TANYA: Assalamu'alaikum ustadz, maaf mau bertanya berapa lama kiranya seorang suami bisa tinggal jauh dari istrinya atau sebaliknya, misalnya, karena berpergian atau karena kerja di luar negeri? Mohon jawabannya.
JAWAB : Wa'alaikumussalam wr.wb. kepada penanya yang kami hormati dam dimuliakan Allah Ta'ala.
Tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah realisasi dari ketenangan dan rahmat antara pasangan. Untuk pencapaian tujuan tertinggi ini, Islam mendefinisikan tugas dan hak untuk suami dan istri dengan kadar tertentu.
Batas maksimum suami diperbolehkan untuk berada jauh dari istrinya atau sebaliknya hanyalah empat bulan, atau enam bulan sesuai dengan pandangan para ulama Hanbali. Ini adalah periode maksimum, utamanya untuk para istri dapat bertahan ketika berpisah dari suaminya.
Namun perlu dicatat, jika seorang suami atau istri setuju untuk memberikan hak ini lebih dari periode tersebut, maka itu adalah sah dan tidak ada yang salah dalam hal ini.
Dalam sebuah riwayat disebutkan,
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِذَا بَاتَتِ المَرْأَةُ هَا جِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصبِحَ، وَفِى رِوَايَةِ، حَتَى تَرْجِعَ.
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila seorang wanita menghindari tempat tidur suaminya pada malam hari, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari”. Dalam suatu riwayat yang lain disebutkan : “Sehingga dia kembali” (HR. Bukhari Muslim)
Meski dalam riwayat diatas menerangkan dengan jelas bahwa salah satu tugas utama seorang istri adalah melayani suami khususnya di tempat tidur dan tugas utama suami adalah memberi nafkah lahir batin dan mempergauli istrinya sebaik mungkin. Sebagaimana Allah perintahkan para istri untuk mentaati suaminya sebaik mungkin. Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Pergaulilah istri kalian dengan cara yang makruf. (QS. an-Nisa: 19)
Dan bagian dari pergaulan yang baik terhadap istri adalah memberi perhatian kepada istri. Karena itu, meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama, termasuk pelanggaran dalam rumah tangga, karena bertentangan dengan perintah untuk mempergauli istri dengan benar.
Melihat latar belakangnya, suami yang meninggalkan istrinya ada 2 keadaan;
*[1] Meninggalkan keluarga karena udzur*
Udzur yang dimaksud bisa bentuknya mencari nafkah atau karena kebutuhan lainnya.
Dalam kondisi suami punya udzur, istri tidak berhak menuntut suami untuk segera pulang atau hak melakukan hubungan badan. Ini merupakan pendapat madzhab hambali…
Al-Buhuti menjelaskan,
ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر
Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur. (Kasyaf al-Qana’, 5/192).
Namun jika istri keberatan, dia berhak untuk mengajukan cerai. Dan suami berhak untuk melepas istrinya, jika dia merasa tindakannya membahayakan istrinya. Allah berfirman,
وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا
Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.. (QS. al-Baqarah: 231).
*[2] Meninggalkan keluarga tanpa udzur*
Suami yang safar meninggalkan keluarga tanpa udzur, istri boleh menuntut untuk segera kembali pulang. Karena ada hak istri yang harus dipenuhi suaminya. Para ulama menyimpulkan, batas maksimalnya adalah 6 bulan. Jika lebih dari 6 bulan, istri punya hak untuk gugat di pengadilan.
Al-Buhuti mengatakan,
وإن لم يكن للمسافر عذر مانع من الرجوع وغاب أكثر من ستة أشهر فطلبت قدومه لزمه ذلك
Jika suami safar tidak memiliki udzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari 6 bulan, lalu istri nuntut agar suami pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang. (Kasyaf al-Qana’, 5/193)
Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad,
وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6 bulan.” (al-Mughni, 8/143).
