Setahu saya, qurban wajib adalah qurban yang wajib dilaksanakan misalnya dengan sebab nadzar. Sedangkan qurban pada dasarnya sunah. Yaitu menyembelih ternak qurban pada 10, 11, 12 dan 13 bulan Besar, seperti biasa. Orang yang qurban sunat bisa mekan dagingnya sekedar sampai 1/3 bagian. Yang saya belum jelas begini, Pak.
Suatu ketika, saya beli kambing (akan saya jadikan qurban). Tiba-tiba tetangga saya bertanya: ‘Beli kambing untuk apa pak? Saya menjawab untuk saya jadikan qurban. Nah, kata pak Kyai tetangga saya, karena saya sudah berkata seperti jawaban diatas, qurban saya telah berubah menjadi qurban nadzar. Saya lalu heran, mengapa barang yang asalnya sunat (qurban sunat) hanya karena saya katakan saja sudah berubah menjadi qurban nadzar yang sifatnya wajib. Karena sudah menjadi wajib, barang tentu saya tidak bisa makan dagingnya barang sedikitpun.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah betul kata Pak Kyai tetangga saya itu?
2. Apakah barang sunah karena sudah dikatakan seperti tadi bisa berubah menjadi wajib?
3. Bagaimana caranya supaya qurban sunah bisa terhindar dari wajib, sehingga saya bisa makan dagingnya hingga 1/3 bagian?
Jawaban
1. Karena pertanyaan saudara sangat erat hubungannya dengan masalah nadzar maka sebaiknya kita tinjau dulu bagaimana nadzarbisa terjadi.
a. Penjelasan kitab Bajuriy juz 2 halaman 329:
وَأرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ: نَاذِرٌ وَمَنْذُورٌ وَصِيْغَةٌ … وَفِى الصِّيغَةٍ كَونُهَا لَفْظًا يُشْعِرُ بِاللإلْتِزَامِ وَفِى مَعْنَاهُ مَا مَرَّ فِى الضَّمَانِ كَللَّهِ عَلَيَّ كَذَا وَعَلَيَّ كَذَا فَلاَ تَصِحُّ بِالنِيَّةِ كَسَائِرِ العُقُودِ وَلاَ بِمَا لاَيُشْعِرُ بِالإلْتِزَامِ كَأَفْعَلُ كَذَا.
Rukun-rukun nadzar ada tiga: 1. orang-rang yang nadzar 2. perkara yang dinadzari 3. sighat (ucapan yang menunjukkan nadzar)’ Dalam masalah sighat, adalah adanya lafal (ucapan) yang menunjukkan adanya penetapan dan dalam pengertian penetapan (mewajibkan) ini adalah keterangan bab dlaman (tanggungan). Yaitu seperti kata ‘Demi Allah wajib atasku perkara seperti ini atau wajib atasku perkara seperti ini. Maka sighat tidak sah hanya sekedar niat (tanpa diucapkan), sebagaimana juga tidak sah semua aqad hanya dengan niat. Juga tidak sah sighat yang tidak menunjukkan penetapan (mewajibkan) seperti ucapan: ‘Saya melakukan seperti ini’.
b. Kitab Tadzhib halaman 254:
… وَشَرْعًا الوَعْدُ بِالخَيْرِ خَاصَّةُ أو اِلْتِزَامُ قُرْبَةً لَمْ تَتَعَيَّنْ بِأصْلِ الشَّرْعِ… وَالثَّانِى أنْ يَكُونَ غَيْرَ مُعَلَّقٍ كَأنْ يَقُولَ للهِ عَلَيَّ صَوْمٌ أو حَجٌّ أو غَيْرُ ذَلِكَ.ٌ و َجٌّ و َيْرُ َلِكَ..
‘Pengertian nadzar secara syara’ berarti janji melakukan kebaikan tertentu atau menetapkan (mewajibkan dirinya) melakukan perkara yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang perkara tersebut pada hukum asalnya tidak wajib’ Yang kedua: adanya nadzar tersebut tidak diambangkan/digantungkan pada sesuatu seperti ucapan: ‘Demi Allah, wajib bagiku puasa atau haji atau yang lainnya.
2. Selanjutnya marilah kita perhatikan ucapan-ucapan Jumhurul Ulama’ (mayoritas ulama) pada keterangan di bawah ini mengenai nadzar dan qurban:
a. Kitab Bajuriy juz 2 halaman 310:
وَقَولُهُ مِنَ الأُضْحِيَّةِ المَنْذُورَةِ اى حَقِيْقَةً كَمَا لَو قَالَ: للهِ عَلَيَّ ان أُضْحِيَ بِهَذِهِ, فَهَذِهِ مُعَيَّنَةٌ بِالنَذْرِ إبْتِدَاءً, كَمَا لَو قَالَ للهِ عَلَيَّ أُضْحِيَّةٌ… أوْ حُكْمًا كَمَا لَوْ قَالَ هَذِه اُضْحِيَةٌ اَو جَعَلْتُ هَذِهِ اُضْحِيَةٌ فَهَذِهِ وَاجِبَةٌ بِالجَعْلِ لَكِنَّهَا فِى حٌكْمِ المَنْذُرَةِ.
