Selasa, 29 Mei 2012

ILMU FARAIDH DAN PERMASALAHANNYA

A.                 PENGERTIAN ILMU FARAIDH

Setiap manusia pasti mengalami peristiwa kelahiran dan akan mengalami kematian. Peristiwa kelahiran seseorang, tentunya menimbulkan akibat-akibat hukum, seperti timbulnya hubungan hukum dengan masyarakat sekitarnya, dan timbulnya hak dan kewajiban pada dirinya. Peristiwa kematian pun akan menimbulkan akibat hukum kepada orang lain, terutama pada pihak keluarganya dan pihak-pihak tertentu yang ada hubungannya dengan orang tersebut semasa hidupnya.

Dalam hal kematian (meninggalnya) seseorang, pada prinsipnya, segala kewajiban perorangannya tidak beralih kepada pihak lain. Adapun yang menyangkut harta kekayaan dari yang meninggal tersebut beralih kepada pihak lain yang masih hidup, yaitu kepada orang-orang yang telah ditentukan sebagai pihak penerimanya.
Proses peralihan harta kekayaan dari yang meninggal kepada yang masih hidup inilah yang diatur Hukum Waris/Ilmu Faraidh (Suparman Usman,1990:48), atau juga disebut Fiqh Mawaris (فقه الموارث).
Lafaz al-faraidh (الفرائض), sebagai jamak dari lafaz faridhah (فريضة), oleh ulama, faradhiyun diartikan semakna dengan lafaz mafrudah (مفروضة), yakni bagian yang telah dipastikan atau ditentukan kadarnya. Diartikan demikian, karena saham-saham (bagian-bagian) yang telah dipastikan kadarnya dapat mengalahkan saham-saham yang belum dipastikan kadarnya (Fatchurrahman, 1981:31).
            Lafaz al-Mawarits (المواريث) merupakan jamak dari lafal mirats (ميراث). Maksudnya adalah:

التركة التي خلفها الميت وورثها غيره

Harta peninggalan yang ditinggalkan oleh si mati diwarisi oleh yang lainnya (ahli waris) (Hasanain Muhammad Makhluf, 1958:9).
            Para ahli faraidh banyak yang memberikan definisi tentang ilmu faraidh atau fiqh mawaris. Walapun definisi-definisi yang mereka kemukakan se-cara redaksional berbeda, namun definisi-definisi tersebut mempunyai pengertian yang sama.
            Muhammad al-Syarbiny mendefinisikan ilmu Faraidh sebagai berikut:

الفقه المتعلق بالإرث ومعرفة الحساب الموصل إلى معرفة ذلك ومعرفة قدر الواجب من التركة لكل ذي حق .

Ilmu fiqh yang berkaitan dengan pewarisan, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pewarisan tersebut, dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan bagi setiap pemilik hak waris (ahli waris) (Muhammad al-Syarbiny, 1958:3).
Hasbi Ash-Shiddieqy mendefinisikan sebagai berikut:

علم يعرف به من يرث ومن لا يرث ومقدار كل وارث وكيفية التوزيع .

Ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan dan siapa yang tidak mendapatkannya, kadar yang diterima oelh tiap-tiap ahli waris, dan cara pembagiannya (Hasbi Ash-Shiddieqy. 197:18).
            Muhammad Muhyidin Abdul Hamid mendefinisikan sebagai berikut:

العلم الموصل إلى معرفة قدر ما يجب بكل ذي حق من التركة

Ilmu yang membahas tentang kadar (bagian) dari harta peninggalan bagi setiap orang yang berhak menerimanya (ahli waris) (Abd. al-Hamid, t.t.:7).
            Rifa`i Arief mendefinisikan sebagai berikut:

قواعد وأصول تعرف بها الورثة والنصيب المقدر لهم وطريقة تقسيم التركة لمستحقها.

Kaidah-kaidah dan pokok-pokok yang membahas tentang para ahli waris, bagian-bagian yang telah ditentukan bagi mereka (ahli waris), dan cara membagikan harta peninggalan kepada orang (ahli waris) yang berhak menerimanya. (Rifa`i Arief, t.t.:1).
            Dari definisi-definisi di atas, dapatlah dipahami bahwa ilmu Faraidh atau Fiqh Mawaris adalah ilmu yang membicarakan hal ihwal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkannya, orang-orang yang berhak menerima harta peniggalan tersebut, bagain masing-masing ahli waris, maupun cara penyelesaian pembagian harta peninggalan itu.

