Senin, 23 Mei 2011
KEWAJIBAN SEORANG PERMPUAN JIKA KELUAR RUMAH
Kalaulah perempuan bermaksud keluar rumah, ia berkewajiban menutup
seluruh tubuhnya tampa kecuali termasuk kedua tangannya dari perhatian
orang banyak. Tidak hanya itu bahkan hendaknya ia menyamarkan diri dari
perhatian orang yang mungkin mengenalnya.
Jika seseorang kawan suaminya berkunjung, sementara suaminya tidak ada
di rumah, hendaknya dia tidak perlu bertanya panjang lebar. Hal itu di maksud
untuk memelihara diri dan suaminya. Demikian yang diungkapkan Imam
Ghazali dan beberapa imam lainnya.
Rasulullah S.A.W bersabda:”Sudah menjadi ketentuan bagi manusia bahwa
bagian bagian dari tubuhnya melakukan zina, hal itupasti did lakukan. Kedua
mata zinanya memandang, Kedua telinga zinanya mendengar, lisan zinanya
berbicara. Kedua tangan zinanya memaksa, kedua kaki zinanya berjalan, dan
hati zinanya menyenangi dan mengharap harap. Semmua itu di benarkan
oleh kelamin atau di dustakannya”. (riwayat Muslim dari Abu Hurairah)
Rasulullah S.A.W bersabda : ”Perkara apakah yang lebih baik bagi kaum
wanita?. Fathimah menjawab : ”Hendaknya ia tidak memandang kaum lelaki
dan lelaki tidak memandanginya. Kemudian Rasulullah S.A.W merangkul
Fathimah dna beliau bersabda:”Anak turun sebagian manusia dari sebagian
yang lain hendaknya saling menolong. Rasulullah S.A.W, merasa terharu
atas pendapat puterinya itu”.
ambilan dari kitab *Uqudul Lijain*
semoga bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.