Selasa, 12 November 2019

Apakah HIPO HALAL, dan tidak mengandung Unsur RIBA bagaimana tinjauannya secara Syariah?


HIPO adalah ORMAS (Organisasi Kemasyarakatan) sm halnya dgn organisasi HIPMI, WALHI, MUHAMMDIYAH, NU dll, yg berbadan hukum dan legal yg memiliki badan usaha sesuai UU ORMAS NO 17 THN 2013 BAX X, dan PERPU NO 16 THN 2017 PASAL 37 AYAT 1 POIN C dan PASAL 39 👉 Dalam Rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan Hidup  Organisasi, ORMAS berbadan Hukum dapat mendirikan badan usaha.

Cth : Organisasi Muhammadiyah memiliki yayasan, sekolah, Rumah Sakit dll

HIPO lahir berdasarkan kesepakatan bersama dari seluruh anggota dan telah melakukan Musyawarah Besar/Mubes Sesuai dgn UU RI NO 17 thn 2013 dan PPUU no 16 thn 2017 yg berlaku di negara kita yg syah dan taat hukum sesuai
Ada AD/ART HIPO, jadi tidak bertentangan degan program kerja HIPO dan tidak bertentangan degan Agama karena bukan organisasi komunis..tetapi organisasi yang berorientasi ke sektor Ekonomi, sosial, dan kerakyatan..utk kesejahteraan, kemaslahatan Ummat bukan hanya kepada anggota tetapi seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan anggota HIPO pada khususnya.

HIPO dalam mengelolah unit2 Bisnisnya tidak mengandung unsur :
1. Judi/gambling
2. Penipuan
3. Penganiayaan

HIPO menggalang dana/fund rising 👉Menerima Donasi/bantuan secara Sukarela dari anggota/Masyarakat, dan dana tersebut dikelolah ke Unit2 Bisnisnya yaitu dibawah PT. HBM (HIPO BISNIS MANAGEMENT) salah satunya adalah RECAPITAL yaitu 👉 HIPO jg bekerjasama dgn Perusahaan2 Lain yang memiliki potensi untuk bagi hasil.

👉Ilustrasi Paket Loyality dari Sumbangan/Donasi anggota yaitu :
Anggota 👉setor donasi/sumbangan ke Ormas HIPO👉Dikelolah di PT. HBM (Holding Company HIPO)👉 Hasil dari Unit Bisnis HIPO 👉Dikembalikan ke Ormas HIPO utk keberlangsungan Hidup Organisasi 👉Lalu diberikan kembali kepada anggotanya dalam bentuk Loyality program, Bonus/Hadiah/Reward utk Kesejahteraan anggota.

👉Jadi HIPO bukan Bank/Asuransi (HIPO tidak menghimpun Dana) dan tidak masuk dalam Ranah OJK.
👉HIPO (Ormas) Legalitas dari KEMENKUMHAM 
👉STRUKTUR HIPO adalah 
-DEWAN PEMBINA/PENGAWAS
-KETUM
-SEKJEN
-BENDUM
-Pengurus Presidium 
-Anggota

Jadi tidak ada Owner

HIPO bergerak dan trus bertumbuh kearah Era digital Revolusi Industri genre. 4.0 dirintis sebagai startup unicorn, berbasis Teknologi Aplikasi PPOB (Payment Point Online Bank), Aplikasi e-commerce.  e-Trade, e-Money, spt buka lapak, GRAB-OVO, GOJEK-gopay, Branding Figur melalui aplikasi, koperasi blockchain, teknologi big data, peer to peer (P2p), Bidnis to Bisnis (B2b), fintech (Financial Teknologi, Cryptocurency, aset digital, Exchanger, Teknologi blockchain sebagai aset digital dan bisnis aplikasi lainnya.

Ada juga Bisnis Offline yaitu ATK di GRAHA MEDIA Group,  PT. HBM, yang degan tunduk dan taat terhadap aturan perundang2ngan yang berlaku di negara Indonesia sebagai Negara Hukum.

Terimakasih
Untuk ikut HIPO Internasional silahkan Hubungi:: 082234168490

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.