Batas 6 bulan itu berdasarkan ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita,
Katika malam hari, Umar berkeliling kota. Tiba-tiba beliau mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair,
تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ
وَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُ
فَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُ
تَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ
وَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُ
فَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُ
تَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ
Malam yang panjang, namun ujungnnya kelam
Yang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkan
Demi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasiku
Niscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungnya
Yang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkan
Demi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasiku
Niscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungnya
Umar menyadari, wanita ini kesepian karena ditinggal lama suaminya. Dia bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar langsung mendatangi Hafshah, putri beliau,
كَمْ أَكْثَرُ مَا تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا؟
Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya?
Jawab Hafshah,
“Enam atau empat bulan.”
Kemudian Umar berkomitmen,
لاَ أَحْبِسُ الْجَيْشَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا
Saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro no. 18307)
Lalu Umar memerintah suaminya untuk pulang. Dan beliau juga menetapkan, bahwa pasukan maksimal boleh keluar selama 6 bulan. Perjalanan berangkat 1 bulan, di lokasi perbatasan 4 bulan, dan perjalanan pulang 1 bulan.
Dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan Baihaqi, dinyatakan,
كتب عمر إِلى أُمراء الأجناد في رجال غابوا عن نسائهم يأمرهم أن يُنفقوا أو يُطلّقوا، فإِنْ طلَّقوا بعَثوا بنفقة ما مضى
Umar radhiyallahu ‘anhu, mengirim surat kepada para pemimpin pasukan, memerintahkan untuk para suami yang meninggalkan istrinya, agar mereka memberikan nafkah atau mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya, mereka harus mengirim jatah nafkah selama dia tinggalkan dulu.
Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat ini shahih dari Umar bin Khatab. (HR. Baihaqi)
*Bolehkah jika suami istri berpisah lebih dari 6 bulan?*
Salah satu murid Imam Malik yang bernama Ibnul Qosim, beliau meninggalkan istrinya di Mesir, untuk belajar kepada Imam Malik di Madinah.
Berapa lama Ibnul Qosim berpisah dengan istrinya?
Kurang lebih selama 17 tahun. Berpisah dengan istrinya untuk belajar hadis kepada Imam Malik. Dan mereka tetap suami istri, meskipun itu perpisahan mereka tanpa komunikasi sama sekali.
Keterangan di atas, sama sekali bukan memotivasi atau mengizinkan suami untuk meninggalkan istrinya tanpa sebab yang dibenarkan syariat. Jangan pula dipahami sebaliknya bahwa istri boleh meninggalkan suaminya. Keterangan di atas hanya menjelaskan hukum bahwa perpisahan suami istri dalam waktu lama, seperti yang terjadi pada para TKI, tidak otomatis terjadi talak.
Karena itu, jangan sampai dijadikan motivasi untuk saling berpisah, dengan alasan: ”Yang pentingkan gak cerai”. Dan kami sama sekali tidak menganjurkan perpisahan semacam ini. Sebaliknya, islam sangat menganjurkan untuk mempertahankan kebersamaan keluarga. Allah perintahkan para suami untuk selalu bersikap baik kepada istrinya,
Kedua, Istri yang ditinggal pergi oleh suami, dan dia merasa keberatan karena pisah lama dengan suami, dia berhak untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.
Dalam Fikih Sunah dinyatakan,
للمرأة أن تطلب التفريق إذا غاب عنها زوجها ولو كان له مال تنفق منه، بشرط:
1 – أن يكون غياب الزوج عن زوجته لغير عذر مقبول.
2 – أن تتضرر بغيابه.
3 – أن تكون الغيبة في بلد غير الذي تقيم فيه.
4 – أن تمر سنة تتضرر فيها الزوجة.
1 – أن يكون غياب الزوج عن زوجته لغير عذر مقبول.
2 – أن تتضرر بغيابه.
3 – أن تكون الغيبة في بلد غير الذي تقيم فيه.
4 – أن تمر سنة تتضرر فيها الزوجة.
Istri dibolehkan untuk gugat cerai ketika ditinggal oleh suaminya, meskipun suami telah memberikan nafkah untuknya, dengan syarat:
Kepergian suami meninggalkan istri tanpa udzur yang bisa diterima
Adanya madharat yang memberatkan istri karena kepergian suami.
Kepergian suami ke luar daerah yang ditinggali istri
Telah berlalu selama setahun sehingga menyebabkan istri tersiksa.
