Selasa, 21 Mei 2019

Do'a Berbuka puasa Mana Yang Benar

Awal puasa kemarin ramai ttg doa
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻟﻚ ﺻﻤﺖ ﻭ ﺑﻚ ﺍﻣﻨﺖ ﻭ ﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗﻚ ﺍﻓﻄﺮﺕ ﺑﺮﺣﻤﺘﻚ ﻳﺎ ﺍﺭﺣﻢ ﺍﻟﺮﺍﺣﻤﻴﻦ
Yg katanya haditsnya palsu dan membacanya bid'ah. Mari kita kaji biar sama2 gamblang,
Sepengetahuan saya derajat hadits tersebut adalah MURSAL, namun di-dhoifkan oleh muhadits otodidak wahabi ( albani dalam al-jami'i al- shoghir, nama kitabnya hampir sama dengan jami'ish shoghir nya ASWAJA ).
Adalah terlalu berlebihan kalau menyatakan salah, apalagi bid’ah berdo’a dengan do’a tersebut. Karena sebagai do’a, asalkan maknanya tidak bertentangan dengan aqidah Islam dan tidak untuk maksiyat, maka disunnahkan berdo’a walaupun do’a buatan sendiri atau dengan bahasa non Arab sekalipun. Apalagi do’anya orang yang berpuasa tidak ditolak. Rasulullah saw bersabda:
ﺛَﻠَﺎﺛَﺔٌ ﻟَﺎ ﺗُﺮَﺩُّ ﺩَﻋْﻮَﺗُﻬُﻢْ : ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﺍﻟْﻌَﺎﺩِﻝُ، ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻔْﻄِﺮَ، ﻭَﺩَﻋْﻮَﺓُ ﺍﻟْﻤَﻈْﻠُﻮﻡِ ﺗُﺤْﻤَﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻐَﻤَﺎﻡِ، ﻭَﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻟَﻬَﺎ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ، ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟﺮَّﺏُّ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ : ﻭَﻋِﺰَّﺗِﻲ ﻟَﺄَﻧْﺼُﺮَﻧَّﻚَ ﻭَﻟَﻮْ ﺑَﻌْﺪَ ﺣِﻴﻦٍ
Tiga orang yang doa mereka tidak terhalang, yaitu imam (pemimpin) yang adil, orang yang berpuasa hingga ia berbuka, dan doa orang yang dizholimi. Doa mereka dibawa ke atas awan dan dibukakan pintu langit untuknya, lalu Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Demi izzah-Ku, Aku akan menolongmu meski setelah beberapa waktu.” (HR Ahmad, dari Abu Hurairah, shahih lighairihi).
Apalagi ada hadits yang bahwa Rasulullah diriwayatkan juga berdo’a dengan do’a yang sebagian lafadznya seperti di atas:
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣُﺴَﺪَّﺩٌ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻫُﺸَﻴْﻢٌ، ﻋَﻦْ ﺣُﺼَﻴْﻦٍ، ﻋَﻦْ ﻣُﻌَﺎﺫِ ﺑْﻦِ ﺯُﻫْﺮَﺓَ، ﺃَﻧَّﻪُ ﺑَﻠَﻐَﻪُ ” ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻓْﻄَﺮَ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚَ ﺻُﻤْﺖُ، ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕُ ‏»
Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbuka membaca doa: Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu (HR. Abu Dawud, diriwayatkan juga oleh Al Baihaqi, Ath Thabarany, Ibnu Abi Syaibah)
Namun dalam catatan kaki Kitab Jâmi’ul Ushul, karya Ibnul Atsir (w. 606 H), dengan tahqiq Abdul Qadir Arna’uth dan disempurnakan Basyir ‘Uyûn, Maktabah Dârul Bayân, juz 6 hal.378 dinyatakan:
ﺭﻗﻢ ‏( 2358 ‏) ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻮﻡ، ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻋﻨﺪ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ، ﻣﺮﺳﻼً، ﻭﻟﻜﻦ ﻟﻠﺤﺪﻳﺚ ﺷﻮﺍﻫﺪ ﻳﻘﻮﻯ ﺑﻬﺎ .
Nomor (2358) dalam (kitab) Puasa, bab perkataan saat berbuka, mursal, akan tetapi hadits ini memiliki syawâhid yang memperkuatnya.
Berikut beberapa redaksi do’a terkait:
1) Ath Thabarany dalam Mu’jam as Shaghir (2/133):
ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚَ ﺻُﻤْﺖُ , ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕُ
2) Ath Thabarany dalam Ad Du’â, hal 286
ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚَ ﺻُﻤْﺖُ، ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕُ، ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨِّﻲ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ
3) Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (2/344), Ar Rabi’ bin Khutsaim ketika mau berbuka berdo’a:
ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃَﻋَﺎﻧَﻨِﻲ ﻓَﺼُﻤْﺖُ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻨِﻲ ﻓَﺄَﻓْﻄَﺮْﺕُ
4) Dalam Tartîbul ‘Amâly, 1/344:
ﺑِﺎﺳْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ، ﻭَﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚَ ﺻُﻤْﺖُ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕُ، ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ، ﺗَﻘَﺒَّﻠْﻪُ ﻣِﻨِّﻲ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ
Juga diriwayatkan bahwa Ibnu ‘Umar ketika mau berbuka berdo’a:
ﻳَﺎ ﻭَﺍﺳِﻊَ ﺍﻟْﻤَﻐْﻔِﺮَﺓِ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻲ
Wahai Dzat Yang luas ampunannya, ampuni aku (HR. Al Baihaqy)
Bagus juga berdo’a dengan do’a:
ﺫَﻫَﺐَ ﺍﻟﻈَّﻤﺄُ، ﻭﺍﺑْﺘَﻠَّﺖِ ﺍﻟﻌُﺮُﻭﻕُ، ﻭﺛَﺒَﺖَ ﺍﻷﺟﺮُ ﺇِﻥ ﺷﺎﺀَ ﺍﻟﻠﻪُ
Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, dan telah tetap pahala, insya Allah (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni menyatakan sanadnya hasan, Al Hakim menyatakan sanadnya shahih menurut Syaikhain/bukhori muslim)
Imam Thobrony menyatakan haditsnya marfu'
‏( ﺣﺪﻳﺚ ﻣﺮﻓﻮﻉ ‏) ﺛﻨﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺑْﻦُ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﺑْﻦِ ﺷَﺒِﻴﺐٍ ، ﺛﻨﺎ ﺇِﺳْﻤَﺎﻋِﻴﻞُ ﺑْﻦُ ﻋَﻤْﺮٍﻭ ﺍﻟْﺒَﺠَﻠِﻲُّ ، ﺛﻨﺎ ﺩَﺍﻭُﺩُ ﺑْﻦُ ﺍﻟﺰِّﺑْﺮِﻗَﺎﻥِ ، ﻋَﻦْ ﺷُﻌْﺒَﺔَ ، ﻋَﻦْ ﺛَﺎﺑِﺖٍ ، ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ، ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻓْﻄَﺮَ ، ﻗَﺎﻝَ : " ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚَ ﺻُﻤْﺖُ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕُ " .
Simak penjelasan keterangan berikut dari ulama lintas madzhab.
Kaum Muslimin di seluruh dunia termasuk di Indonesia apabila berbuka puasa biasa membaca do’a berikut:
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚ ﺻُﻤْﺖ ﻭَﺑِﻚ ﺁﻣَﻨْﺖُ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕُ ، ﺫَﻫَﺐَ ﺍﻟﻈَّﻤَﺄُ ﻭَﺍﺑْﺘَﻠَّﺖْ ﺍﻟْﻌُﺮُﻭﻕُ ﻭَﺛَﺒَﺖَ ﺍﻟْﺄَﺟْﺮُ ﺇﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ .
Artinya: “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman dan dengan rizki-Mu aku berbuka. Telah hilang rasa penatku dan basahlah tenggorokanku dan tetaplah pahala dicurahkan atasku, Insya Allah”.
Pembacaan do’a seperti ini – dengan variasi tambahan dan pengurangan – merupakan warisan turun-temurun dari para Ulama Waratsatul Anbiya. Mereka yang menganjurkan membaca do’a ini adalah para Ahli Hadits dan Fuqaha dari berbagai Madzhab. Dari Ulama Madzhab Hanafi misalnya kita menemukan penjelasan dari Al Imam Fakhruddin Utsman bin Ali az Zaila’i:
ﻭَﻣِﻦْ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﺃَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟْﺈِﻓْﻄَﺎﺭِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚ ﺻُﻤْﺖ ﻭَﺑِﻚ ﺁﻣَﻨْﺖ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚ ﺗَﻮَﻛَّﻠْﺖ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕ .
Artinya: Di antara Sunnah adalah ketika berbuka puasa dianjurkan mengucapkan: “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakkal dan dengan rizki-Mu aku berbuka. (Lihat kitab Tabyinul Haqa’iq Syarah Kanzud Daqa’iq karya Al Imam Az Zaila’i juz 4 halaman 178).
- Dari Ulama Madzhab Maliki antara lain disebutkan dalam Kitab Al Fawakih Ad Dawani Ala Risalah Ibni Abi Zaid Al Qirwani karya Syekh Ahmad bin Ghunaim bin Salim bin Mihna An Nafrawi :
ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ ﻧَﺪْﺑًﺎ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ : ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚ ﺻُﻤْﺖ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕ ﻓَﺎﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻲ ﻣَﺎ ﻗَﺪَّﻣْﺖ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺧَّﺮْﺕ ، ﺃَﻭْ ﻳَﻘُﻮﻝُ : ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚ ﺻُﻤْﺖ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕ ، ﺫَﻫَﺐَ ﺍﻟﻈَّﻤَﺄُ ﻭَﺍﺑْﺘَﻠَّﺖْ ﺍﻟْﻌُﺮُﻭﻕُ ﻭَﺛَﺒَﺖَ ﺍﻟْﺄَﺟْﺮُ ﺇﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ .
Artinya: Dan Sunnat ketika berbuka puasa mengucapkan: “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka. Maka ampunilah dosaku yang lalu dan yang akan datang”. Atau mengucapkan: “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka. Telah hilang rasa penatku dan basahlah tenggorokanku dan tetaplah pahala dicurahkan atasku, Insya Allah”. (Lihat pada Juz 3 halaman 386).
