Jumat, 28 Juni 2013

Dalil-dalil Ahlussunnah Wal Jama’ah


بسْم اللهِ الرَّحمن الرَّحيْم

 

MUQADDIMAH


Golongan Wahhabiyah adalah pengikut Muhammad ibn Abdul Wahhab an-Najdi. Muhammad ibn Abdul Wahhab ini mulai menyebarkan pengaruh sekitar tahun 1143 H. Ia menyebarkan faham-faham yang ia klaim bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah. Sebagian faham-faham tersebut ia ambil dari bid’ah-bid’ah Ibnu Taimiyyah. Banyak di antara guru Muhammad ibn Abdul Wahhab di Madinah yang berkata: “Dia ini akan sesat atau dengan (sebab) dia, Allah akan menyesatkan orang yang Ia kehendaki”. Dan demikianlah kenyataannya.
Para ulama di seluruh penjuru dunia, dari dulu hingga sekarang, banyak yang telah membantah faham-faham yang dibawa oleh Muhammad bin Abdul Wahhab ini. Di antara mereka adalah salah seorang guru besarnya sendiri; Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi, penulis Hawasyi Syarh Ibn Hajar ‘Ala Matn Ba Fadlal. Bahkan saudara kandungnya; Syekh Sulaiman ibn Abdul Wahhab sangat mengingkari faham-fahamnya,  hingga beliau menulis dua risalah bantahan terhadapnya; As-Shawaiq al-Ilahiyyah Fi ar-Radd ‘Ala al-Wahhabiyyah dan Fashl al-Khithab Fi ar-Radd ‘Ala Muhammad ibn Abdul Wahhab. Para ulama Hijaz, Syam, Mesir, Maroko, Yaman dan negara-negara timur dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali telah banyak menulis bantahan terhadap Muhammad bin Abdul Wahhab. Seorang Mufti madzhab Hanbali di Mekah, Syekh Muhammad ibn Abdillah an-Najdi al-Hanbali (W 1295 H), dalam karyanya as-Suhub al-Wabilah ‘Ala Dlara’ih al-Hanabilah dalam biografi ayah Muhammad ibn Abdul Wahhab menulis bahwa antara ayah dan anak -yang bahaya gerakannya ini cukup meluas-, terdapat perbedaan yang sangat jauh. Dan bahwa ayahnya; Abdul Wahhab sangat marah kepada anaknya; Muhammad karena ia tidak mau mempelajari ilmu fiqh seperti para pendahulunya. Ayahnya berfirasat bahwa kelak dari anaknya ini akan muncul perkara buruk, karena itulah ia mengingatkan banyak orang: “Kalian kelak akan melihat dari Muhammad suatu keburukan”.
Faham ekstrim Muhammad bin Abdul Wahhab ini kemudian diikuti oleh sebuah kelompok kecil, mereka mengkafirkan orang-orang Islam dan menghalalkan darah setiap orang yang menyalahi mereka. Kelompok ini tidak lain hanyalah kelompok sempalan yang sangat sedikit jumlahnya dibanding mayoritas umat Islam yang merupakan Asy’ariyyah dan Maturidiyyah. Namun begitu mereka berupaya untuk mengelabuhi dengan mengklaim bahwa mereka adalah kelompok mayoritas dan bahwa yang berseberangan dengan mereka hanya kelompok kecil. Padahal realita berbicara sebaliknya.
Golongan ini banyak membuat kekacauan di antara umat Islam dalam banyak masalah. Di antaranya masalah menghadiahkan bacaan al-Qur’an bagi orang-orang Islam yang telah meninggal, mereka menyebarkan faham bahwa bacaan tersebut tidak akan sampai. Lebih dari itu mereka memandang bid’ah sesat perbuatan tersebut bahkan mangkafirkan pelakunya. Na’udzu Billah.
            Maka kami menyusun risalah ini yang memuat banyak dalil dari hadits, atsar para sahabat , tabi’in ,atba’ at-Tabi’in dan generasi salaf secara umum serta pernyataan para ulama dari empat madzhab dan dari madzhab Hanbali secara khusus yang membolehkan membaca al Qur’an untuk mayit muslim. Sekaligus hal ini sebagai bantahan terhadap kelompok Wahhabiyah; yang mengaku mengikuti mazdhab Hanbali, padahal mereka mengharamkan hal tersebut dan memandangnya sebagai  bid’ah sesat.
Kaum muslimin yang menghadiahkan bacaan al-Qur’an bagi saudara-saudara mereka yang telah meninggal menurut golongan Wahhabiyyah tidak lain hanyalah pelaku kemunkaran-kemunkaran besar. Padahal sebetulnya apa yang dilakukan kaum muslimin tersebut adalah apa yang juga dilakukan oleh para sahabat nabi, tabi’in dan orang-orang setelah mereka. 
Kaum Wahhabiyyah ini selalu  mengambil faham-faham yang ganjil, menyempal dan menyimpang. Mereka meyakini tajsim (meyakini Allah berbentuk) dan tasybih (menyerupakan Allah dengan makhlukNya) yang mereka ambil dari buku-buku Ibnu Taimiyyah. Buku-buku yang mereka cetak adalah saksi bagi keyakinan mereka ini, bahkan mereka dikenal selalu mencetak dan menerbitkan buku-buku yang menyeru kepada al Watsaniyyah (penyembahan berhala) dan al-Jahiliyyah al-Ula yang mereka bungkus dengan nama aqidah Salaf. Para ulama salaf sendiri terbebas dari apa yang meraka yakini dan mereka suarakan. Inna Lillah Wa Inna Ilaihi Raji’un.


Bagian Penelitian Dan Studi Keislaman
Syabab Ahlussunnah Wal Jama’ah (SYAHAMAH)



BAB I

DALIL AHLUSSUNNAH TENTANG KEBOLEHAN MENGHADIAHKAN PAHALA BACAAN AL-QUR’AN UNTUK MAYIT

Sebagaimana disepakati bahwa mengganti puasa, haji, sedekah, membayar hutang seorang muslim yang sudah meninggal dunia adalah perkara yang boleh, bermanfaat dan dibenarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam (lihat Shahih Bukhari: Kitab ash-Shaum, Kitab al Hajj, Kitab al-Washaya). Maka telah disepakati pula --kecuali oleh sebagian ahli bid'ah-- bahwa doa seorang muslim yang masih hidup bermanfaat bagi saudara muslim lainnya yang sudah meninggal dunia berdasarkan banyak ayat di dalam al Qur’an, di antaranya  surat al-Hasyr ayat 10:


 وَالَّذِيْنَ جَاءُوْا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالايْمَانِ    (سُوْرَة الحَشْر: 10)


