Minggu, 01 April 2012

AQIDAH KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR ) SECARA MEMBABI BUTA



Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang
keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis
kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa
ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena
husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka
baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin
mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan
amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata
yang baik (bil hikmah wal mau’idzoh al–hasanah). Jika kondisi memaksa untuk
melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik
sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Nahl : 125, yang artinya: Serulah (manusia)
kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka
dengan cara yang baik.
Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena
lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif
dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tidak
semestinya.
Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya,
menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk
melakukan sesuatu yang Anda nilai benar sedangkan dia memiliki penilaian berbeda dan
para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat dalam persoalan tersebut kemudian dia
tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan
denganmu maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang
kamu untuk melakukannya dan menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan
tutur kata yang baik.
Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad mengatakan, “ Telah ada
kesepakatan ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali
akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan
yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip
ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima
minaddin bidldloruroh), mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang
telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang
bulu.
Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun
minaddin bidldloruroh) seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan
dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal),
balasan, sorga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya dan
tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang tidak mengetahuinya kecuali orang
yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian
sesudahnya tidak ada toleransi lagi.
Hadits Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi yang mustahil
melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama.
Kemutawatiran bisa dipandang dari :
1. Aspek isnad seperti hadits :

"Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka."
2. Aspek tingkatan kelompok perawi seperti kemutawatiran Al-Qur’an yang
kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat dan timur dari aspek
kajian, pembacaan, dan penghafalan serta di-transfer dari kelompok perawi satu
kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan
isnad. Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal
dan turun-temurun
 seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman
Nabi sampai sekarang, atau mutawatir dari aspek informasi  seperti
kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat itu meskipun satu persatunya
malah sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua
mu’jizat tersebut mutlak mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim. Memvonis
kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah
hadits disebutkan :
.

"Jika seorang berkata kepada saudara muslimnya "Hai kafir!" maka vonis kufur
telah jatuh pada salah satu dari keduanya" (HR.Bukhari dari Abu Hurairah R.A)
Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk
keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan
antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.
Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan menjatuhkan vonis kufur
berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat.
Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan mengakibatkan
penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir. Demikian pula, tidak
diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang
keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara.
Dalam sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda :

“Tiga hal pokok iman ; menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali
Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam
akibat perbuatan dosa ; Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai
akhir ummatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kezhaliman orang yang
zhalim dan keadilan orang yang adil ; dan meyakini kebenaran takdir”.
(HR. Dawud)
Imam Al-Haramain pernah berkata, “ Jika ditanyakan kepadaku : Tolong jelaskan dengan
detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan
menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena
penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan argumentasi mendalam dan proses
rumit yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncakpuncak
hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil
pengkafiran”.
Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk menjauhi pengkafiran secara
membabi buta di luar point-point yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan
pengkafiran bisa berakibat sangat fatal. Hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan
yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.

Oleh :
Imam Ahlussunnah Wal Jamaah Abad 21
Prof. DR. Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.