- Dari Madzhab Syafi’i antara lain dikemukakan Al Hafizh Al Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab:
ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻋﻨﺪ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚ ﺻُﻤْﺖ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ " ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﺻﺎﻡ ﺛﻢ ﺃﻓﻄﺮ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚ ﺻُﻤْﺖ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕ .
Artinya: Dan yang disunnahkan ketika berbuka puasa itu adalah mengucapkan: “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka”. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW itu apabila berpuasa kemudian berbuka membaca “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka”. (Lihat Al Majmu’ Juz 6 halaman 363).
- Dari Madzhab Hanbali antara lain dikemukakan oleh Ibnu Qudamah Al Maqdisi.
ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺗﻌﺠﻴﻞ ﺍﻻﻓﻄﺎﺭ ﻭﺗﺄﺧﻴﺮ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ، ﻭﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ،ﻭﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻋﻨﺪ ﻓﻄﺮﻩ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚ ﺻُﻤْﺖ ، ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕ ، ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙ ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨِّﻲ ﺇﻧَّﻚ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ
Artinya: Dan disunnahkan menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Dianjurkan agar berbuka dengan kurma atau jika tidak ada, dengan air. Dan ketika berbuka hendaklah membaca, “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka”. Maha Suci Engkau ya Allah dan segala pujian bagi-Mu. Ya Allah, terimalah ibadahku sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Asy Syarh Al Kabir karya Ibnu Qudamah, juz 3, halaman 76)
Para Ulama itu mengamalkan do’a tersebut berdasarkan warisan ilmu yang diterima secara turun temurun dari generasi ke genarasi dan bermuara di generasi awal Ummat ini. Namun do’a tersebut pun terdapat pula catatannya di dalam kitab-kitab Hadis. Di antara buku Hadis yang mencantumkannya adalah buku karya Al Imam Abu Dawud, seorang penyusun buku Hadis bermadzhab Hanbali dalam Sunannya:
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦُ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﻳَﺤْﻴَﻰ ﺃَﺑُﻮ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﻠِﻰُّ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﺤَﺴَﻦِ ﺃَﺧْﺒَﺮَﻧِﻰ ﺍﻟْﺤُﺴَﻴْﻦُ ﺑْﻦُ ﻭَﺍﻗِﺪٍ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣَﺮْﻭَﺍﻥُ - ﻳَﻌْﻨِﻰ ﺍﺑْﻦَ ﺳَﺎﻟِﻢٍ - ﺍﻟْﻤُﻘَﻔَّﻊُ - ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺍﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﻋَﻠَﻰ ﻟِﺤْﻴَﺘِﻪِ ﻓَﻴَﻘْﻄَﻊُ ﻣَﺎ ﺯَﺍﺩَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜَﻒِّ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻓْﻄَﺮَ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺫَﻫَﺐَ ﺍﻟﻈَّﻤَﺄُ ﻭَﺍﺑْﺘَﻠَّﺖِ ﺍﻟْﻌُﺮُﻭﻕُ ﻭَﺛَﺒَﺖَ ﺍﻷَﺟْﺮُ ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ‏» . ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ‏) .
Artinya: Marwan bin Salim berkata; Aku melihat Ibnu Umar memegang jenggotnya dan memotong yang melebihi genggaman telapak tangannya dan berkata: Rasulullah SAW itu apabila berbuka puasa mengucapkan “Telah hilang rasa penatku dan basahlah tenggorokanku dan tetaplah pahala dicurahkan atasku, Insya Allah”. (HR Abu Dawud).
Al Imam Al Baihaqi, seorang penyusun kitab Hadis bermadzhab Syafi’i meriwayatkan dalam As Sunan Al Kubra – selain Hadis di atas – sebuah Hadis lain
ﺃَﺧْﺒَﺮَﻧَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﻋَﻠِﻰٍّ ﺍﻟﺮُّﻭﺫْﺑَﺎﺭِﻯُّ ﺃَﺧْﺒَﺮَﻧَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﺑَﻜْﺮِ ﺑْﻦُ ﺩَﺍﺳَﺔَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣُﺴَﺪَّﺩٌ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻫُﺸَﻴْﻢٌ ﻋَﻦْ ﺣُﺼَﻴْﻦٍ ﻋَﻦْ ﻣُﻌَﺎﺫِ ﺑْﻦِ ﺯُﻫْﺮَﺓَ : ﺃَﻧَّﻪُ ﺑَﻠَﻐَﻪُ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻛَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻓْﻄَﺮَ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚَ ﺻُﻤْﺖُ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕُ ‏» . ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻓﺎﻟﺴﻨﻦ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ ‏)
Artinya: Bahwasanya nabi Muhammad SAW itu apabila berbuka puasa membaca “Allahumma Laka Shumtu…” [Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka]. (HR Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra Juz 4 halaman 239)
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa membaca do’a “Allahumma laka Shumtu….” Sebagaimana yang biasa dilakukan Ummat Islam adalah Sunnah. Adapun adanya keterangan sebagian orang yang menilai Hadisnya lemah dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, lemahnya sebuah Hadis tidak serta merta terlarang mengamalkannya sebab kelemahan itu hanyalah pada penisbatannya kepada Rasulullah SAW, tidak ada kaitannya dengan boleh-tidaknya dibaca.
Kedua, Hadis “Allahumma Laka Shumtu…” sungguhpun dha’if namun ia melengkapi Hadis “Dzahabazh Zhama’u…”. yang yang Hasan itu. Bentuk kedua ini belum merupakan do’a sebab hanya bentuk berita atau ucapan biasa yang disampaikan Rasulullah SAW saat minum air. Bacaan ini baru menjadi do’a manakala disambungkan dengan kalimat “Allahumma…” yang berarti “Ya Allah”.
Ketiga, bacaan do’a tersebut telah diamalkan dan dianjurkan oleh semua Ulama Madzhab Empat Itu artinya membaca “Allahumma laka Shumtu” merupakan kesepakatan Ummat Islam.
Apabila ada orang awam yang melarang membaca “Allahumma Laka Shumtu…” maka orang tersebut dapat dikatakan menganut aliran sesat, sebab – selain menyalahi kesepakatan Ummat Islam – tidak ada dalil yang menjadi dasarnya. Bahkan, sabda Rasulullah SAW di atas menganjurkan kita memilih do’a sesuka kita. Lalu dengan alasan apa orang tersebut melarang membaca do’a “Allahumma Laka Shumtu..” ?. Bukankah dengan larangannya itu berarti ia telah membuat Syari’at baru?. Kalau saja membaca do’a yang terdapat dalam Hadis Shahih itu diharamkan, tanyakan kepada orang itu; “Pernahkan anda berdo’a dengan Bahasa Indonesia agar anak anda sukses sekolahnya?. Jika pernah, lalu apakah ada dalilnya bentuk do’a yang anda baca itu? Lalu bagaimana anda melarang orang membaca do’a yang disepakati Ummat Islam dari dulu hingga sekarang hanya gara-gara “katanya” Hadisnya dha’if ?.
Para ulama menganjurkan membaca do'a tersebut, simak hadits yang mereka (Rohimahumullahu) takhrij : Lihat dalam taisiril wushul ila ahaaditsir rosul.
ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄﺮ ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻠﻬﻢَّ ﻟﻚ ﺻﻤﺖُ ﻭﻋﻠﻰ ﺭِﺯﻗِﻚ ﺃﻓﻄﺮﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺯﻫﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺍﻟﻤﺮﺍﺳﻴﻞ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 203
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺃﻭﺭﺩﻩ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻤﺮﺍﺳﻴﻞ
ﺃﻥّ ﺍﻟﻨﺒﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄﺮ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻟﻚ ﺻﻤﺖ ﻭﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗﻚ ﺃﻓﻄﺮﺕ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺯﻫﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺳﻨﻦ ﺃﺑﻲ ﺩﺍﻭﺩ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 2358
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺳﻜﺖ ﻋﻨﻪ ‏[ ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺭﺳﺎﻟﺘﻪ ﻷﻫﻞ ﻣﻜﺔ ﻛﻞ ﻣﺎ ﺳﻜﺖ ﻋﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﺻﺎﻟﺢ ‏]
ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨَّﺒﻲُّ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄَﺮ ﻗﺎﻝ ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﻠَّﻬﻢَّ ﻟﻚَ ﺻُﻤْﺖُ ﻭﻋﻠﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﺃﻓﻄَﺮْﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺍﻟﻤﻌﺠﻢ ﺍﻷﻭﺳﻂ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 7/298