Maknanya: "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdo'a: "Ya tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami….." (Q.S. al-Hasyr: 10)

Hadits-hadits shahih juga menunjukkan bahwa doa seorang muslim bermanfaat bagi saudara sesama muslim yang telah meninggal dunia. Terlebih bila doa tersebut  didahului dengan amal saleh orang yang berdoa. Membaca al-Quran adalah termasuk amal yang saleh, karenanya ulama Ahlussunnah menyatakan: Mendoakan seorang mayit muslim setelah membaca al-Qur’an adalah termasuk di antara sekian banyak hal yang menyebabkan doa dikabulkan oleh Allah ta'ala. Lebih jauh mereka menegaskan bahwa berdasarkan hadits-hadits Rasulullah dan atsar para sahabat, membaca al-Qur'an itu sendiripun bermanfaat bagi si mayit dan akan sampai pahalanya kepadanya.
Di antara sekian banyak hadits yang menjadi dalil sampainya pahala membaca al-Qur’an kepada mayit, adalah hadits riwayat al Bukhari dari Ummul Mukminin ‘Aisyah –semoga Allah meridlainya- bahwa dia merintih dan mengatakan : Aduh, alangkah sakit kepalaku, mendengar itu Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :

"ذَََََاكَِِ لََوْ كَانَ وَأنَا حَيٌّ فَأَسْتَغْفِرُ لَكِ وَأدْعُو لَكِ"   رواه البخاريّ

Maknanya: Jika engkau meninggal dunia dan aku masih hidup maka aku akan memohonkan ampunan kepada Allah untukmu dan mendoakanmu  (H.R. al Bukhari)
Sabda Rasulullah وأدعو لك mencakup doa dengan segala macam dan bentuknya, ini berarti termasuk juga doa seseorang setelah membaca Al Qur’an agar disampaikan pahalanya untuk mayit.
 Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ma'qil bin Yasar,  Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

"اقْرَءُوْا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ "  رَوَاهُ أبُو دَاوُد وَالنَّسَائِي فِي عَمَلِ اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ وَابْنُ مَاجَه وَأحْمَدُ بْنُ حَنْبَل وَالحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّان

Maknanya: “Bacalah surat Yasin atas orang-orang yang telah meninggal di antara kalian". (H.R. Abu Dawud, an-Nasa’i dalam kitab Amal al-Yaum wa al-Lailah, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal, al-Hakim dan Ibnu Hibban)
Hadits ini Hasan menurut Abu Dawud dan  al Hafizh as-Suyuthi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Kalaupun hadits ini didla'ifkan oleh sebagian ulama, bukankah hadits dla'if boleh diamalkan dalam Fadla'il al-A'mal?, dan masalah ini termasuk Fadla'il al-a'mal seperti disepakati oleh para ulama. (lihat an-Nawawi; Muqaddimah al-Arba'in an-Nawawiyyah)
Al Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang semakna bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

" يس قَلْبُ القُرْءَانِ لاَ يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ وَالدَّارَ الآخِرَةَ إلاّ غُفِرَ لَهُ ، وَاقْرَؤُوْهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ "  رَوَاهُ أحمَد

Maknanya: “Surat Yasin adalah jantungnya Al Qur’an, orang yang membacanya dan tidak menginginkan kecuali (beramal karena) Allah dan bekal akhirat maka Allah akan mengampuni(dosa-dosa)nya dan bacalah surat Yasin ini untuk orang-orang yang telah meninggal dunia di antara kalian  (H.R. Imam Ahmad ibn Hanbal dalam Musnad-nya)
Al-Hafizh al-Thabarani meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

"إذَا مَاتَ أحَدُكُمْ فلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأسْرِعُوا بِهِ إلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأ عِنْدَ رَأسِهِ بفَاتِحَةِ الكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بخَاتِمَةِ البَقَرَةِ فِي قَبْرِه"ِ  رَوَاهُ الطَّبَرَانِي

Maknanya: "Jika salah seorang di antara kalian meninggal dunia maka janganlah kalian menahannya dan cepatlah dikebumikan dan hendaknya dibacakan surat al-Fatihah di dekat kepalanya dan akhir surat al-Baqarah di dekat kakinya di kuburnya". (H.R. at-Thabarani dalam al-Mu'jam al-Kabir dan dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari,  juz 3,  hlm. 184)
Para ulama juga mengambil dalil dari hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim bahwa suatu ketika Rasulullah melewati suatu kebun di Madinah atau di Makkah, tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang disiksa dalam kuburnya. Kemudian beliau meminta diambilkan ranting basah dan membelahnya menjadi dua lalu meletakkan masing-masing pada dua kuburan tersebut. Ketika ditanya prihal itu, beliau bersabda: “Mudah-mudahan itu meringankan siksa keduanya selama masih belum kering". An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Juz 3, hlm 202, mengatakan: "Para ulama menganggap sunnah membaca al-Qur'an di pekuburan berdasarkan hadits ini, karena jika diharapkan keringanan (siksa kubur) dari tasbihnya ranting yang basah, terlebih bacaan al-Qur'an. Para sahabatpun mengikuti petunjuk Rasulullah. Tercatat di antaranya sahabat 'Abdullah bin 'Umar, beliau menganggap sunnah membaca ayat-ayat pertama dan akhir surat al-Baqarah di pekuburan setelah mayit dikuburkan”. Riwayat ini dihasankan oleh al-Hafizh an-Nawawi dalam al-Adzkar hlm 173 dan al-Hafizh Ibn Hajar dalan Takhrij al-Adzkar serta dinukil oleh al Muhaddits Muhammad ibn ‘Allan dalam Syarh al Adzkar.
Al-'Ala bin al-Lajlaj, seorang tabi'i, sebelum wafat berpesan kepada anaknya, Abdur Rahman bin al-‘ala : "…dan bacalah di dekat kepalaku (sesudah dikebumikan) ayat-ayat pertama dan akhir surat al-Baqarah, karena sungguh aku telah mendengar Rasulullah mengatakan hal ini ". Demikian diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al Mu’jam al Kabir dengan sanad yang dinyatakan oleh al Hafizh al Haitsami : “Para perawinya muwatstsaqun”. Dalam riwayat al-Baihaqi di as-Sunan al-Kubra, juz 4, hlm 56, pesan al ‘Ala’ berbunyi : "…dan bacalah di dekat kepalaku (sesudah dikebumikan) ayat-ayat pertama dan akhir surat al-Baqarah, karena sungguh aku telah menyaksikan Ibnu 'Umar menganggap sunah hal tersebut".
Hadits-hadits di atas menegaskan bahwa disunnahkan membaca al-Qur'an untuk mayit muslim yang sudah dikebumikan, baik itu dilakukan di dekat kuburnya seperti dalam hadits ketiga, hadits keempat serta atsar sahabat dan tabi'in tersebut di atas ataupun jauh dari kuburnya seperti dipahami dari hadits pertama dan kedua. Karena hadits pertama menunjukkan anjuran untuk berdoa secara umum sehingga mencakup doa dengan segala macam dan bentuknya, termasuk doa seseorang setelah membaca Al Qur’an agar disampaikan pahalanya untuk mayit meski bacaan tersebut dilakukan jauh dari kuburannya. Hadits kedua juga secara mutlak menganjurkan membaca al-Qur'an untuk mayit, berarti termasuk juga membaca al-Qur'an meskipun jauh dari kuburnya. Terlebih bila ia dibarengi dengan doa ishal (إيصال ) , yakni berdoa agar disampaikan pahala bacaan tersebut kepada mayit. Misalnya dengan mengatakan:

