Mengubur mayit muslim dengan memasukkannya terlebih dahulu ke dalam peti,
hukumnya adalah makruh sesuai pendapat mayorits ulama. Kecuali ada beberapa
keperluan yang memang mengharuskan penggunaan peti seperti: 1) tanah kuburan
yang basah dan mudah gugur. Sehingga tidak mungkin digali terus menerus.
2)
kondisi mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau musibah lain. 3) banyak
binatang buas yang dapat menggali tanah dan mayit bisa aman hanya apabila
dimasukkan ke dalam peti.
Ketiga alasan itu masih bisa ditambah lagi jika memang keberadaannya sangat
penting dan menghawatirkan si mayit. Hal ini sebagaimana dalam Nihayatl
Muhtaj ila Syarhil Minhaj.
(
ويكره دفنه في تابوت ) بالإجماع ؛ لأنه بدعة ( إلا في أرض ندية ) بسكون الدال
وتخفيف التحتية ( أو رخوة ) وهي بكسر الراء أفصح من فتحها : ضد الشديدة فلا يكره
للمصلحة ولا تنفذ وصيته به إلا في هذه الحالة ، ومثل ذلك ما إذا كان في الميت
تهرية بحريق أو لذع بحيث لا يضبطه إلا التابوت أو كانت امرأة لا محرم لها كما قاله
المتولي لئلا يمسها الأجانب عند الدفن أو غيره ، وألحق في المتوسط بذلك دفنه في
أرض مسبعة بحيث لا يصونه من نبشها إلا التابوت .
Dan dimakruhkan mdengubur mayit di dalam peti, dengan ijma’ ulama karena
hal itu dinilai bid’ah. Kecuali pada bumi yang basah atau sangat lembek...maka
tidaklah makruh mengubur mayit dengan peti pada tanah yang tersebut karena
maslahah, walaupun mayit sendiri berwashiat demikian. Begitu juga apabila
keadaan mayit sangat rapuhnya, karena tersengat atau terbakar yang tidak
mungkin mayit bisa utuh kecuali dengan cara dipeti. Atau terkecuali mayat
adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat menguburkannya sehingga yang
tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh menyentuhnya) maka mayit boleh
dipeti. Dan terakhir jika dikhawatirkan adanya berbagai binatang buas yang
menghawatirkan mayat.
Demikianlah makruhnya mengubur mayit menggunakan peti yang telah disepakati
mayoritas ulama. Kecuali ada alasan tertentu seperti diterangkan di atas. (UlilH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.