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﻟﻢ ﻳﺮﻭ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻦ ﺷﻌﺒﺔ ﺇﻻ ﺩﺍﻭﺩ ﺑﻦ ﺍﻟﺰﺑﺮﻗﺎﻥ ﺗﻔﺮﺩ ﺑﻪ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ
ﺍﻟﻠﻬﻢَّ ﻟﻚَ ﺻُﻤْﺖُ ﻭﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗِﻚَ ﺃﻓﻄﺮﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 6/362
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﻏﺮﻳﺐ، ﻟﻴﺲ ﻣﻌﺮﻭﻓﺎ، ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺮﺳﻼ، ﻭﻣﻦ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻣﺴﻨﺪﺍً ﻣﺘﺼﻼً ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺿﻌﻴﻒ
ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲَّ _ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ _ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄﺮَ ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻠﻬﻢَّ ﻟﻚَ ﺻﻤﺖُ، ﻭﻋﻠﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﺃﻓﻄﺮﺕُ .
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺯﻫﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺍﻟﺬﻫﺒﻲ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 4/1616
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﻣﺮﺳﻞ
ﺃﻥَّ ﺍﻟﻨﺒﻲَّ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄﺮَ ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟﻚَ ﺻُﻤﺖُ ﻭﻋﻠﻰ ﺭِﺯﻗِﻚَ ﺃﻓْﻄَﺮﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺯﻫﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻠﻘﻦ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺍﻟﺒﺪﺭ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 5/710
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺣﺴﻦ ﻟﻜﻨﻪ ﻣﺮﺳﻞ
ﺑﻠﻐَﻪ ﺃﻥَّ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﻛﺎﻥَ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄﺮَ ﻗﺎﻝَ ﺍﻟﻠَّﻬﻢَّ ﻟَﻚَ ﺻﻤﺖُ ﻭﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗِﻚ ﺃﻓﻄﺮﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺯﻫﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻠﻘﻦ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻻﺑﻦ ﺍﻟﻤﻠﻘﻦ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 13/400
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﻣﺮﺳﻞ ‏[ ﻭﺭﻭﻱ ‏] ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎً ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﻓﻴﻪ ﺿﻌﻒ
ﺃﻥَّ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗﻌﺎﻟَﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄﺮ ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻠﻬﻢَّ ﻟﻚ ﺻﻤﺖُ ﻭﻋﻠﻰ ﺭِﺯﻗﻚَ ﺃﻓﻄﺮﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺯﻫﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻠﻘﻦ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺧﻼﺻﺔ ﺍﻟﺒﺪﺭ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 1/327
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺣﺴﻦ ﻟﻜﻨﻪ ﻣﺮﺳﻞ
ﺃﻥَّ ﺍﻟﻨﺒﻲَّ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄﺮَ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻬﻢَّ ﻟﻚ ﺻﻤﺖُ ﻭﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗﻚ ﺃﻓﻄﺮﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺯﻫﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻠﻘﻦ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 2/96
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﻣﺮﺳﻞ
ﺃﻥَّ ﺍﻟﻨﺒﻲَّ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄَﺮ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻬُﻢ ﻟﻚَ ﺻﻤﺖُ ، ﻭﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗِﻚَ ﺃﻓﻄَﺮﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺯﻫﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺍﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺇﺭﺷﺎﺩ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 289/1
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﻣﺮﺳﻞ، ﻭﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻧﺤﻮﻩ، ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﺳﻨﺪﻩ
ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲَّ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄﺮ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻬﻢَّ ﻟﻚ ﺻﻤﺖُ ﻭﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗِﻚ ﺃﻓﻄﺮﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺯﻫﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﻣﺤﻤﺪ ﺍﻟﻤﻨﺎﻭﻱ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺗﺨﺮﻳﺞ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻤﺼﺎﺑﻴﺢ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 2/169
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﻣﺮﺳﻞ
ﻛﺎﻥَ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ ﺇﺫﺍ ﺃﻓْﻄَﺮَ ﻗﺎﻝ ﺑﺴﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﻠﻬﻢَّ ﻟَﻚَ ﺻﻤْﺖُ ﻭﻋﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﺃﻓْﻄَﺮْﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺍﻟﻬﻴﺜﻤﻲ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﻣﺠﻤﻊ ﺍﻟﺰﻭﺍﺋﺪ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 3/159
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﻓﻴﻪ ﺩﺍﻭﺩ ﺑﻦ ﺍﻟﺰﺑﺮﻗﺎﻥ ﻭﻫﻮ ﺿﻌﻴﻒ
ﺃﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒﻲَّ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄﺮ ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻠَّﻬﻢَّ ﻟﻚ ﺻُﻤﺖُ ، ﻭﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗِﻚ ﺃﻓﻄﺮﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺯﻫﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺍﻟﻌﺴﻘﻼﻧﻲ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺍﻟﺘﻠﺨﻴﺺ ﺍﻟﺤﺒﻴﺮ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 2/801
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﻣﺮﺳﻞ
ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄﺮ ﻗﺎﻝ : ﺑﺴﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﻠَّﻬﻢَّ ﻟﻚ ﺻُﻤﺖُ، ﻭﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗِﻚ ﺃﻓﻄﺮﺕُ
ﺍﻟﺮﺍﻭﻱ : ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺍﻟﻌﺴﻘﻼﻧﻲ - ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺍﻟﺘﻠﺨﻴﺺ ﺍﻟﺤﺒﻴﺮ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﻗﻢ : 2/802
ﺧﻼﺻﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ : ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺿﻌﻴﻒ
www. dorar. net/hadith
melihat pandangan ahli hadits di atas, derajat haditsnya khilaf (marfu', mursal dan dhoif ) kalaupun dhoif namun secara ma'na hasan, Imam ghozali saja yang tingkatannya " Hujjatul Islam" dalam banyak kitabnya mengutarakan amalan-amalan yang sumbernya dari hadits dho'if sebagai "Fadhoilul a'mal".
Dan menurut pribadi saya: "terlalu berlebihan kalau ada orang atau golongan yang tidak memperbolehkan do'a tersebut di atas dengan berdasarkan "sanad hadits nya lemah". Ta'dzimnya aswaja dengan menggabungkan keduanya
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻟﻚ ﺻﻤﺖ ﻭ ﺑﻚ ﺍﻣﻨﺖ ﻭ ﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗﻚ ﺍﻓﻄﺮﺕ ﺑﺮﺣﻤﺘﻚ ﻳﺎ ﺍﺭﺣﻢ ﺍﻟﺮﺍﺣﻤﻴﻦ ﺫﻫﺐ ﺍﻟﻈﻤﺄ ﻭﺍﺑﺘﻠﺖ ﺍﻟﻌﺮﻭﻕ ﻭﺛﺒﺖ ﺍﻷﺟﺮ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻞ
HADITH INI HASAN dan MA'MUL BIH (bisa diamalkan) termuat dalam : Asnal Mathalib
ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﻪ ﺃَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﺑَﻌْﺪَ ﻭﻓﻲ ﻧُﺴْﺨَﺔٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟْﺈِﻓْﻄَﺎﺭِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟﻚ ﺻُﻤْﺖ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕ ﻟِﻠِﺎﺗِّﺒَﺎﻉِ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺃﺑﻮ ﺩَﺍﻭُﺩ ﺑِﺈِﺳْﻨَﺎﺩٍ ﺣَﺴَﻦٍ ﻟَﻜِﻨَّﻪُ ﻣُﺮْﺳَﻞٌ ﻭَﺭُﻭِﻱَ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﺣِﻴﻨَﺌِﺬٍ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺫَﻫَﺐَ ﺍﻟﻈَّﻤَﺄُ ﻭَﺍﺑْﺘَﻠَّﺖْ ﺍﻟْﻌُﺮُﻭﻕُ ﻭَﺛَﺒَﺖَ ﺍﻟْﺄَﺟْﺮُ ﺇﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃﺳﻨﻰ ﺍﻟﻤﻄﺎﻟﺐ
Raudhatul Muhadditsin Abdul Qadir Al-Arnauth menyatakan : "Namun hadits ini memiliki syawahid(jalur lain) yang menguatkannya."
ﺭﻭﺿﺔ ﺍﻟﻤﺤﺪﺛﻴﻦ - ‏) ﺝ / 10 ﺹ 304 ‏( - 4729 ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺯﻫﺮﺓ ﺃﻧﻪ ﺑﻠﻐﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﻄﺮ ﻗﺎﻝ " : ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻟﻚ ﺻﻤﺖ ﻭ ﻋﻠﻰ ﺭﺯﻗﻚ ﺃﻓﻄﺮﺕ . " ﺩ ‏) ﺍﻷﺫﻛﺎﺭ 162/1 ‏( ﻣﺮﺳﻞ * ﺗﻌﻘﻴﺐ : ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻘﺎﺩﺭ ﺍﻷﺭﻧﺎﺅﻭﻁ : 162 / 1 ﻭ ﻟﻜﻦ ﻟﻪ ﺷﻮﺍﻫﺪ ﻳﻘﻮﻯ ﺑﻬﺎ
Sumber: http: //www. piss-ktb. com/2014/07/3364-fiqih-puasa-doa-ketika-berbuka. html?m=1