اللّهُمَّ أوْصِلْ ثَوَابَ مَا قَرَأتُهُ إلَى فُلاَنٍ


atau

اللّهُمَّ تَقَبَّلْ وَأوْصِلْ مِثْلَ ثَوَابِ مَا قَرَأنَاهُ إلَى فلاَنٍ

Maknanya: “Ya Allah sampaikanlah pahala bacaanku kepada si fulan", atau “Ya Allah terimalah dan sampaikan pahala bacaan kami kepada si fulan".
Mengartikan "mayyit" dalam hadits kedua dengan al-Muhtadlar (orang yang sedang akan mati/sekarat) adalah takwil dan pentakwilan semacam ini tidak bisa diterima karena tidak berdasar serta berlainan dengan zhahir hadits tersebut, karena mayit pada hakikatnya adalah orang yang telah mati. Sementara takwil harus didasarkan atas sebuah dalil. Demikian dijelaskan oleh imam Ibnu al-Qaththan, guru al-Hafizh Ibnu Hajar (lihat al-Hafizh az-Zabidi; Ithaf as-Sadah al-Muttaqin, Juz 10, hlm.  369 - 371)
Mayoritas ulama salaf dan imam-imam pendiri madzhab; Abu Hanifah, Malik dan Ahmad Ibn Hanbal berdasarkan hadits-hadits di atas dan banyak hadits lainnya menyatakan bahwa pahala bacaan al-Qur'an  sampai kepada mayit, seperti dituturkan oleh al-Hafihz as-Suyuthi dalam kitabnya Syarh as-Sudur.
Termasuk juga imam kita; Muhammad bin Idris as-Syafi'i. Adapun pendapat yang masyhur bahwa as-Syafi'i menyatakan "Pahala bacaan al-Qur'an tidak sampai kepada mayit", yang dimaksud adalah bila bacaan itu tidak dilakukan dikuburan atau tidak dibarengi dengan doa ishal seperti penjelasan beliau sendiri kepada sahabat-sahabatnya seperti az-Za'farani. (lihat Syarh al-Ihya karya al-Hafizh az-Zabidi, Syarh al-Sudur karya al-Hafizh al-Suyuthi, Syarh al-Muhadzab karya al-Hafizh an-Nawawi dan juga an-Naf'u al-'Amim).
Maksud perkataan as-Syafi'i tersebut --seperti pemahaman yang dikutip di atas-- juga telah dijelaskan oleh para ulama pengikut madzhab Syafi'i sendiri seperti al-Hafizh an-Nawawi, al-Hafizh al-Suyuthi, Syekh Zakariyya al Anshari dan lain-lain
Akhirnya, hukum dibolehkan dan disunnahkan membaca al-Qur'an untuk mayit merupakan kesepakatan semua ulama, baik dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah maupun Hanabilah. Oleh karena itu, amalan ini menjadi tradisi umat Islam diberbagai belahan dunia dari masa kemasa selama berabad-abad dan hal itu berlangsung sampai sekarang. Termasuk dalam masalah ini adalah apa yang kita kenal dengan "Menghadiahkan al-Fatihah atau Kalimah Thayyibah kepada para leluhur".

BAB II

PERNYATAAN PARA ULAMA EMPAT MADZHAB

Berikut ini adalah pernyataan para ulama empat madzhab mengenai masalah membaca al-Qur'an untuk mayit sekaligus sebagai bantahan dan jawaban ulama Ahlissunnah terhadap sanggahan segelintir orang atau sekelompok golongan yang mengaku sebagai pengikut madzhab Hanbali tapi menyempal dan mengharamkan membaca al-Qur'an untuk mayit, berbeda dengan ulama madzhab Hanbali sendiri. Mereka sering merubah-rubah nama tapi semuanya mempunyai ciri yang sama, membawa ide-ide faham Wahhabi yang bertentangan dengan faham ulama salaf dan khalaf seperti dalam masalah ini dan dalam banyak masalah-masalah lainnya.
Apa yang ditulis dibawah ini hanyalah sebagian kecil saja dari sekian banyak kitab ulama yang menyatakan kebolehan membaca al-Qur'an untuk mayit dan sampainya pahala bacaan tersebut kepadanya. Wa Allah al-Muwaffiq.