Yang termasuk qurban nadzar sebenarnya adalah seperti apabila seseorang berkata: ‘Demi Allah wajib atasku berqurban dengan ini’ maka ucapan itu jelas sebagai nadzar sejak awal. Hal ini sebagaimana apabila seseorang berkata ‘Demi Allah wajib atasku qurban” atau secara hukum sebagai nadzar. Seperti bila seseorang berkata: Ini adalah hewan qurban’ atau diucapkan ‘Aku menjadikan ini sebagai hewan qurban’. Maka ini adalah wajib disebabkan kata ‘menjadikan’, akan tetapi dalam konteks hukum yang dinadzari.
b. Kitab Bajuriy juz II halaman 305
… مِنْ قَوْلِهِمْ هَذِهِ اُضْحِيَةٌ, تَصِيْرُ بِهِ وَاجِبَةً وَيَحْرُمُ عَلَيْهِمْ الأَكْلُ مِنْهَا وَلاَ يَقْبَلُ قَولُهُمْ, أرَدْنَا التَّطَوُّعَ بِهَا خِلاَفًا لِبَعْضِهِمْ وَقَالَ الشِبْرَامَلِسِى: لاَيَبْعُدُ اِغْتِفَارُ ذَلِكَ العَوَام وَهُوَ قَرِيْبٌ… نَعَمْ لاَتَجِبُ بِقَولِهِ وَقْتَ ذَبْحِهَا: اللَّهُمَّ هَذِهِ اُضْحِيَتِى فَتَقَبَّلْ مِنِّى يَاكَرِيْمُ.
‘Dari perkataan orang-orang, ‘Ini adalah hewan qurban,’ maka hewan qurban tersebut menjadi wajib. Tersebab perkataan itu haram hukumnya memakan dagingnya. Tidak diterima alasan (atas perkataan itu) mereka ‘Aku menghendakinya sebagai qurban sunah’ Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama. Imam Sibromalisi berkata: ‘(Tetapi) bagi orang awam (orang yang belum mengetahui hukum ucapan tersebut) mudah untuk dimaafkan. Perkataan Imam Sibromalisi ini mudah untuk difahami (diterima)’ Memang demikianlah hukumnya, namun qurban tidak menjadi wajib sebab ucapan orang waktu menyembelihnya: Ya Allah ini adalah hewan qurbanku, maka semoga Engkau menerimanya dariku, wahai Dzat Yang Maha Mulia’.
c. Kitab Sulaiman Kurdi juz 2 halaman 204
وَقَالَ العَلاَّمَةُ السَّيِّد عُمَرُ البَصْرِى فِى حَوَاشِ التُّحْفَةِ يَنْبَغِى أَنْيَكُونَ مَحَلُّهُ مَالَمْ يَقْتَصِدُ الأَخْبَارُ فَإنْ قَصَدَهُ اى هَذِهِ الشَّاةَ الَّتِى أُرِيْدُ التَّضْحِيَةِ بِهَا فَلاَ تَعْيِيْنَ وَقَدْ وَقَعَ الجَوَابُ كَذَالِكَ فِى نَازِلَةٍ وَقَعَتْ لِهَذَا الحَقِيْر وَهِيَ اشْتَرَى شَاةً لِلتَّضْحِيَةِ فَلَقِيَهُ شَحْصٌ آخَرَ فَقَالَ مَاهَذِهِ فَقَالَ أُضْحِيَتِى.
Al Allamah As Sayid Umar Al Bashriy berkata dalam komentar atas kitab Tuhfatul Muhtaj: Seyogyanya letak status nadzar itu ialah selagi tidak bermaksud memberi kabar. Kemudian jika memang bermaksud memberi kabar, ‘Kambing ini yang saya maksudkan untuk qurban’, maka tak ada penentuan dan berlaklkan jawaban. Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi pada seorang yang naif ini, yakni seseorang membeli kambing untuk digunakan qurban lalul bersua dengan seseorang lain kemudian bertanya: ‘Apa ini?’ Maka jawab si orang tadi: ‘Qurbanku’.
3. Dari keterangan-keterangan tersebut, maka dapat dijelaskan di sini, bahwa pertanyaan Anda yang pertama mengenai pendapat Pak Kyai tetangga saudara itu bisa dianggap benar. Karena jawaban saudara ada kata ‘menjadikan’, yang mempunyai makna sama dengan nadzar. Kata menjadikan yang berkonotasi mewajibkan hewan tersebut untuk qurban (Bajuri 2:310). Akan tetapi bisa juga jawaban Anda itu tidak mengubah qurban Anda menjadi nadzar karena ketidaktahuan Anda. Hal tersebut berpegang pada pendapat Imam Syibromalisi dan pendapat Sayid Umar al-Bashriy: bahwa jawaban saudara tersebut hanya bermaksud memberi kabar.
4. Untuk pertanyaan Anda yang kedua, bisa membaca lagi keterangan masalah nadzar tadi.
5. Untuk pertanyaan ketiga, Anda bisa berpegang pada keterangan Sayid Umar al-Bashriy.
Yang perlu diingat, beribadah itu tidak sulit dan tak perlu dipersulit. Niatlah yang ikhlas semata karena patuh kepada Allah. Wallohu A’lam
Sabtu, 11 Agustus 2018
DILEMA ANTARA TERMASUK QURBAN SUNNAH ATAU QURBAN WAJIB (NADZAR)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.