Kamis, 09 Mei 2019

BAB SHOLAT TAROWIH DENGAN CEPAT

BAB SHOLAT TAROWIH DENGAN CEPAT
(postingan lama 2017)
====================
Ketika kemarin rame rame tentang video Shalat Tarawih tercepat di dunia pada akun Facebook, banyak yang memberi komentar bahwa shalat ini tidak sah. Ada yang memberi alasan karena Shalat Model ini tidak khusyuk, ada komentar lagi ini jelas tidak thuma'ninah dan ada pula yang menanyakan apa yang dibaca kok cepat sekali, apakah makmumnya sempat membaca fatihah?
Nah, sebelum berlarut mari kita bahas satu persatu, mulai thuma'ninah, khusyuk hungga bacaan fatihah apakah sah atau tidak.
.
1. Perbedaan Pendapat Hukum Thuma'ninah
-------------------------------------------------------------
a. Thuma'ninah Adalah Rukun Shalat (Wajib)
Didalam Kitab Hasyiyah Bajuri juz 1 halaman152 :
.
(قَولُهُ وَهِيَ سَيَكُونُ بَعْدَ حَرَكَةٍ) اى سُكُونُ الأعْضَاءِ بَعْدَ حَرَكَةِ الهَوِيِّ لِلرُّكُوعِ وَقَبْلَ حَرَكَةِ الرَّفْعِ مِنْهُ. وَلِذَلِكَ قِيْلَ هِيَ سُكُونٌ بَعْدَ حَرَكَتَيْنِ ... إلَى أنْ قَالَ: وَعَلَى كِلاَ القَولَيْنِ لاَ تَصِحُّ الصَّلاَةُ بِدُونِهَا
.
(Ucapan pengarang: Tuma'ninah itu adalah tenang setelah gerakan) artinya ketenangan anggota-anggota badan setelah gerakan turun untuk rukuk dan sebelum gerakan bangkit dari rukuk. Oleh karena itu dikatakan: Tuma'ninah itu adalah tenang (diam) diantara dua gerakan ... sampai ucapan pengarang: Berdasar dua pendapat ini, maka tidak sah salat tanpa tumakninah".
.
b. Thuma'ninah adalah Sunnah Haiat
Dalam Tuhfah Al-Muhtaj(Syafiiyyah)
.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (4 / 338)
وَأَمَّا الطُّمَأْنِينَةُ فَهِيَ هَيْئَةٌ تَابِعَةٌ لِلرُّكْنِ فَلَا تُعَدُّ رُكْنًا عَلَى التَّحْقِيقِ
.
Adapun Thuma'ninah merupakan Sunnah Haiat yang mengikuti rukun, maka tidak dihitung sebagai rukun
.
c. Wajib menurut Syafiiyah, Dan Tidak Wajib Menurut Madzhab lain
الشرح الكبير ج ص 540
(فصل) ويجب أن يطمئن في ركوعه ومعناه أن يمكث إذا بلغ حد الركوع قليلا وبهذا قال الشافعي وقال أبو حنيفة الطمأنينة غير واجبة لقوله تعالى اركعوا واسجدوا ولم يذكر الطمأنينة والأمر بالشيء يقتضي حصول الإجزاء به
Fasl: Wajib Thuma'ninah didalam ruku', maksudnya ialah diam sebentar ketika sampai batas rukuk, ini adalah pendapat Syafiiyyah. Dan Abu hanifah Berkata: Thuma'ninah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah ta'ala " rukuklah dan sujudlah" (tanpa memerintah thuma'ninah)
الموسوعة الفقهية الجزء السبع والعشرون ص : 72
م - الطمأنينة :.... الى ان قال... . وهي ركن عند الشافعية والحنابلة , وصحح ابن الحاجب من المالكية فرضيتها . والمشهور من مذهب المالكية أنها سنة , ولذا قال زروق : من ترك الطمأنينة أعاد في الوقت على المشهور . وقيل : إنها فضيلة , ودليل ركنية الطمأنينة حديث المسيء صلاته المتقدم . وحديث { حذيفة : أنه رأى رجلا لا يتم الركوع ولا السجود فقال له : ما صليت , ولو مت مت على غير الفطرة التي فطر الله عليها محمدا صلى الله عليه وسلم } وهي ركن في جميع الأركان
Thuma'ninah adalah Rukun menurut Syafiiyyah dan hanabilah, ibu alhajib dari kalangan malikiyah mengatakan wajibnya thuma'ninah namun yang masyhur menurut malikiyah bahwasanya thuma'ninah adalah sunnah .....
.
2. Khusyuk Adalah sunnah
------------------------------------
Khusyuk itu hukumnya sunnat dalam setiap shalat. Jadi jika shalat sudah memenuhi syarat dan rukun saja, walaupun dilakukan dengan tidak khusyuk itu sah dan bisa menggugurkan kewajiban shalat fardhu.
.
(وَ) يُسَنُّ (الْخُشُوعُ) فِي كُلِّ صَلاتِهِ بِقَلْبِهِ
.
Disunnahkan Khusyuk dihatinya pada setiap Shalat yang dilakukan.
Jadi secara syariat Khusyuk adalah sunnah walau sebagian Ulama mengatakan tanpa khusyuk shalat seseorang sudah sah, tetapi tidak mendapatkan pahala shalat
.
3. Tertinggal Fatihah Imam
------------------------------------
Terdapat perbedaan pendapat jika makmum tertinggal fatihahnya
.
وَإِنْ كَانَ بِأَنْ أَسْرَعَ قِرَاءَتَهُ وَرَكَعَ قَبْلَ إتْمَامِ الْمَأْمُومِ الْفَاتِحَةَ فَقِيلَ يَتْبَعُهُ وَتَسْقُطُ الْبَقِيَّةُ، وَالصَّحِيحُ يُتِمُّهَا وَيَسْعَى خَلْفَهُ مَا لَمْ يُسْبَقْ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَرْكَانٍ مَقْصُودَةٍ، وَهِيَ الطَّوِيلَةُ.
فَإِنْ سُبِقَ بِأَكْثَرَ. فَقِيلَ يُفَارِقُهُ، وَالْأَصَحُّ يَتْبَعُهُ فِيمَا هُوَ فِيهِ ثُمَّ يَتَدَارَكُ، بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ، وَلَوْ لَمْ يُتِمَّ الْفَاتِحَةَ لِشُغْلِهِ بِدُعَاءِ الِافْتِتَاحِ فَمَعْذُورٌ، هَذَا كُلُّهُ فِي الْمُوَافِقِ.
.
Bila imam shalat cepat bacaannya dan ia ruku’ sebelum makmum merampungkan bacaan fatihahnya menurut sebagian pendapat ulama makmum tinggal mengikuti imam ruku’ dan gugurlah sisa dari bacaan fatihahnya sedang menurut pendapat yang shahih makmum harus menyempurnakan fatihahnya dan mengikuti dibelakang imam selagi ia tidak tertinggal tiga rukun shalat yang menjadi tujuan yaitu rukun-rukun shalat yang panjang (i’tidal dan duduk diantara dua sujud tidak termasuk rukun panjang, pent).
.
Bila ia tertinggal hingga tiga rukun menurut sebagian pendapat hendaknya ia mufaraqah (memisahkan diri dari imam) sedang menurut pendapat paling shahih ia harus mengikuti imam dalam posisinya dan kemudian ia harus menambalnya setelah salamnya imam. [ A-Manhaj Li an-Nawaawy I/53]. Wallaahu A'lamu Bis Shawaab.
.
Kitab Nihayatuz Zain halaman 60:
.
وَلَوِ اقْتَدَى بِإِمَامٍ سَرِيْعَ القِرَاءَةِ عَلَى خِلاَفِ العَادَةِ وَالمَأمُومُ مُعْتَدِلُهَا وَكَانَ فِى قِيَامِ كُلِّ رَكْعَةٍ لاَيُدْرَكُ مَعَ الإِمَامِ زَمَنًا يَسَعُ الفَاتِحَةِ مِنَ الوَسَطِ المُعْتَدِلِ فَهُوَ مَسْبُوقٌ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ , فَيَقْرَأُ مِنَ الفَاتِحَةِ مَا أَدْرَكَهُ, وَإِذَا رَكَعَ إِمَامُهُ رَكَعض مَعَهُ وَسَقَطَ بَاقِيَ الفَاتِحَةِ لِتَحَمُّلِ الإِمَامِ لَهُ, وَعَلَى هَذَا فَيُمْكِنُ سُقُوطُ بَعْضِ الفَاتِحَةِ عَنْهُ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ.