I. ULAMA MADZHAB SYAFI'I

            Abu Sulaiman al-Khaththabi, ketika menjelaskan hadits mengenai perbuatan Nabi meletakan ranting basah pada dua kuburan orang muslim yang sedang disiksa, mengatakan: "Dalam hadits ini terdapat dalil disunnahkannya membaca al-Qur'an di kuburan, karena jika (dapat) diharapkan keringanan (siksa kubur) dengan tasbih pohon, maka bacaan al-Quran adalah lebih dapat diharapkan dan lebih besar berkahnya". (Badruddin al-'Aini, Umdah al-Qari Syarh Shohih al-Bukhari jilid II, juz II, hlm. 118 )
            As-Suyuthi berkata dalam Syarh ash–Shudur: "Adapun (hukum) membaca al-Quran di kuburan, menurut pendapat para sahabat kami (ulama mazhab Syafi'i) dan selain mereka, adalah masyru' (disyari'atkan)". (al-Hafizh Murtadla az-Zabidi, Ithaf as-Sadah al-Muttaqin, juz  X, hlm. 370). 
            An-Nawawi dalam karyanya Syarh Shahih Muslim juz III, hlm 202 berkata: "Para ulama menyatakan kesunnahan membaca al-Quran di kuburan berdasarkan hadits ini (hadits ranting basah), karena jika (dapat) diharapkan keringanan (siksa kubur) dengan tasbihnya ranting, terlebih dengan bacaan al-Qur’an".
            Dalam kitab al-Adzkar, hlm 173, beliau berkata: "as-Syafi'i dan para sahabatnya berkata: Disunnahkan membaca beberapa ayat al-Quran di dekat mayit yang telah dikubur”. Meraka menambahkan: “Apabila dikhatamkan al-Qur'an seluruhnya maka hal itu lebih baik". (lihat juga Riyadl as-Shalihin hlm 290).
            An-Nawawi juga berkata: "Disunahkan (bagi yang ziarah kubur) untuk membaca al-Quran sekedarnya kemudian mendoakan mereka (ahli kubur) setelah itu. Hal ini telah dinash oleh asy-Syafi'i dan sudah di sepakati oleh para sahabat ". (al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz V,  hlm.  311)
            Ibn ar-Rif'ah berkata: "Yang ditunjukan hadist melalui jalan istinbath (penggalian hukum) adalah bahwa sebagian ayat al-Qur’an apabila yang dimaksudkan (oleh pembacanya) untuk memberi manfaat kepada mayit dan meringankan siksa yang ada padanya maka manfaat itu akan dirasakan oleh mayit. Karena telah tsabit bahwa al-Fatihah ketika dimaksudkan oleh pembacanya untuk mengobati orang yang terkena sengatan binatang berbisa, dia bisa merasakan manfaatnya". (Dituturkan oleh al-Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Ithaf as-Sadah, juz X, hlm. 370, mengutip perkataan Ibn al-Qaththan, salah seorang guru al-Hafizh ibn Hajar al-'Asqalani).
Dalam kitab al-Qaul bi al-Ihsan al-'Amim fi Intifa' al-Mayyit bi al-Qur'an al-‘Azhim, ibn Qaththan mengatakan: “Dikutip dari (imam) asy-Syafi'i  bahwa beliau berpendapat; bacaan al-Qur’an dimakam mayit bisa memberi manfaat kepadanya. Inilah pendapat yang dipilih guru kami; Syihabuddin ibn Aqil, dan telah mutawatir diceritakan banyak orang bahwa al-Laits ibn Sa'd, beliau memujinya lalu mengkhatamkan al-Quran sekali khataman dimakamnya". (lihat al-Ithaf , juz X, hlm. 369)                   
Syaikh ‘Abdur Rahman ibn Muhammad yang terkenal dengan sebutan Ba 'Alawi berkata dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 97: "Faedah: Seseorang yang melewati kuburan lalu membaca al-Fatihah dan menghadiahkan pahalanya untuk ahli kubur, apakah pahalanya dibagi (untuk para ahli kubur) ataukah pahala itu akan sampai kepada masing-masing ahli kubur secara utuh?. Ibnu Hajar menjawab: "Sejumlah ulama memfatwakan kemungkinan yang kedua, dan inilah yang sesuai dengan luasnya rahmat Allah ta'ala".
Sementara itu syekh Zakariya al-Anshari, dalam kitab Syarh Raudl ath-Thalib, Juz II, hlm 412, berkata: "Far'un: Ijarah (menyewa atau mengupah seseorang) untuk membaca (al-Qur'an) dikuburan selama beberapa waktu  yang  telah  ditentukan,  hukumnya  adalah boleh,
--pada saat itu-- mayit seperti orang hidup, baik bacaan (al-Qur'an) itu diikuti dengan doa untuknya atau dibarengi doa supaya pahala bacaan sampai kepadanya, maupun tidak disertai dengan keduanya. Maka manfaat bacaan itu akan dirasakan oleh mayit. Karena doa itu menyertai bacaan al-Qur'an, maka ia lebih (mungkin) untuk dikabulkan dan lebih banyak berkahnya".
Syekh Syamsuddin al-Ramli dalam kitabnya, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 6, hlm 93, berkata: "Dalam (masalah) bacaan (al-Qur'an untuk mayit) terdapat pendapat yang merupakan madzhab imam yang tiga, yaitu sampainya pahala bacaan kepada mayit dengan hanya meniatkan (untuk menghadiahkan pahalanya kepada mayit), dan inilah pendapat yang dipilih oleh banyak imam kita. Adapun sejumlah ulama yang menerangkan mengenai pernyataan tidak sampainya pahala bacaan kepada mayit, yang dimaksud mereka adalah jika bacaan itu tidak dilakukan didekat (kuburan) mayit atau tidak disertai niat (menghadiahkan) pahala bacaan kepadanya atau sudah meniatkan hal itu namun tidak berdoa (setelah membaca al-Qur'an). Ibn as-Shalah berkata: "Seyogyanya dipastikan bahwa doa "Ya Allah sampaikanlah pahala bacaan kami", bermanfaat bagi mayit".
Imam ar-Rafi'i dalam kitab Fath al-'Aziz Syarh al-Wajiz, juz 5, hlm 249, berkata: "Al-Qadli Abu at-Thayyib ditanya prihal mengkhatamkan al-Qur'an di kuburan, beliau menjawab: Pahalanya untuk yang membaca, dan mayit seperti orang (hidup) yang berada didekat kita, diharapkan (dia memperoleh) rahmat dan berkah (di saat al-Qur'an dibaca). Maka membaca al-Qur'an di kuburan disunnahkan dalam arti ini. Dan juga doa yang dibaca setelah membaca (al-Qur'an) lebih diharapkan untuk dikabulkan. Doa itu memberikan manfaat kepada mayit".
Selain dari kutipan di atas, hukum dibolehkannya membaca al-Qur'an untuk mayit dan sampainya pahala bacaan kepadanya juga telah difatwakan oleh Qadli al-Qudlat al-Hafizh Taqiyuddin as-Subki yang dinilai sejumlah ulama sudah mencapai derajat Mujtahid (lihat fatwa beliau dalam kitabnya Qadla al-Arab Fi As’ilah Halab, hlm 452)

II. ULAMA MADZHAB HANAFI

Al-Marghinani dalam kitabnya al-Hidayah Syarh al-Bidayah, juz I, hlm. 183, berkata: "Bab tentang menghajikan orang lain: Ketentuan dalam hal ini adalah bahwa seseorang boleh menghadiahkan pahala perbuatan (baik)nya untuk orang lain, baik berupa shalat, puasa, shadaqah atau yang lainnya menurut Ahlussunnah wal Jamaah, berdasarkan riwayat yang menyatakan bahwa Nabi berkorban dengan dua ekor domba yang berwarna putih campur hitam (Amlah), yang satu untuk diri beliau dan satu lagi untuk budak perempuannya yang telah mengakui keesaan Allah ta'ala dan bersaksi atas kerasulannya. Beliau menjadikan kurban salah satu domba itu untuk budak perempuannya".
Senada dengan al-Marghinani, Ibnu 'Abidin dalam Syifa al-'Alil  (lihat Majmu'ah Rasa'il Ibn 'Abidin, juz I, hlm 165), menambahkan: "…baik berupa shalat, puasa, shadaqah atau yang lain. Syarih (pensyarah kitab al-Hidayah) berkomentar: "Seperti bacaan al-Qur'an dan dzikir…". (lihat juga Radd al-Muhtar 'Ala ad-Durr al-Mukhtar yang tekenal dengan sebutan Hasyiah Ibnu 'Abidin, juz I, hlm 243).
Az-zaila'i mengatakan hal yang sama dalam kitabnya Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanz ad-Daqaiq, juz 2, hlm 83. Beliau juga menambahkan: “Dan pahala perbuatan-perbuatan baik itu akan sampai kepada mayit dan memberikan manfaat baginya".