B.                 PEMBAGIAN WARISAN MENURUT KETENTUAN SYARI`AT ISLAM DAN SUMBER HUKUMNYA
            Ketentuan-ketentuan Syari`at yang ditunjuk oleh nash-nash yang sharih, termasuk didalamnya masalah pembagian warisan, selama tidak ada dalil yang menunjukkan ketidakwajibannya, merupakan suatu keharusan yang patut dilaksanakan oleh seluruh umat Islam.
            Bagi umat Islam yang mentaati dan melaksanakn ketentuan pembagian warisan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah SWT. niscaya mereka akan dimasukkan oleh Allah SWT. ke dalam surga untuk selama-lamanya. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak mengindahkannya akan dimasukkan ke dalam api neraka untuk selama-lamanya. Ultimatum kekekalan di neraka bagi mereka yang melanggar ketentuan Allah SWT. dinyatakan dalam al-Qur’an:

ومن يعص الله ورسوله ويتعد حدوده يدخله نارا خالدا فيها وله عذاب مهين (النساء: 14)
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan. (Q.S. al-Nisa, 4:14).

            Mengenai pembagin warisan ini, Rasulullah saw. memerintahkan secara tegas kepada umatnya untuk melaksanakan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan dalam kitab allah (al-Qur’an). Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud bahwa Rasulullah saw. bersabda:

أقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله .
Bagikanlah harta waris di antara para ahli waris menurut Kitabullah.
            Dari uraian di atas, dapatlah difahami bahwa hukum melaksanakan dan mengamalkan pembagian warisan yang sesuai dengan syari’at Islam adalah wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap individu muslim.
            Sumber-sumber hukum Islam yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan atau memecahkan suatu masalah hukum adalah al-Qur’an, al-Sunnah, dan ijtihad (fardi dan jama’i). apabila suatu masalah belum/tidak ada dasar hukumnya dalam al-Qur’an, maka ditetapkan berdasarkan al-Sunnah. Apabila dalam al-Sunnah pun tidak diketemukan, maka ditetapkan berdasarkan hasil ijtihad. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Mu’adz bin Jabal:

كيف تقضي إذا عرض لك قضاء قال أقضي بكتاب الله فإن لم أجد فبسنة رسول الله فإن لم أجد أجتهد رأيي ولا ألو فضرب رسول الله على صدري وقال : الحمد لله الذي وفق رسول الله لما يرضى رسول الله .
(رواه أحمد وأبو داود)
Bagaimana engkau memutuskan apabila datang padamu suatu perkara ? Mu’adz menjawab: aku putuskan berdasarkan kitabullah, jika atu tidak memperoleh (hukumnya dalam kitabullah), maka aku putuskan berdasarkan sunnah Rasulullah, jika aku tidak menemukan (hukumnya dalam sunnah rasulullah) maka aku berijtihad pendapatku dan aku tidak mengabaikan (perkara itu). Lalu Rasulullah menepuk dadaku seraya berkata: Segala puji bagi rasulullah (Mua’dz) kepada sesuatu yang diridhai oleh rasulullah (H.R. ahmad dan abu Dawud).
Sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar dalam pembagian warisan adalah:

1.                   Al-Qur’an
Al-Qu’an menjelaskan ketentuan-ketentuan pembagian warisan secara jelas antara lain:

للرجال نصيب مما ترك الوالدان والأقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والأقربون مما قل منه أو كثر نصيبا مفروضا (النساء: 7)

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya. Dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan (Q.S. al-nisa, 4:7).

يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك وإن كانت واحدة فلها النصف ولأبويه لكل واحد منهما السدس مما ترك إن كان له ولد فإن لم يكن له ولد وورثه أبواه فلأمه الثلث فإن كان له إخوة فلأمه السدس من بعد وصية يوصي بها أو دين آبأؤكم وأبنآؤكم لا تدرون أيهم أقرب لكم نفعا فريضة من الله إن الله كان عليما حكيما .
                                                                                                                                                (النساء: 11)
Alaah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, makak bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu satu saja, maka ia memperoleh separoh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal  itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut di atas sudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. al-nisa, 4:12).

ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد فإن كان لهم ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين ولهم الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فإن كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم من بعد وصية توصون بها أو دين وإن كان رجل يورث كلالة أو امرأة وله أخ أو أخت فلكل واحد منهما السدس فإن كانوا أكثر من ذلك فهم شركاء فى الثلث من بعد وصية يوصي بها أو دين غير مضار وصية من الله والله عليم حليم.
                                                                                                                                                (النساء: 12)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang ditinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu atau (dan) sudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja), atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha pemyantun. (Q.S. al-Nisa, 4: 12)

يستفتونك قل الله يفتيكم فى الكللة إن امرؤا هلك ليس له ولد وله أخت فلها نصف ما ترك وهو يرثها إن لم يكن لها ولد فإن كانتا اثنتين فلهما الثلنم مما ترك وإن كانوا إخوة رجالا ونساء فللذكر مثل حظ الأنثيين يبين الله لكم أن تضلوا والله بكل شيء عليم . (النساء: 176)

Memereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah), katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalh (yaitu): jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara  perempuan, Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah maha mengetahui segala sesuatu (Q.S. al-nisa, 4: 176).