.
Andaikata seorang makmum mengikuti imam yang cepat bacaan fatihahnya menyalahi kebiasaan, sedangkan makmum adalah orang yang normal bacaan fatihahnya. Sementara makmum pada setiap rakaatnya tidak dapat mencapai beserta imam waktu yang mencukupi untuk membaca fatihah dari bacaan yang normal, maka makmum adalh orang yang masbuk pada setiap rakaat, sehingga dia boleh membaca fatihah pada waktu yang dia mencapainya. Jika imamnya rukuk dia rukuk bersama imam dan gugur sisa fatihah karena tanggungan imam kepadanya. Berdasarkan ini, maka mungkin sebagian dari fatihah gugur dari makmum pada setiap rakaat.
.
- KESIMPULAN
---------------------
Dengan mempertimbangkan beberapa pendapat Ulama diatas maka jelas sekali terjadi Khilaf, seyogyanya orang yang pandai untuk menghargai perbedaan pendapat ulama, karena setiap pendapat ulama didasari oleh Dalil. Dan orang yang tidak berilmulah yang selalu mempermasalahkan khilaful Ulama, jadi silahkan yang bertarawih cepat dan silahkan untuk bertarawih pelan.
.
- Anjuran Dan Renungan
----------------------------------
a. Ketika menjadi Imam janganlah terlalu pelan karena terdapat Hadits Nabi;
.
كَانَ أَخَفّ النَّاسِ صَلاَةً عَلىَ النَّاسِ وَأَطُوْلُ النَّاسِ صَلاَةً عَنِ النَّاسِ (الجامع الصغير الجزء 2 ص 100)
.
Nabi Saw. Itu orang yang paling cepat shalatnya ketika mengimami manusia dan orang yang paling lama ketika shalat sendiri. (al-Jami’ al-Shaghir, juz II, hal. 100)
.
وَيُنْدَبُ أَنْ يُخَفِّفَ الْإِمَامُ مَعَ فِعْلِ الْأَبْعَاضِ وَالْهَيْئَاتِ . ( بجيرامى على الخطيب الجزء 2 ص 126
.
Dan dalam kitab Bujarami ‘Ala al-Khatib juz 2 halaman 126 disebutkan: disunnahkan bagi imam untuk mempercepat shalat dengan tetap menjaga sunnah ab’ad dan sunnah hai’at.
.
b. Dan Juga Jangan Terlalu Cepat (Menurut Ulama Yang Mewajibkan Thuma'ninah)
.
قاَلَ قُطْبُ اْلإِرْشَادِ سَيِّدُنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عَلْوِي اْلحَدَّادُ فيِ النَّصَائِحِ وَلْيَحْذَرْ مِنَ التَّخْفِيْفِ اْلمُفْرِطِ الَّذِيْ يَعْتَادُهُ كَثِيرٌ مِنَ اْلجَهَلَةِ فيِ صَلاَِتهِمْ لِلتَّرَاوِيْحِ حَتىَّ رُبمَّاَ يَقَعُوْنَ بِسَبَبِهِ فيِ اْلإِخْلاَلِ بِشَيْءٍ مِنَ اْلوَاجِبَاتِ مِثْلِ تَرْكِ الطُّمَأْنِيْنَةِ فيِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ وَتَرْكِ قِرَاءَةِ اْلفَاتِحَةِ عَلىَ الْْوَجْهِ الًّذِيْ لاَ بُدَّ مِنْهُ بِسَبَبِ اْلعَجَلَةِ فَيَصِيْرُ أَحَدُهُمْ عِنْدَ اللهِ لاَ هُوَ صَلَّى فَفَازَ بِالثَّوَابِ وَلاَ هُوَ تَرَكَ فَاعْتَرَفَ بِالتَّقْصِيرْ ِوَسَلَّمَ مِنَ اْلإِعْجَابِ وَهَذِهِ وَمَا أَشْبَهَهَا مِنْ أَعْظَمِ مَكَايِدِ الشَّيْطَانِ ِلأَهْلِ اْلإِيمْاَنِ يُبْطِلُ عَمَلَ اْلعَامِلِ مِنْهُمْ عَمِلَهُ مَعَ فِعْلِهِ لِلْعَمَلِ فَاحْذَرُوْا مِنْ ذَلِكَ وََتنَبَّهُوْا لَهُ مَعَاشِرَ اْلإِخْوَانِ وَإِذَا صَلَّيْتُمْ التَّرَوِايْحَ وَغَيْرَهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ فَأَتمُِّوْا اْلقِيَامَ وَاْلقِرَاءَةَ وَالرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ وَاْلخُشُوْعَ وَاْلحُضُوْرَ وَسَائِرَ اْلأَرْكَانِ وَاْلآدَابِ وَلاَ تَجْعَلُوْا لِلشَّيْطَانِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا فَإِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانُ عَلَى اَّلذِيْنَ آمَنُوْا وَعَلَى رَبهِِّمْ يَتَوَكَّلُوْنَ فَكُوْنُوْا مِنْهُمْ إِنمَّاَ سُلْطَانُهُ عَلَى اَّلذِيْنَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُوْنَ فَلاَ تَكُوْنُوْا مِنْهُمْ اهـ (اعانة الطالبين ج 1 ص 265 )
.
Quthbu al-Irsyad sayyidina Abdullah bin Alwi mengatakan di dalam kitab al-Nashaa’ih Hindarilah pelaksanaan shalat dengan terlalu cepat seperti yang biasa dilakukan kebanyakan Juhalah dalam melakukan shalat tarawih, yang karena sangat cepatnya mungkin mereka melewatkan sebagian rukun, seperti tanpa thuma’ninah di dalam ruku’ dan sujud, atau membaca surat al-Fatihah tidak dengan sebenarnya karena tergesah-gesa, sehingga shalat salah seorang di antara mereka tidak dinilai oleh Allah Swt. Sebagai shalat yang berpahala, tetapi mereka tidak dianggap meninggalkan shalat. Orang tersebut salam (menutup shalat) dengan bangga (karena bisa melaksanakannya secara cepat). Hal itu dan sejenisnya termasuk tipu daya syetan yang paling besar kepada orang yang beriman untuk merusak amal ibadah yang ia kerjakan. Karena itu, berhati-hatilah dan waspadalah wahai saudara-saudaraku. Apabila anda melaksanakan shalat tarawih dan shalat yang lain maka sempurnakanlah berdirinya, bacaan fatihahnya, ruku’nya, sujudnya, khusu’nya, hudhur-nya, rukun-rukunnya dan adabnya. Janganlah anda menjadikan syetan sebagai penguasa diri anda, karena setan tidak mampu mengusai orang-orang yang beriman yang bertawakkal kepada Allah Swt., maka beradalah di dalam kelompok mereka, karena setan itu mampu menguasai orang-orang yang menolongnya dan orang-orang yang menyekutukan Allah Swt. Janganlah anda termasuk orang-orang ini. (I’anah al-thalibin juz 1 halaman 265)
.
Demikian semoga bermanfaat, wallahu a'lam
============
NB:
Saya sendiri mengikuti yg menggunakan Thumaninah tanpa harus menyalahkan yg tdk memakainya.

Senin, 22 April 2019

Menerjemah & Menafsirkan Al-Qur'an

Menerjemah & Menafsirkan Al-Qur'an
Diuraikan dalam bentuk percakapan Kang-Mas

*Mas:* Kang, bagaimana pendapat jenengan terkait maraknya penerjemahan & penafsiran al-Qur'an?

*Kang:* Bagus itu, asal dilakukan oleh orang yg telah memenuhi syarat.

*Mas:* Memang ada syaratnya ya, Kang?