III. ULAMA MADZHAB HANBALI

Al-Khallal meriwayatkan dalam al-Jami' dari 'Ali bin Musa al-Haddad, dia berkata: "Adalah aku, Ahmad ibn Hanbal (pendiri madzhab Hanbali) dan Muhammad ibn Quddamah al-Jauhari --mengiringi-- sebuah jenazah. Ketika mayit sudah dimakamkan, seorang yang buta duduk untuk membaca al-Qur'an di kuburannnya. Imam Ahmad menegurnya: "Hai, membaca al-Qur'an di kuburan adalah bid'ah. Ketika aku keluar dari areal kuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal: "Wahai Abu 'Abdillah (sebutan untuk imam Ahmad) apa pendapatmu tentang --orang bernama-- Mubasyir al-Halabi?". Ahmad menjawab: "Tsiqah (terpercaya)". Muhammad bertanya lagi: "Apakah engkau pernah menulis sesuatu darinya?". Ahmad berkata: "Iya". Muhammad bin Qudamah selanjutnya berkata: "Aku diberi tahu oleh Mubasyir, dari 'Abdur Rahman bin al-'Ala’ bin al-Lajlaj dari ayahnya (al-'Ala’ bin al-Lajlaj) bahwa dia berwasiat supaya dibacakan di dekat kepalanya ayat-ayat permulaan surat al-Baqarah dan ayat-ayat akhirnya setelah dimakamkan. Al-'Ala berkata: "Aku mendengar bahwa ibnu 'Umar juga berwasiat dengan hal yang sama". Maka kemudian Ahmad berkata kepada Muhammad ibn Qudamah: "Kembalilah ke kuburan dan katakanlah kepada orang yang buta itu untuk memulai bacaannya lagi". (dituturkan oleh al-Qurthubi dalam at-Tadzkirah fi Ahwal al-Mauta wa Umur al-Akhirah, hlm. 83 dan juga oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Takhrij al-Adzkar sebagaimana disebutkan oleh ibn 'Allan as-Shiddiqi dan al-Futuhat ar-Rabbaniyyah 'Ala al-Adzkar an-Nawawiyyah, juz III, hlm. 193, lihat juga al-Mughni karya Ibnu Qudamah al-Hanbali, juz II hlm. 424).
Dalam kitab al-Maqashid al-Arsyad fi Dzikr Ashhab al-Imam Ahmad karya Ibrahim bin Muflih al-Hanbali, juz II, hlm 338-339, disebutkan: "Salah seorang murid imam Ahmad (Muhammad bin Ahmad al-Marwarrudzi) mengatakan: Aku mendengar imam Ahmad berkata: Jika kalian masuk makam maka bacalah ayat kursi dan surat al-Ikhlash tiga kali, kemudian bacalah doa: ya Allah, peruntukanlah fadlilah bacaan tersebut untuk para ahli kubur".
Al-Mardawi dalam kitabnya al-Inshaf fi Ma'rifat ar-Rajih min al-Khilaf, juz II, hlm 558, mengatakan: Ibnu Tamim mengatakan: Membaca al-Qur'an di kuburan tidaklah makruh (hukumnya), bahkan hal itu disunnahkan…". (lihat juga: Syarh Muntaha al-Iradah, juz I hlm. 361-362, dan Kasyaf al-Qina' 'An Matn al-Iqna', juz II, hlm. 147, keduanya karangan al-Buhuti, seorang ulama madzhab Hanbali yang sangat terkenal).

IV. ULAMA MADZHAB MALIKI

Setelah menyebut hadits tentang ranting basah yang ditancapkan Rasulullah di dua kuburan untuk meringankan siksa dua ahli kuburnya, al-Qurthubi mengatakan: "Jika siksa ahli kubur bisa diringankan dengan (tasbihnya) pohon, maka tentunya bacaan al-Qur'an seorang mukmin (lebih bisa meringankan)". Al-Qurthubi melanjutkan: "Dasar dari bahasan ini adakah shadaqah yang tidak ada perselisihan pendapat (mengenai sampainya pahala shadaqah kepada mayit). Sebagaimana pahala shadaqah sampai kepada mayit, begitu juga bacaan al-Qur'an, doa dan istighfar, semua masuk dalam kategori shadaqah, sebab shadaqah tidak hanya khusus dengan harta". (at-Tadzkirah Fi Ahwal al-Mauta Wa Umur al-Akhirah, hlm.  84)
Ibn al-Hajj, seorang ulama madzhab Maliki yang terkenal dengan sikap kerasnya (tasyaddud) dalam mengingkari bid'ah mengatakan dalam al-Madkhal Ila Tanmiyah al-A'mal Bi Tahsin an-Niyah, juz I, hlm. 266: "Jika seseorang membaca al-Qur'an dirumahnya lalu menghadiahkannya untuk mayit maka pasti akan sampai. Cara sampainya bacaan kepada mayit adalah apa bila setelah selesai membaca, ia dihadiahkan pahalanya kepada mayit atau berdoa: Ya Allah peruntukanlah pahalanya untuk si mayit. Karena hal ini adalah perbuatan mendoakan agar pahala sampai kepada saudaranya (mayit). Dan doa itu sendiri akan sampai kepada mayit tanpa ada perselisihan pendapat".
Syekh Muhammad 'Illaisy dalam karyanya Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, juz I, hlm. 509, mengatakan: "Ibnu 'Arafah berkata: al-Qadli 'Iyadl setuju dengan istidlal (pengambilan dalil) yang dilakukan sebagian ulama atas hukum kesunnahan membaca al-Qur'an di kuburan dari hadits tentang dua ranting, hal ini juga dinyatakan oleh asy-Syafi'i". Ibn Rusyd dalam Nawazilnya berkata: "Ketentuannya adalah apabila seseorang membaca al-Qur'an lalu menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit, hal ini hukumnya adalah boleh dan si mayit akan memperoleh pahalanya Insya Allah ta'ala".
Hal yang sama juga dikatakan oleh Syekh Ahmad ad-Dardir dalam Syarh Mukhtashar Khalil yang terkenal dengan sebutan as-Syarh al-Kabir, juz I, hlm. 423 dan juga oleh Syekh ad-Dusuqi dalam Hasyiah ad-Dusuqi 'Ala as-Syarh al-Kabir, juz I, hlm. 423. Bahkan yang terakhir ini mengatakan: “Hal ini adalah tradisi umat Islam sejak dahulu baik di timur maupun di barat".






