasat, tetapi bisa dilihat oleh hati”
Sebuah riwayat dari Ja’far bin Muhammad beliau ditanya:
“Apakah engkau melihat Tuhanmu ketika engkau menyembah-Nya?” Beliau menjawab: “Saya telah
melihat Tuhan, baru saya sembah”. “Bagaimana anda melihat-Nya?” dia menjawab: “Tidak dilihat
dengan mata yang memandang,
tapi dilihat dengan hati yang penuh Iman.”
Munajat Syaikh Ibnu Athoillah, “Ya Tuhan, yang berada di balik tirai
kemuliaanNya, sehingga
tidak dapat dicapai oleh pandangan mata. Ya Tuhan, yang telah
menjelma dalam kesempurnaan,
keindahan dan keagunganNya,
sehingga nyatalah bukti kebesaranNya dalam hati dan perasaan. Ya Tuhan,
bagaimana Engkau tersembunyi
padahal Engkaulah Dzat Yang Zhahir, dan bagaimana Engkau akan Gaib,
padahal Engkaulah Pengawas yang tetap hadir. Dialah Allah yang
memberikan petunjuk
dan kepadaNya kami mohon pertolongan“
Syaikh Abdul Qadir Al-Jilany menyampaikan, “mereka yang sadar diri senantiasa memandang Allah Azza wa Jalla dengan
qalbunya, ketika terpadu jadilah keteguhan yang satu yang mengugurkan hijab-hijab antara diri mereka dengan DiriNya.
Semua bangunan runtuh tinggal maknanya. Seluruh sendi-sendi putus dan segala milik menjadi lepas,
tak ada yang tersisa selain Allah Azza wa Jalla. Tak ada ucapan dan
gerak bagi mereka, tak ada kesenangan bagi mereka hingga semua itu jadi
benar. Jika sudah benar sempurnalah
semua perkara baginya. Pertama yang mereka keluarkan adalah segala
perbudakan duniawi
kemudian mereka keluarkan segala hal selain Allah Azza wa Jalla secara
total dan senantiasa terus
demikian dalam menjalani ujian di RumahNya”.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.