*Kang:* Ada, Mas. Di antaranya harus 'alim bahasa Arab. Kalau belum 'alim bahasa Arab tdk boleh. 
Mujahid (muridnya sahabat Ibnu 'Abbas ra.) berkata sebagaimana dikutip az-Zarkasyi dlm kitab al-Burhan fi 'Ulumil Qur'an, sebagai berikut:

*لايحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يتكلم في كتاب الله اذا لم يكن عالما بلغات العرب*
*Tidak boleh bagi orang yang beriman kepada Alloh dan hari Akhir berbicara tentang kitab Allah (al-Qur'an) jika ia tdk menguasai bahasa Arab (meliputi mufradad & kaidah kebahasaan)*

*Mas:* Kenapa memahami Islam dari sumbernya langsung kok disyaratkan harus _'alim_ bahasa Arab?

*Kang:* Karena al-Qur'an diturunkan berbahasa Arab, sedangkan dlm bhs Arab, satu kata bisa berarti banyak makna, seperti lafal ما bisa bermakna _maushulah, nafiyah, mashdariyyah, dhorfiyyah, syarthiyyah_, dsb.
Nah, kalo tahunya hanya ما _nafiyyah_ saja kemudian semua ما ( ما _maushulah_, ما _syarthiyyah_ dsb.) diterjemah sebagai ما _nafiyyah_, kan rusak maknanya.

*Mas:* Berarti kalo sudah menguasai bahasa Arab, otomatis boleh menafsirkan al-Qur'an ya, Kang?

*Kang:* tidak otkmatis begitu, Mas. Kan masih banyak syarat lain, yang di antaranya:
✅ harus mendahulukan penjelasan ayat lain (tdk langsung menggunakan imajinasinya sendiri), karena antarayat itu ada hubungannya, hubungan _'amm-khosh, muthlaq-muqoyyad, nasikh-mansukh_ dsb. sebagaimana teori² itu dijelaskan dlm kitab² 'Ulumul Qur'an (dalam hal ini, seberapa kita menguasai 'ulumul Qur'an)
✅ mendahulukan hadis. Baik hadis Nabi saw. (hadis _Marfu'_), maupun atsar sahabat ra. (hadis _Mauquf_), karena al-Qur'an diturunkan pada Nabi saw. dan para sahabat ikut menyaksikannya tentu mereka lebih tahu ttg arti & kandungan ayat² al-Qur'an,  sehingga apa yg diriwayatkan dari mereka ttg al-Qur'an harus kita kuasai terlebih dahulu (dalam hal ini, seberapa banyak kita menghafal hadis)
✅ menguasai Ulumul Hadis, sebagai pisau analisis terhadap hadis² yg kita gunakan untuk menafsirkan al-Qur'an.  Kitab ulumul hadis di antaranya seribu bait/nadham karya al-iroqi (الفية العراقي) dan seribu bait karya as-Suyuthi (الفية السيوطي في علوم الحديث).

✅ Kalau penafsir mendapati ayat yg membutuhkan penafsiran dan tidak ditemukan penafsirannya pada ayat lain juga tdk ditemukan dlm hadis, maka di sini lah ruang ijtihad penafsir. Dalam ruang ini seorang mufassir bisa juga mengikuti ijtihadnya mufassirin terdahulu

*Mas:* Kang, mohon dicontohkan penafsiran ayat dg ayat dan hadis

*Kang:* Baik Mas. ini kita contohkan
ayat yg dihafal semua muslim, akhir surat al-Fatihah:
صراط الذين انعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضالين
Artinya: (ya itu) jalan *orang²  yg telah Engkau beri nikmat* bukan (jalan) *orang² yg dimurkai* dan bukan (pula jalan) *orang² yg sesat*.

Tafsir (rujukan utama tafsir ibni katsir) :
✅ Yang dimaksud dg orang² yg mendapat nikmat dari Alloh (الذين انعمت عليهم) telah diterangkan dan dijelaskan (ditafsirkan) ayat lain yaitu ayat 69 surah an-Nisa' bahwa mereka adalah para nabi as. shiddiqin, syuhada', dan sholihin (الذين انعم الله عليهم من النبيين والصديقين والشهداء والصالحين) yg mana beliau² adalah orang² yg mendapat ilmu (hidayah) dan mengamalkannya (mendapat taufiq)
✅ sedangkan yg dimaksud orang² yg dimurkahi & orang² yg sesat (المغضوب عليهم & الضالين) telah dijelaskan oleh hadis bahwa yg dimaksud orang² yg dimurkai itu adalah orang² Yahudi & yg dimaksud orang² yg sesat itu adalah orang² Nasrani sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad, Imam Baihaqi dan yg lain bahwasannya Nabi saw. bersabda:
ان المغضوب عليهم اليهود وان الضالين النصارى.

Telah dijelaskan dlm beberapa ayat, bahwa orang Yahudi itu mengetahui kebenaran dari Alloh (حملوا التوراة) akan tetapi mereka tdk mengamalkannya (ثم لم يحملوها) dan justru mendustakannya dengan men _tahrif_ kalamulloh (يحرفون الكلم عن مواضعه).
Sedangkan orang Nasrani disebut sesat karena beribadah tanpa didasari ilmu sehingga disebut sesat (قد ضلوا من قبل....الآية).

Dalam setiap raka'at ketika kita salat selalu berdo'a (dlm bacaan fatihah) supaya ditunjukkan jalannya orang² yg dikaruniai nikmat (jalannya orang² berilmu & amal sesuai ilmunya) *bukan* jalannya orang² yang dimurkai (jalannya orang² yg diberi ilmu tapi tdk mengamalkannya, dan justru mendustakannya) *bukan pula* jalannya orang² yg beribadah tanpa didasari ilmu.
Dua kelompok orang yg disebut tetakhir ini adalah orang2 yg rusak, sebagaimana disebutkan syiir yg tdk asing bagi kita:
فساد كبير عالم متهتك * واكبر منه جاهل متنسك
_Gedene kerusakan wong alim gak nglakoni_ *
_Luweh gedhe timbang iku wong bodo nglakoni_

*Mas:* Kang..., bagaimana kalo menafsirkan ayat langsung tanpa memperhatikan  penjelasan ayat lain juga hadis  yg telah menjelaskannya?

*Kang:* Kalau kata² dlm suatu ayat sdh dijelaskan maksudnya dlm ayat lain dan atau hadis, masak ayat dan hadis itu kita abaikan. Tentunya kita tdk ingin termasuk golongan orang² yang sesat (الضالين) karena menafsirkan ayat dg tanpa ilmu (dg mengabaikan ayat dan hadis).

*Mas:* Bagaimna tanggapan jenengan terkait tafsir yg menekankan pada umumillafdzi, sehingga lafal ما dlm ayat 106 surat al-Baqarah diartikan sebagai ما _nafiyyah_ dan ان pada ayat 198 surat al-Baqarah sebagai ان _syarthiyyah_?

*Kang:* Begini Mas...,  semua tafsir maupun terjemah al-Qur'an harus memperhatikan ilmu bahasa Arab. Berikut penjelasan ما dan ان dlm dua ayat itu:
✅ alBaqarah 106:
(مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ)
Lafal ما pada awal ayat itu tdk mungkin diterjemah sebagai ما _nafiyyah_ melainkan diterjemah sebagai ما _syarthiyyah_, dengan petunjuk adanya fi'il syarat dan fi'il jawab yang keduanya jazem. Ini bukan mengganti ما dg ان, tapi memang ما mempunyai banyak makna yg di antaranya adalah makna _syarthiyyah_ (silahkan dipelajari lagi ilmu nahwu nya)
✅ al-Baqarah 198:
(لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ)
Lafal ان (in) pada akhir ayat tersebut adalah ان _mukhoffaf_ yg bermakna _taukid_ sama dg ان _tsaqilah_ (inna), dg petunjuk "ل" pada khobar (لمن الضالين). Ini bukan menggati ان _mukhoffaf_  dg ان _tsaqillah_ tapi memang ان (in) mempunyai banyak makna yg di antaranya makna _taukid_ (silahkan dibuka lagi ilmu nahwunya). Kalau yg di _taukid_ i berupa jumlah fi'liyyah (كنتم) memang tdk bisa pakek ان _tsaqilah_ bisanya pakek ان _mukhoffaf_.

Masih membahas kebahasaan,  perhatikan dhomir *"ه"* pada lafal *" من قبله"* dhomir itu kembali ke *"هدى"* pada lafal *"هداكم"*. Jadi, ayat ini bicara ttg ibadah haji yg tdk disertai ilmu/sebelum datangnya hidayah (من قبله). Semua ibadah yg tdk disertai  ilmu (menyalai hidayah) adalah sesat.
Setelah datangnya hidayah, banyak ritual haji yg sesat diluruskan sesuai hidayah Alloh.

*Mas:* Bagaimana kalau penafsiran al-Qur'an terlihat melanggar kaidah² penafsiran, tapi penafsir merasa bahwa tafsirnya itu adalah bimbingan Alloh?