BAB III

BANTAHAN AHLUSSUNNAH TERHADAP DALIH-DALIH AHLI BID’AH

 
Di atas telah dipaparkan dengan sangat jelas mengenai disunnahkan dan dibolehkan membaca al-Qur'an untuk mayit dan sampainya pahala bacaan tersebut kepadanya sesuai penjelasan ulama berdasarkan al-Qur'an, sunnah, atsar para sahabat dan tabi'in serta penegasan para ulama salaf pendiri-pendiri madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali dan pengikut-pengikut mereka, dan kerenanya hal ini menjadi tradisi umat Islam dari masa ke masa. Namun ada sebagian kalangan yang mempunyai kegemaran syudzudz (menyempal), mereka tidak belajar ilmu agama dengan benar kepada ulama yang terpercaya seperti layaknya para ulama Islam terdahulu, tetapi sebaliknya selalu menyalah-nyalahkan umat Islam, menganggap mereka sebagai ahli bid'ah dan berbagai sangkaan buruk yang lain. Termasuk dalam masalah ini, mereka mengajukan dalih-dalih berikut:  
Pertama: Mereka mengatakan: "Bukankah Allah berfirman:

"وَأنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إلاّ مَا سَعَى"  النجم:39

Ini berarti seseorang tidak bisa mendapat manfaat kecuali dari amal yang ia kerjakan sendiri .
Jawab: Ayat tersebut, seperti dipahami oleh para ulama, tidak menafikan (meniadakan) bahwa seseorang bisa mendapat manfaat dari amal orang lain, melainkan menafikan kepemilikan seseorang terhadap amal orang lain. Amal orang lain adalah milik orang yang beramal itu, jika berkenan ia bisa memberikannya kepada orang lain. Jika ia tidak berkenan maka amal tersebut adalah milik dia sendiri, demikian dijelaskan oleh al-Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Syarah al-Ihya, juz II, hlm. 284. Bahkan al-Imam al-Hafiz as-Suyuthi menyebut sepuluh kemungkinan arti atau tafsir ayat tersebut dalam karyanya Syarh as-Shudur. Diantara sepuluh tafsiran yang ia kemukakan dari para ulama salaf dan khalaf tidak satupun yang mengatakan bahwa ayat tersebut mengandung makna bawha seseorang tidak bisa mendapat manfaat kecuali dari amalnya sendiri. 
Kedua: mereka menyatakan bukankah Rasulullah telah bersabda:

"إذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : إلاَّ منْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ"    رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Jawab: Hadits ini menunjukkan terhentinya amal seseorang yang menyebabkannya terus mendapat pahala setelah mati, karena ia sudah tidak berada di Dar at-Taklif sehingga tidak bisa melakukan amal-amal saleh dengan dirinya,  bukan menafikan bahwa mayit bisa saja mendapat pahala dari amal orang lain. Buktinya ia bisa memperoleh manfaat dari doa, sedekah orang lain untuknya meskipun yang berdoa atau bersedekah untuknya bukan anaknya. Demikian halnya mayit akan memperoleh manfa’at dari doa pembaca al-Qur'an yang berdoa "Ya Allah sampaikanlah pahala bacaanku kepada fulan", dengan izin Allah ta'ala.
Ketiga: Kalangan ini mempunyai kebiasaan jika melihat suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh satu atau dua orang sahabat --menurut pengetahuan mereka-- untuk mengatakan: "itu perbuatan perorangan sahabat dan itu adalah ijtihadnya, karena ijtihad itu selalu mempunyai kemungkinan benar atau salah, maka ijtihad satu atau dua orang sahabat itu salah".
Jawab: Orang semacam ini seakan lebih tahu  dari para sahabat. Siapakah yang lebih memahami agama ini, mereka atau para sahabat nabi, meskipun hanya satu atau dua orang ?!. Lagi pula membaca al-Qur'an untuk mayit ini, bukan hanya Ibnu Umar atau al-'Ala' ibn al-Lajlaj yang menganggapnya sunnah (tradisi) para sahabat terutama dari kalangan Anshar, seperti diriwayatkan al-Kharaithi dalam kitab al-Qubur:

"سُنَّةٌ فِي الأنْصَارِ إذَا حَملُوا المَيّتَ أنْ يَقْرَءُوا مَعَهُ سُوْرَةَ البَقرَة " ذكرَه القُرطُبِيّ فِي التّذْكِرَةِ فِي أحْوَالِ المَوْتَى وَأمُورُ الآخِرَةِ ص93

Maknanya: “Kebiasaan di kalangan para sahabat Anshar jika mereka membawa jenazah (ke pemakaman) adalah mengiringinya dengan membaca surat al-Baqarah". (Dituturkan oleh al-Qurthubi dalam at-Tadzkirah fi Ahwal al-Mauta wa Umur al-Akhirah, hlm. 93).
Al-Khallal juga meriwayatkan dalam al-Jami' dari as-Sya'bi, bahwa ia berkata:

أَخْرَجَ الخَلاّلُ فِي الجَامِعِ عَنِ الشَّعْبِيّ قالَ: "كَانَتِ الأنْصَارُ إذَا مَاتَ لَهُمْ مَيِّتٌ اخْتَلَفُوْا إلَى قَبْرِهِ يَقرَءُوْنَ لَهُ القُرْءَان"َ    ذكَرَهُ السُّيُوطِيّ في شَرْحِ الصُّدُوْر