2.                   Al-Sunnah
Hadis yang menjadi ketentuan pembagian warisan antara lain:

أقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله .
Bagikanlah harta warisan di antara ahli waris menurut kitabullah. (H.R. muslim dan abu Dawud).

قال النبي صلى الله عليه وسلم ك ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فهو لأولى رجل ذكر .
Nabi saw bersabda: “Berikanlah harta warisan kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya, untuk orang laki-laki yang lebih utama (H.R. Bukhori dan Muslim).

3.                   Ijma’ dan Ijtihad
Ijma’ dan ijtihad para sahabat, imam-imam madzhab dan mujtahid-mujtahid kenamaan mempunyai peranan yang tidak kecil sumbangannya terhadap pemecahan-pemecahan terhadap masalah mawaris yang belum dijelaskan oleh nash-nash sharih. Seperti pembagian muqasamah (bagi sama) dalam masalah al-Jaddu wal-Ikhwah (kakek bersama-sama dengan saudara-saudara), pembagian bagi yang ayahnya lebih dahulu meninggal dunia dalam masalah wasiat wajibah, pengurangan dan penambahan bagi para ahli waris dalam masalah ‘Aul dan Radd, pembagian tsulutsul baqi (sepertiga sisa) bagi ibu jika hanya bersama bapak dan suami atau isteri dalam masalah Gharrawain, dan lain sebagainya.

C.                 HUKUM MEMPELAJARI DAN MENGAJARKAN ILMU FARAIDH
            Dalam ayat-ayat mawaris (Q.S. al-nisa, 4: 11, 12, dan 176), Allah SWT. menjelaskan bagian setiap ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, menunjukkan bagian wariasan dan syarat-syaratnya, menjelaskan keadaan-keadaan di mana manusia mendapat warisan dan di mana ia tidak memperolehnya, kapan ia mendapat warisan dengan penetapan atau menjadi ‘ashabah (menunggu sisa atau mendapat seluruhnya) atau dengan kedua-duanya sekaligus, dan kapan ia terhalang untuk mendapatkan warisan,sebagian atau seluruhnya.
            Ketiga ayat di atas mencakup pokok-pokok ilmu faraidh. Barang siapa memahami, menghafal dan menguasainya, maka mudahlah baginya mengetahui bagian setiap ahli waris dan memahami hikmah Allah dalam pembagian warisan tersebut (lihat al-Shabuni, t.t.:8-9).
            Begitu besar derajat ilmu Faraidh bagi umat islam sehingga – oleh sebagian besar ulama – dikatakan sebagai separoh ilmu. Hal ini didasarkan kepada hadis rasulullah saw yang diriwayatkan oleh ahmad Nasa’i, dan Daru Quthni:

تعلموا القرآن وعلموه الناس، وتعلموا الفرائض وعلموها الناس، فإني امرؤ مقبوض والعلم مرفوع ويوشك أن يختلف اثنان فى الفريضة فلا يجدان أحدا يخبرها .
Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu Faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat). Sesungguhnya Ilmu ini akan dijabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisih mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka.

            Hadis di atas menunjukkan, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan kepada umat Islam untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu Faraidh, agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, disebabkan ketiadaan ulama Faraidh. Perintah tersebut mengandung perintah wajib. Kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu itu gugur apabila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannnya, maka seluruh umat islam menanggung dosa, disebabkan melalaikan suatu kewajiban, tak ubahnya meninggalkan kifa’i yang lain.

            Dari uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa hukum mempelajari dan mengajarkan ilmu Faraidh adalah fardhu kifayah. Namun demikian, ada sebagian ahli Faraidh yang menyatakan bahwa hukumnya fardhu kifayah di satu pihak, dan fardhu ‘ain di pihak lain (lihat Ali bin Qasim t.tL22; Rifa’i Arief, t.t:2).

            Hukum mempelajari dan mengajarkan ilmu Faraidh bagi seluruh umat islam adalah fardhu kifayah, sedangkan bagi para qadhi (hakim) dan mufti (pemberi fatwa) adalah fardhu ‘ain. Sebab, di antara syarat-syarat pewarisan, pengetahuan tentang pewarisan (Ilmu faraidh) merupakan syarat khusus yang harus mereka (hakim dan mufti) kuasai/miliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.