*Kang:* Kalau betul itu bimbingan Alloh, maka tdk mungkin bertambrakan dg ayat-Nya.
Siapapun bisa menafsirkan al-Qur'an dg bebas (tanpa memperhatikan kaidah² penafsiran) dan mengaku dapat bimbingan Alloh, tapi sekali lagi ukuran kebenaranya adalah ilmu.
Oleh karena itu Nabi saw. telah mengingatkan:
من قال في القرٱن *بغير علم* فليتبوأ مقعده من النار (رواه احمد والترمذي والنسائي والبيهقي وغيرهم)

*Mas:* Kalau belum memenuhi syarat, tapi ingin menerjemahkan & menafsirkannya bagaimana, Kang?

*Kang:* Kalau belum memenuhi syarat, seperti saya, tinggal mengutip dari tafsir² yg ada. Atau kalau sekedar menterjemahkan saja, bisa merujuk pada semacam tasir al-Ibriz (الإبريز لمعرفة تفسير القران العزيز باللغة الجاوية) karya Si mbah yai Bisyri Mushthofa, Rembang.

*Mas:* Terima kasih, Kang, sdh mau berbagi.

*Kang:* Sama², Mas. Kita masih sama² belajar.

Minggu, 07 April 2019

Tokopedia Tap tap mantap

Ada banyak alasan kenapa kamu harus coba Tokopedia: Belanja mudah, bayar ini-itu praktis, dan ada cashback 50% sd 30rb dengan kode TPMAS8480 buat transaksi pertama di toko dengan Power Badge & Official Store! Yuk mulai sekarang: https://tokopedia.link/TPMAS8480

1. Toppers akan mendapatkan bonus cashback Rp20.000 setelah Teman berhasil melakukan transaksi pertama via Aplikasi Tokopedia dengan menggunakan kode referral.

2. Untuk mendapatkan bonus cashback, transaksi Teman di toko dengan Power Badge & Official Store harus berhasil, tidak boleh dibatalkan atau dikembalikan.

3. Anda akan menerima bonus cashback dalam waktu maksimum 2x24 jam , terhitung sejak transaksi pertama yang dilakukan teman Anda berhasil.
Apabila Anda berpartisipasi sebagai Toppers, bonus cashback akan diberikan untuk setiap referral yang berhasil.Artinya, bonus tidak langsung bertambah sesuai dengan jumlah
Teman yang membuat akun di Tokopedia, karena bonus baru akan diberikan apabila Teman berhasil melakukan transaksi.

4. Perlu kami informasikan bahwa nama yang Anda gunakan untuk membuat akun Tokopedia dapat ditambahkan ke dalam kode referral Anda.

5. Dengan berpartisipasi, Anda setuju untuk: Mengirim kode referral hanya pada orang-orang yang Anda kenal; dan Tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang dapat dianggap sebagai penipuan, pelanggaran privasi, atau spamming.

Selasa, 19 Maret 2019

Membongkar UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

sekedar info ttg HTI....
by gunromli.com March 11, 2018

Tidak banyak yang tahu kalau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menyiapkan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Khilafah, mereka sudah memutuskan bentuk negara, sistem pemerintahan, perangkat dan aparat negara dan pemerintahan yang *jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika*.

UUD Negara Khilafah versi Hizbut Tahrir sudah diresmikan oleh Hizbut Tahrir Internasional, sebagai pusat partai politik internasional ini.

Tulisan ini akan mengulas dan membongkar UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir bersumber dari kitab-kitab utama mereka yang disebut “mutabanni” (kitab adopsian).

Namun sebelumnya saya ingin mengapresiasi siapa pun yang telah ikut menyebarkan tulisan saya sebelum ini “Membungkam Jubir Hizbut Tahrir, HTI di Pengadilan” baik menyebarkan melalui website, WA, facebook, twitter, instagram dll nya. Semoga usaha kita ini dicatat oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt sebagai bentuk kecintaan kita pada Ibu Pertiwi, Indonesia yang kini dirongrong oleh sebuah partai politik internasional yang ingin mengubah Republik Indonesia menjadi Negara Khilafah.

Saya pun berharap bagi semua warga negara Indonesia khususnya kaum Muslimin yang terpanggil *“hubbul wathan minal iman”* (mencintai tanah air adalah bagian dari iman Islam), ikut menyebarkan tulisan saya ini dan tulisan-tulisan saya berikutnya.

Terima kasih! Jazakumullah!

Dalam membongkar UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir saya berdasarkan 3 buku utama mereka dan 1 buku Manifesto Hizbut Tahrir Indonesia.

*3 buku utama mereka* adalah:

1. *Buku Nidzamul Islam*, karya pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyudin An-Nabhani, yang merupakan buku sentran ideologi dan gerakan Hizbut Tahrir, karena buku-buku selanjutnya Hizbut Tahrir hanyalah penjelasan atas buku ini (tidak ada penambahan, apalagi koreksi! Karya-karya Taqiyudin bagi Hizbut Tahrir bersifat mutlak, tidak boleh seorang pun di kemudian hari menambahkan, apalagi mengoreksi, meskipun itu Amir/Pemimpin Tertinggi Pengganti Taqiyudin. Misalnya Abdul Qadim Zallum, Pengganti setelah Taqiyudin menulis kitab yang merupakan penjabaran atas buku “Nidzamul Islam” Taqiyudin diberi judul “Nidzamul Hukmi fil Islam”, sementara Atha Abu Ar-Rasytah pengganti Abdul Qadim Zallum di eranya menjabarkan “UUD Negara Khilafah” yang sudah ditulis oleh Taqiyudin dalam “Nidzamul Islam” dengan menerbitkan sebuah buku “Ajhizatu Dawlah Al-Khilafah” yang merupakan “blueprint” Bentuk dan Sistem pemerintahan dan  Administrasi Negara Khilafah versi Hizbut Tahrir.

2. *Buku “Ajhizatu Dawlah Al-Khilafah”* yang sudah disinggung di atas, yang ditulis dan diterbitkan pada era Amir Ketiga Hizbut Tahrir Internasional, Atha Abu Ar-Rasytah pada tahun 2005, tapi sebenarnya merujuk dan menjabarkan pada UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir yang sudah ditulis Taqiyudin pada tahun 1953.

3. *Buku “Ta’rif Hizbut Tahrir”*, buku tentang, statuta, definisi Hizbut Tahrir yang resmi dikeluarkan oleh *Hizbut Tahrir Internasional, yang ditetapkan 15 Jumadal Ula 1431 H/29 Naisan (April) 2010* dan termasuk dalam daftar buku-buku utama (mutabanni) Hizbut Tahrir.

4. *Manifesto Hizbut Tahrir Indonesia tahun 2009*, penggunaan istilah Manufesto oleh Hizbut Tahrir ini menarik, mengingatkan kita pada Manifesto Komunis yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels (1848). Saya sebagai saksi fakta yang dihadirkan di Pengadilan 8 Maret 2018 sebenarnya ingin menyinggung hal ini, tapi karena saya tidak boleh berpendapat, saya hanya boleh bersaksi atas apa yang saya lihat, dengar, ketahui dan alami, kalau pendapat merupakan wewenang saksi ahli, namun dalam kesempatan ini izinkan saya memfokuskan bahwa Hizbut Tahrir memiliki persamaan yang jelas dengan bentuk, struktur dan jaringan Komunis Internasional yang biasa disingkat Komintern.

Penggunaan kata *Manifesto adalah bukti yang utama, Manifesto Hizbut Tahrir Indonesia dan Manifesto Komunis, seperti halnya Komunisme Internasional, Hizbut Tahrir adalah partai politik internasional*, sama-sama memperjuangkan satu asas, satu bentuk negara, dan tunduk pada kepemimpinan internasional.

Namun soal kesamaan Hizbut Tahrir dengan Komunisme Internasional saya akan ulas di tulisan yang berbeda, dalam tulisan ini saya mau fokus pada masalah membongkar UUD

*Negara Khilafah Hizbut Tahrir*

Sebelum saya mengulas UUD dan Bentuk Negara Khilafah Hizbut Tahrir, saya mengajak anda untuk mengingat kembali apa itu Hizbut Tahrir dan apa tujuannya:

*Hizbut Tahrir adalah partai politik yang ideologinya adalah Islam. Politik aktivitasnya, Islam ideologinya, dan ia beraktivitas di antara umat dan bersamanya untuk menjadikan Islam sebagai topik utama, serta memimpin ummat untuk mengembalikan Khilafah dan hukum yang diturunkan oleh Allah*.

*Hizbut Tahrir adalah organisasi politik, bukan organisasi spiritual (seperti tarekat), bukan organisasi ilmiah/akademik (srt lembaga riset), bukan organisasi pengajaran (sprt madrasah, universitas, sekolah), bukan organisasi sosial kemasyarakatan (yg melayani sosial, ekonomi, pendidikan dan kemaslahatan masyarakat)*.

(Ini halaman 4 dari buku Ta’rif (Definisi Hizbut Tahriri) yang dikeluarkan resmi oleh Hizbut Tahrir internasional, 29 Naisan (April) 2010.)