Maknanya: "(kebiasaan) para sahabat Anshar ketika salah seorang diantara mereka meninggal dunia, (mereka) mendatangi kuburnya, membacakan al-Qur'an untuknya". (dituturkan oleh al-Hafizh as-Suyuthi dalam Syarh as-Shudur).
Keempat: Mereka mengatakan: "Mereka yang mengaku sebagai pengikut Imam Syafi'i itu selalu membaca al-Qur'an untuk mayit, padahal Imam Syafi'i mengharamkan itu dan mengatakan tidak sampai pahala bacaan itu kepada mayit".
Jawab: Tidak benar dan sama sekali tidak berdasar yang mengatakan bahwa Imam Syafi'i mengharamkan membaca al-Qur'an untuk mayit. Karena yang diperselisihkan oleh para ulama adalah sampai atau tidaknya pahala membaca al-Qur'an kepada mayit bukan boleh atau tidaknya. Sementara apa yang masyhur bahwa Imam Syafi'i mengatakan bacaan al-Qur'an tidak sampai pahalanya kepada mayit, yang beliau maksud adalah bila bacaan itu tidak dilakukan di kuburan atau tidak dibarengi dengan doa iishaal seperti penjelasan beliau sendiri kepada az-Za'farani, muridnya dan dijelaskan oleh penerus-penerus madzhab Syafi'i seperti al-Khaththabi, al-Baghawi, an-Nawawi, Ibnu Rif'ah, Imam Taqiyyuddin as-Subki dan lain-lain.
Az-Za'farani berkata: “Aku bertanya kepada as-Syafi'i tentang membaca al-Qur'an di kuburan, beliau menjawab: la ba'sa bihi (tidak apa-apa). (lihat al-Hafizh as-Suyuthi, Syarh ash-Shudur).
An-Nawawi berkata dalam Syarh al-Muhadzdzab juz V, hlm. 311: "Disunnahkan bagi peziarah kubur untuk membaca al-Qur'an semampunya dan mendoakan mereka sesudahnya, ini dinashkan oleh Imam Syafi'i dan disepakati oleh sahabat-sahabatnya dan jika sampai dibacakan satu khataman di atas kuburan, itu lebih utama". Pernyataan serupa juga dinyatakan an-Nawawi dalam al-Adzkar, hlm. 173 dan Riyadl as-Shalihin, hlm 290.
Ibnu ar-Rif'ah dan as-Subki mengatakan: "Maksud asy-Syafi'i dan yang lain adalah bila pambaca meniatkan pahala bacaannya untuk mayit tanpa dibarengi dengan doa (iishaal)". (lihat Syekh Zakariya al-Anshari, Syarh Raudl at-Thalib, juz II, hlm. 412, Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj juz VI, hlm. 23).
Kelima: Mereka mengaku sebagi pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal dan mereka mengatakan: "Imam Ahmad mengatakan membaca al-Qur'an untuk mayit adalah bid'ah".
Jawab: Memang benar bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan itu adalah bid'ah tetapi kemudian beliau menarik kembali (ruju') pernyataan tersebut dan menggapnya sunnah seperti ulama-ulama salaf yang lain. Demikian dijelaskan oleh pengikut-pengikut madzhab beliau, madzhab Hanbali sepert Ibnu Qudamah al-Hanbali dalam al-Mughni juz II, hlm 424, al Buhuti al Hanbali dalam Kasysyaf al Qina’, jilid II, h. 147.
Bahkan beliau dengan tegas menganjurkan orang yang masuk daerah perkuburan agar membaca ayat kursi, surat al-Ikhlas tiga kali dan mengakhiri dengan doa "Ya Allah peruntukkanlah keutamaannya bagi ahli kubur pemakaman ini" seperti diriwayatkan oleh murid beliau sendiri, Muhammad ibn Hanbal al-Marwarrudzi (lihat al-Maqshid al-Arsyad, juz II, hlm. 338-339).
            Dengan demikian, jelaslah bahwa sama sekali tidak ada dasar untuk mengharamkan membaca al-Qur'an untuk mayit. Karena Ibnu Taimiyah --yang selalu diagung-agungkan oleh kalangan yang mengingkari membaca al-Qur'an untuk mayit ini dan fatwa-fatwanya selalu dianggap final dan pasti benar-- tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengatakan: "Orang yang membaca al-Qur'an dengan ikhlas karena Allah lalu menghadiahkan kepada mayit, akan bermanfaat bagi mayit tersebut". (lihat Majmu' Fatawi Ibn Taimiyyah, juz 24, hlm. 300). Ia juga mengatakan: “Allah tidak mengatakan bahwa seseorang hanya bisa mendapat manfaat dari amal perbuatannya sendiri, melainkan Allah berfirman:
"وَأنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إلاّ مَا سَعَى"   النجم:39
yang berarti seseorang tidak memiliki kecuali amal perbuatannya sendiri dan tidak memiliki hak untuk mendapatkan selain itu. Adapun amal orang lain adalah miliknya . Sebagaimana seseorang tidak memiliki kecuali hartanya sendiri dan kemanfaatannya terhadap dirinya sendiri begitu juga harta orang lain dan kemanfaatan orang lain untuk orang lain itu sendiri. Namun jika orang lain tersebut menyumbangkan harta untuknya ini adalah boleh, demikian pula jika orang lain tersebut menyumbangkan (menghadiahkan) amalnya  maka Allah akan memberinya manfaat dengan itu sebagaimana doa, bersedekah orang lain tersebut untuknya bermanfaat baginya. Kesimpulannya bahwa ia akan mendapat manfaat dari setiap hal yang disampaikan seorang muslim, kerabat atau bukan, kepadanya, sebagaimana ia mendapat manfaat dari orang-orang yang menyolatinya dan mendoakannya di kuburannya”  (lihat Majmu' Fatawi Ibn Taimiyyah, juz 24, hlm. 367).    
Lalu siapakah yang diikuti oleh golongan Wahhabiyyah ini yang menganggap membaca al-Qur'an untuk mayit sebagai perkara bid'ah dan haram, Imam Ahmad ibn Hanbal dan Madzhab Hanbali tidak, Ibn Taimiyyah juga bukan!. Naudzu billahi minal khidzlan.
PENUTUP

Berikut adalah dua masalah terkait dengan pembahasan risalah ini :

MASALAH PERTAMA: Menghadiahkan bacaan al-Fatihah untuk Nabi Besar Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam

