Jumat, 22 Januari 2021
Tentang Organisasi Nahdlatul Ulama
Ingin Semua Hajat Hidup Dikabulkan, Inilah Do'a nya
Kamis, 14 Januari 2021
Ingin Tidak Susah Selamanya
Ibnu Athaillah semua seorang ahli tafsir, mufti mazhab Maliki, Ulama besar yang menentang dunia Sufi. Begitu menghadiri pengajian Syekh Abul Abbas, beliau katakanh, "Duhh ini bukan kata2 manusia lagi, ini benar-benar limpahan Cahaya Ilahi." Sejak saat itu beliau memasuki Tasawuf.
"Saya punya penyakit sudah menahun tidak bisa hilang. Yaitu rasa tidak nyaman di hati ketika mau berbuat apa saja." "Begini, " kata Syekh Abul Abbas, "Hak (kewajiban) hamba terhadap Allah itu hanya ada 4. Tidak lebih: 1. Bila kamu sedang Ta'at, hakmu memandang anugerahNya next.
2. Bila kamu sednag maksiat, hakmu adalah taubat. 3. Bila kamu sedang dapat nikmat, hakmu adalah syukur. 4. Bila kamu sedang dalam cobaan, hakmu adalah sabar. "Seketika penyakitku hilang, dan sampai sekarang (sudah 10 tahun) aku tidak pernah merasa susah gelisah sama sekali."
Sumber : Twitter
Jumat, 08 Januari 2021
Isi Kitab Asrarrissalaat Karya Kyai M. Ihsanoeddin Uang Diterjemahkan oleh S. Hadiwijata, Penerbitan Persatoean Moehammadijah Solo
Saya akan membagikan informasi mengenai isi kitab Asrarrissalaat karya Kyai M. Ihsanoeddin yg diterjemahkan oleh S. Hadiwijata, penerbitan Persatoean Moehammadijah Solo yg dicetak Ab. Siti Sjamsijah tahun 1929. Kitab ini berisi tuntutan shalat dari wudlu hingga salam
Sekadar informasi, penerbit Ab. Sitti Sjamsijah juga menerbitkan beberapa buku yang ditulis oleh mubaligh Muhammadiyah, saya tidak punya semua hanya beberapa judul saja. Selain kitab tentang sholat, saya punya tentang tasawuf, judulnya Tasawwoef-Islam
Kembali ke kitab tentang sholat, di dalam kitab ini dijelaskan ketika hendak wudlu, kita harus melaksanakan syarat wajib/rukun wudlu, yaitu “nawaetoe woedloe-a, liraf’al hadasil asghari, fardlan lillahi ta’ala”, hukumnya sunnah melafalkan niat tersebut sebelum membasuh muka
Setelah wudlu maka sebelum shalat, maka setiap orang wajib menutup aurat dan berpakaian secara sempurna. Setelah berpakaian secara sempurna menutup aurat maka berangkat menuju tempat sembahyang, syarat tempat itu harus suci lahir dan batin, suci dari najis dan sesuai haknya
Setelah sampai di tempat sembahyang, maka posisi badan adalah berdiri dengan baik dan beraturan. Lalu untuk memulai maka perlu berniat, yaitu “oessali fardlas Soebhi, raka’ataeni moestaqbilal qiblati adaan lillahi ta’ala”, untuk waktu lainnya diganti sesuai rakaat
Setelah berniat maka melakukan takbiratul ihram dengan mengucap “Allahu akbar”. Setelah melafalkan maka posisi tangan bersedekap selanjutnya lalu membaca doa iftitah “Allahoe akbar kabiron walhamdoelillahi kasiran wa soebhanallahi boekratan wa asila, inni waddjahtoe...”