Penulis Fikih Sunah juga mengatakan,
Adanya madharat yang memberatkan istri karena kepergian suami.
Kepergian suami ke luar daerah yang ditinggali istri
Telah berlalu selama setahun sehingga menyebabkan istri tersiksa.
Penulis Fikih Sunah juga mengatakan,
وكذلك لها الحق في أن تطلب التفريق للضرر الواقع عليها لبعد زوجها عنها لا لغيابه. ولابد من مرور سنة يتحقق فيها الضرر بالزوجة وتشعر فيها بالوحشة، ويخشى فيها على نفسها من الوقوع فيما حرم الله. والتقدير بسنة قول عند الامام مالك
Demikian pula, istri berhak gugat cerai karena madharat (keadaan memberatkan) yang dialami istri, disebabkan keberadaan suami yang jauh. Dan kondisi memberatkan istri harus dilalui selama setahun, yang membuat dia sangat sedih, dan khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam apa yang Allah haramkan. Dan ukuran satu tahun merupakan pendapat Imam Malik. (Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/291 – 292).
Namun jika istri ridha berpisah jauh dengan suami dalam kurun waktu lama, dan dia sanggup bersabar untuk tidak melakukan gugat cerai, insyaaAllah akan menjadi pahala bagi sang istri.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ يَنْزِلُ بِالْمُؤْمِنِ وَ الْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّي يَلْقَي الله وَمَا عَلَيْهِ مِنْ خَطِيْئَةٍ
Musibah akan terus-menerus menimpa seorang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan: pada dirinya, anaknya dan harta bendanya, hingga nanti bertemu Allah tidak tersisa kesalahan sama sekali. (HR. Ahmad 7859)
Ketiga, jika istri mengajukan gugat cerai ke PA karena jauh dari suami dan PA tidak memutuskan cerai, maka pernikahan belum batal. Karena yang berhak memutuskan dalam gugat cerai ini adalah hakim.
Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,
اتفق الفقهاء القائلون بالتفريق للغيبة على أنه لا بد فيها من قضاء القاضي لأنها فصل مجتهد فيه، فلا تنفذ بغير قضاء
Para ulama yang berpendapat bolehnya memisahkan pernikahan karena ditinggal suami, mereka sepakat bahwa memisahkan pernikahan ini harus ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Karena masalah ini area mujtahid. Karena itu, tidak boleh ditetapkan tanpa keputusan hakim. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 29/64)
*Kesimpulannya*
Membangun hubungan jarak jauh dalam bingkai pernikahan memang tidak mudah. Suami istri yang tinggal satu atap saja terkadang banyak perma sa lahannya apalagi yang berlainan domisili. “Pasangan yang baru menikah atau usia pernikahannya masih di bawah lima tahun, sebaiknya tidak tinggal berjauhan,” saran relationship coach Indra Noveldy.
Hubungan jarak jauh sebetulnya bisa saja sukses, namun dibutuhkan kerja keras suami dan istri. Usaha mereka untuk mempertahankan keharmonisan keluarga mesti lima kali lipat lebih besar ketimbang pasangan lainnya. Terutama, upaya untuk saling mengerti, memberikan kasih sayang, dan saling memahami.
Suami-istri yang menjalankan hubung an jarak jauh harus membuang jauh-jauh pemikiran negatif. Jangan mengira, suami sedang enak-enakan di tempat ia tinggal, sementara istri repot mengurus rumah tangga. Posisikan diri setara sebagai orang yang sama-sama ditinggal pasangan, me rasa tak lengkap, dan membutuhkan kasih sayang. Cobalah saling mengerti dan menyayangi, jangan hanya menunggu untuk diperhatikan.
Agar keharmonisan terjaga, perlancar komunikasi. Manfaatkan beragam peranti teknologi komunikasi. Menelepon dengan video call, web cam, WhatsApp, ataupun Skype juga da pat menjadi obat kangen yang ampuh. Anda juga bisa saling sapa melalui jejaring sosial. Soal intensitas percakapannya, pahami kesibukan pasangan. Semoga keluarga kita semua menjadi keluarga yang bahagia sejahtera, sakinah, mawaddah warohmah. Aamiin
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.