Intinya: *Hizbut Tahrir adalah PARTAI POLITIK Internasional, bukan Ormas, bukan lembaga pendidikan, bukan lembaga spiritual keagamaan, dst dan tujuannya: MENDIRIKAN NEGARA KHILAFAH*

UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir Bertentangan dan Menolak UUD 1945!

UUD Negara Khilafah dan Bentuk Negara Khilafah sudah diputuskan dan ditulis oleh Pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyudin An-Nabhani sejak tahun 1953 dalam buku yang ia tulis “Nidzamul Islam” diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “Peraturan Hidup dalam Islam”.

UUD Negara Khilafah dalam buku ini berisi 191 Pasal, yang tujuannya membangun sebuah negara agama yang mutlak dikendalikan oleh seorang pemimpin tertinggi dengan kewenangan yang absolut yang disebut Khalifah. Dalam UUD ini tidak ada pembagian kewenangan eksekutif, yudikatif dan legislatif, karena kewenangan ini semuanya ada di tangan Khalifah, dia tidak punya masa jabatan, punya hak melegislasi UU, mengangkat hakim-hakim peradilan.

Pasal 1 disebutkan: “Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan akidah Islam.”

Pasal 2 membagi dua jenis negara menjadi 2 saja: Negara Islam dan Negara Kafir, dan buku Ta’rif Hizbut Tahrir disebutkan: tidak ada satu pun negara di dunia saat ini yang bisa disebut Negara Islam, semuanya Negara Kafir meskipun penduduknya mayoritas muslim, karena menjalankan Hukum Kafir (termasuk Indonesia) ini di halaman: 14 dan 95.

Pasal 3, menyebutkan Khalifah, sebagai pemimpin tertinggi juga punya kewenangan legislasi mutlak: “Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang- undang negara. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah disahkan oleh Khalifah menjadi hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, secara lahir maupun batin.”—Dari perseptif UUD negara Indonesia, Khalifah ini menjadi Presiden sekaligus menjadi DPR yang punya hak membuat dan mengesahkan UU.

Pasal 7, Syariat Islam berlaku baik untuk muslim dan non muslim: “Negara memberlakukan syariah Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan (Khilafah) Islam, baik Muslim maupun non-Muslim”

Pasal 8 menegaskan Bahasa Arab adalah bahasa resmi Negara Khilafah Hizbut Tahrir—meski banyak sekali elit-elit Hizbut Tahrir di Indonesia—apalagi pengikutnya—yang tidak bisa bahasa Arab. “Pasal 8 Bahasa Arab merupakan satu-satunya bahasa Islam, dan satu-satunya bahasa resmi yang digunakan negara.”

Pasal 11 tugas pokok negara adalah dakwah Islam, bukan “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” seperti dalam Pembukaan UUD 1945, kalau Negara Khilafah tegak, maka ormas keagamaan kemasyarakat seperti NU, Muhammadiyah, Persis dll akan bubar karena tugasnya dakwah Islam sudah diambil Negara Khilafah. “Pasal 11: Mengemban da’wah Islam adalah tugas pokok negara.”

Kekuasan pemerintahan hanya diperuntukkan untuk kalangan laki-laki saja: “Pasal 19: Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.”

Meskipun partai politik diperbolehkan didirikan di Negara Khilafah tapi mutlak harus berdasarkan Islam, dan segala jenis perkumpulan yang tidak berdasarkan Islam dilarang secara mutlkak. “Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.” (Pasal 21).

Dalam Struktur Negara ditetapkan hanya 13 (tidak boleh ditambah atau dikurangi karena ini sudah keputusan mutlak Taqiyudin An-Nabhani) dan TIDAK ADA PENDIDIKAN dan lembaga Peradilan (Yudikatif) di bawah kekuasaan Khalifah:

“Pasal 23

Struktur negara terdiri atas tiga belas bagian:

a. Khalifah
b. Mu’awin Tafwidl
c. Mu’awin Tanfidz d. Al-Wulat
e. Amirul Jihad
f. Keamanan Dalam Negeri
g. Urusan Luar Negeri
h. Perindustrian
i. Al-Qadla
j. Kemaslahatan Umat
k. Baitul Mal
l. Penerangan
m. Majlis Umat (Musyawarah dan Muhasabah).”

Jadi anda akan membayangkan Khalifah dalam Negara Khilafah ini adalah Presiden sekaligus  Ketua MPR dan DPR, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KPK, dan semua kewenangan yang terpusat pada satu orang: Khalifah!

Pasal 26, hak memilih Khalifah hanya milik muslim saja, NON-MUSLIM TIDAK PUNYA HAK MEMILIH, apalagi dipilih.

Setelah Khalifah diba’at dan dianggap sah, maka kaum muslim yang lain dipaksa untuk berbai’at. “Setiap orang yang menolak dan memecahbelah persatuan kaum Muslim, dipaksa untuk berbaiat.” (Pasal 27).

Pasal 36 menegaskan wewenang Khalifah baik sebagai Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sekaligus sebagai Panglima Tertinggi Militer yang memiliki kekuasaan absolut, mutlak, dan setralistik.

“Pasal 36 Khalifah memiliki wewenang sebagai berikut:
a. Dialah yang melegislasi hukum-hukum syara’ yang diperlukan untuk memelihara urusan-urusan umat, yang digali dengan ijtihad yang sahih dari kitabullah dan sunah rasul-Nya, sehingga menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar.

b. Dialah yang bertanggung jawab terhadap politik negara, baik dalam maupun luar negeri. Dialah yang memegang kepemimpinan militer. Dia berhak mengumumkan perang, mengikat perjanjian damai, gencatan senjata serta seluruh perjanjian lainnya.

c. Dialah yang berhak menerima atau menolak duta-duta negara asing. Dia juga yang berhak menentukan dan memberhentikan duta kaum Muslim.

d. Dialah yang menentukan dan memberhentikan para Mu’awin dan para Wali, dan mereka semua bertanggung jawab kepada Khalifah sebagaimana mereka juga bertanggung jawab kepada Majelis Umat.

e. Dialah yang menentukan dan memberhentikan Qadli Qudlat (Hakim Agung)

f. Dialah yang menentukan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. Dia pula yang menentukan rincian nilai APBN, pemasukan maupun pengeluarannya.”

Masa jabatan Khalifah tidak terbatas, hal ini ditegaskan dalam Pasal 39  *Tidak ada batas waktu bagi jabatan Khalifah. Selama mampu mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’, serta mampu menjalankan tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai Khalifah”*

Demikian ulasan tentang UUD Negara Khilafah yang telah ditetapkan oleh Hizbut Tahrir Internasional sejak tahun 1953, apabila anda tertarik untuk membaca lebih lanjut silakan unduh buku

Nidzamul Islam (Arab) http://www.hizb-ut-tahrir.org/index.php/AR/bshow/39/

Nidzamul Islam, The System of Islam (english) http://www.hizb-ut-tahrir.org/index.php/EN/bshow/1694/

Dari bacaan di atas maka UUD Negara Khilafah tidak lebih sebagai:

1. Negara Agama, Negara Islam yang bersifat mutlak, tidak boleh ada partai dan perkumpulan apapun yang berdasarkan selain Islam

2. Khalifah memiliki wewenang yang absolut, mutlak dan sentralistik, kalau kita bandingkan pada sistem pemerintahan saat ini, seorang Khalifah itu sebagai Presiden, MPR dan DPR, MA, MK, KPK dll semua kekuasaan dan kewenangan berpusat pada dirinya, ditambah lagi tidak ada masa jabatan bagi seorang Khalifah.

Untuk ulasan lain terkait Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan, serta Manifesto Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan saya ulas dalam tulisan berikutnya.

Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Thariq

Mohamad Guntur Romli

Mohon bantu menyebarkan tulisan ini agar warga negara Indonesia, khususnya kaum Muslimin tidak tertipu oleh propaganda Partai Politik Internasional bernama Hizbut Tahrir yang aktivitasnya adalah politik bukan dakwah Islam, dan tujuannya mendirikan Negara Khilafah versi Hizbut Tahrir.

Cara Mendapatkan Kuota Internet Indosat Gratis

Gratis bonus kuota 750MB dengan instal myIM3 dan gunakan kode referral ERA2AD. Khusus pengguna baru myIM3. https://m2q7t.app.goo.gl/rewards

Senin, 18 Maret 2019

Gratis Kuota Internet Indosat

Gratis bonus kuota 750MB dari Indosat dengan instal myIM3 dan Jangan Lupa gunakan kode referral ERA2AD.
Khusus pengguna baru myIM3.
https://m2q7t.app.goo.gl/rewards

Rabu, 13 Maret 2019

Dana dengan bermacam-macam Bonusnya

Hi, aku mengundang kamu untuk mendownload aplikasi DANA di https://danareferral.onelink.me/MofA/8f49532e, gunakan kode dnGOgJ untuk mendapatkan hadiah !