Di antara tradisi ummat Islam adalah membaca surat al Fatihah dan menghadiahkan pahalanya untuk Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Para ulama mengatakan bahwa hukum perbuatan ini adalah boleh. Al Muhaddits Syekh Abdullah al Ghammari dalam kitabnya “Ar-Radd al Muhkam al Matin”, hlm. 270, mengatakan: “Menurut saya boleh saja seseorang menghadiahkan bacaan al Qur’an atau yang lain kepada baginda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam, meskipun beliau selalu mendapat pahala semua kebaikan yang dilakukan oleh ummatnya, karena memang tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Bahwa para sahabat tidak melakukannya, hal ini tidak menunjukkan bahwa itu dilarang”.  Ibnu ‘Abidin dalam kitabnya “Radd al Muhtar” menyusun sebuah bab dengan judul “Bab tentang menghadiahkan bacaan al Qur’an untuk Nabi  shallallahu ‘alayhi wasallam”. Ia mengatakan: “Ibnu Hajar menuturkan dalam al Fatawa al Fiqhiyyah bahwa Ibnu Taimiyah melarang untuk menghadiahkan bacaan al Qur’an untuk Nabi  shallallahu ‘alayhi wasallam dengan alasan tidak ada izin khusus dari Nabi dalam masalah ini, kemudian Ibnu Hajar mengatakan: As-Subki dan yang lain membantah dengan keras pendapat Ibnu Taimiyah ini dan menyatakan bahwa hal semacam ini tidak memerlukan izin khusus dari Rasulullah. Bukankah Ibnu Umar berkali-kali melakukan umrah untuk Rasulullah setelah beliau meninggal padahal tidak ada wasiat dari Rasulullah kepadanya untuk berumrah untuknya. Begitu juga Ibn al Muwaffaq, salah seorang yang satu thabaqah (satu masa atau satu jaringan guru-murid) dengan al Junayd, beliau berhaji untuk al Junayd sebanyak tujupuluh kali. Ibnu as-Siraj juga mengkhatamkan al Qur\an untuk Rasulullah lebih dari 10.000 kali khataman dan menyembelih kurban untuk Rasulullah sekitar bilangan itu juga”, Saya (Ibnu ‘Abidin) berkata: “Penjelasan semacam ini juga aku lihat ditulis tangan oleh Mufti Madzhab Hanafi, Syekh asy-Syahab Ahmad ibn asy-Syalabi, guru penulis kitab al Bahr, menukil dari Syarh ath-Thayyibah karya an-Nuwairy. Di antara yang dinukil adalah bahwa Ibnu ‘Aqil, salah seorang tokoh besar madzhab Hanbali mengatakan: Disunnahkan menghadiahkan bacaan kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam”. Saya (Ibnu ‘Abidin) berkata: “Ketika Para ulama kita mengatakan: boleh bagi seseorang untuk menghadiahkan pahala amalnya untuk orang lain, termasuk di dalamnya hadiah kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Karena beliau lebih berhak mendapatkannya dari pada yang lain. Beliaulah yang telah menyelamatkan kita dari kesesatan. Berarti hadiah tersebut termasuh salah satu bentuk terima kasih kita kepadanya dan membalas budi baiknya. Bukankah seorang yang kamil (tinggi derajatnya) memungkinkan untuk bertambah ketinggian derajat dan kesempurnaannya. Dalil sebagian orang yang melarang bahwa perbuatan ini adalah tahshil hashil karena semua amal ummatnya otomatis masuk dalam timbangan amal Rasulullah, jawabannya adalah bahwa ini bukanlah masalah. Bukankah Allah ta’ala memberitakan dalam Al Qur’an bahwa Ia bershalawat terhadap Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam kemudian Allah memerintahkan kita untuk bershalawat kepada Nabi dengan mengatakan

اللّهُمّ صَلّّ عَلَى مُحَمّد

Wa Allahu A’lam”. (lihat Radd al Muhtar ‘Ala ad-Durr al Mukhtar, jilid II, hlm.  244)
Dalam menghadiahkan al-Fatihah, kaum muslimin biasanya mengatakan:

إَلى جَنَابِ النَّبيّ صَلّّى اللهُ عَلَيْه وَسَلّّّمَ الفَاتِحَة

Maknanya: “Kepada junjungan Nabi besar Muhammad  shallallahu ‘alayhi wasallam (kita hadiahkan bacaan) al Fatihah”.


MASALAH KEDUA : Meletakkan ranting basah di atas kuburan

Meletakkan ranting basah di atas kuburan orang muslim hukumnya adalah boleh sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam terhadap kuburan dua orang muslim yang sedang disiksa di kuburnya seperti diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan Muslim (lihat bab I). Hadits tersebut dipahami oleh sahabat  Buraidah al-Aslami umum berlaku bagi siapapun, tidak hanya boleh dilakukan oleh Rasulullah saja sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari. Al-Imam al-Bukhari mengatakan: “Sahabat Buraidah mewasiatkan agar diletakkan dua ranting basah di kuburannya”. Ibn Sa’ad dalam ath-Thabaqat al Kubra juga meriwayatkan bahwa sahabat  Buraidah al-Aslami mewasiatkan agar diletakkan dua ranting basah di kuburannya dan bahwa hal ini diikuti oleh Abu al-‘Aliyah, salah seorang ulama at-Tabi’in. Beliau berwasiat  kepada Muwarriq al-‘Ijli agar meletakkan dua ranting basah di kuburannya. (lihat Thabaqat Ibn Sa’d, jilid VII, hlm. 83-84,  pada biografi Abu al-‘Aliyah Rufay’i ibn Mihran).
Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al Bari mengatakan: “Yang nampak dari tulisan al Bukhari dalam bab  ini beliau berpendapat untuk meletakkan (ranting basah di atas kuburan)”. 

وَالَحمْدُ للهِ رَبِّّ العَالمَين وَصَلّّّى اللهُ وَسَلّّمَ عَلَى سَيّد الُمُرسَلَِِين


Bahwa parameter yang digunakan untuk menilai suatu perbuatan atau perkara adalah al-Qur'an, sunnah dan kaidah-kaidah syara' adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apa yang dianjurkan oleh syara' atau diperbolehkan, maka demikianlah adanya. Yang sunnah adalah sunnah dan yang mubah adalah mubah. Maka tidak selayaknya seorang yang berilmu berkomentar dengan nada sinis atau melecehkan terhadap perbuatan yang dalam syara' berstatus hukum sunnah, baik atau boleh. Segala hal diposisikan sesuai kedudukannya dan apa yang perlu diperbaiki, diperbaiki. Mengambil berkah al-Qur'an dan membacanya untuk kesembuhan dari suatu penyakit adalah hal yang baik dan boleh. Mengawali suatu prosesi acara dengan bacaan al-Qur'an adalah suatu yang baik. Karena itu tidak perlu kiranya mengatakan: "Al-Qur'an sekarang ini berubah fungsi, menjadi jampi-jampi keselamatan atau senandung pembukaan". Termasuk dalam hal ini membaca al-Qur'an untuk mayit muslim yang merupakan perkara sunnah atau boleh dalam syara',  yang merupakan topik bahasan buku ini.

















AHLUSSUNNAH:
DALIL-DALIL KEBOLEHAN MENGHADIAHKAN PAHALA BACAAN AL-QUR’AN KEPADA MAYIT

 













Diterbitkan dan disebarluaskan oleh:

Pusat Kajian Islam Syabab Ahlussunnah
Wal Jama’ah (SYAHAMAH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.