...wadjhija lilladzi fatharas samawati wal ardl, hanifam moeslima wama ana minal moesjrikin. Inna salati wanoesoeki wamahjaja wamamati lillahi rabbilalamin”. Setelah membaca doa iftitah dilanjutkan dengan membaca “ta’awoedz” lalu membaca al Fatihah, dari basmallah sampai selesai
Lalu setelah membaca Fatihah, di dalam kitab dilanjutkan dengan gerakan ruku’. Dari kitab, “Dari itoe maka kita didalam roekoe’ itoe, kita harus membiarkan kalimat: Soebhana rabbija’ladlimi wabihamdihi”. Setelah itu i’tidal (berdiri dari ruku’)
Pada saat i’tidal membaca “sami allahoe liman hamidah rabbana lakal hamdoe miloes samawati wamil ur ardli wamil oema sjita min sjaein ba’doe”. Setelah itu takbir dan sujud, bacaan sujud adalah “soebhana robbijal a’la wabihamdi” yang dibaca sebanyak 3x
Setelah sujud maka ada duduk di antara dua sujud. Duduk seperti ini disebut dengan duduk “iftiras”. Ketika duduk iftiras membaca “rabbighfirli warhamni wadjboerni warfa’ni, wahdini, wa’afini, wafoeanni”. Setelah selesai membaca itu maka sujud kembali
Kitab ini menjelaskan masing-masing rakaat pada tiap waktu mulai Subuh hingga isya. Setelah membahas tata cara pada masing-masing waktu, bahasan beralih kepada tahiyyat, salawat, dan salam. Maksudnya adalah bacaan pada duduk tahiyyat. Dijelaskan aspek yuridis dan filosofisnya
Saat tahiyyat membaca “attahijjattul moebarakatoes solawatoeth thojjibatulillah, assalamoe’alaeka ajjoehan nabijjoe warohmatoellohi wabarakatuh, assalamoe a’laena wa ‘apa ibadillahi salihin, asjhadoe alla illa hailallah waasjhadoe anna Moehammadar rasoeloellah”
Pada kata “illalloh” jari telunjuk yang kanan sunnat ditunjukkan dan jari lainnya telunjuk digenggamkan. Makna filosofis menurut kitab ini adalah memberikan isyarat akan kesatuan zatnya Tuhan. Jadi ucapan dan perbuatan dan hati bersama-sama hening mengamalkan kalimat tauhid
Setelah bacaan tahiyyat lalu disambung dengan doa shalawat. Bacaan shalawat terbagi menjadi 2 bagian. Pada bagian pertama bershalawat untuk Kangjeng Nabi Muhammad SAW. Pada bagian kedua bershalawat untuk bagi keluarganya
Bacaan doa salawat tersebut adalah “allahoemma solli ‘ala sajjidina Moehammad, wa ‘alla ali sajjidina Moehammad. Membaca doa tersebut hendaknya dibaca dengan mengheningkan hati, jangan hanya berpolesan saja. Setelah itu membaca salam
Khusus pada i’tidal Subuh dan Witir pada rakaat yang akhir, disunnatkan membaca doa “qoenoet” demikian pula ketika ada cobaan dari Tuhan musim banyak penyakit, mahal rezeki, ada perang dll. Disunnatkan juga pada i’tidal terakhir shalat Lima waktu lainnya
Setelah membaca doa “qoenoet” disunnatkan untuk disambung dengan doa “penolak bahaja”. Lafal doa tersebut sebagaimana tertera dalam kitab ini sebagai berikut:
Adapun cara membaca doa “qoenoet” pada i’tidal adalah badan berdiri tegak, kepala menengadah sementara, kedua tangan diangkut sampai pada arah dada dan tapak tangannya dilentangkang. Jadi ucapan dan doa dan hati pendoa sama-sama satu haluan
Demikian informasi sejarah yang dapat saya bagi tentang salah satu arsip kitab yang ada di rak rumah. Semoga bermanfaat bagi yang gemar membahas sejarah. Jika ada waktu dan masih hidup di tahun 2021 ini saya akan bagi informasi sejarah lain dalam bentuk utas.
Sumber : Twitter
Bolehkah Telanjang Bulat Saat Bersetubuh?
إذا جامع أحدكم فلا يتجردان تجرد الحمارين
Ketika salah satu diantara kalian bersetubuh, maka jangan sampai keduanya telanjang bulat sebagaimana telanjang bulatnya dua ekor keledai
Keterangan di dalam kitab Al Madaakhil : Sebaiknya seorang suami tidak menyetubuhi istrinya sedangkan keduanya dalam keadaan telanjang bulat, tanpa penutup (selimut) sama sekali, karena Nabi Muhammad shallallaaahu 'alaihi wa sallam melarang dan mencelanya.
Kasusnya seperti apa yang dilakukan oleh dua ekor keledai (yg sedang kawin dalam keadaan telanjang bulat). Bahkan Abu Bakkar Ash Shiddiiq ketika berhubungan suami istri menutupi kepalanya karena rasa malu kepada Allah.
Saat bersetubuh sunnah keduanya memakai kain penutup, boleh apa saja yang penting jangan kelihatan telanjang, bisa pakai selimut, bila ngga punya selimut ya terpaksa pakai pakaian yang dikenakan, berikut sedikit uraian hadits diatas menurut Syekh Abd Ro'uf alMunaa
(إذا أتى أحدكم أهله) أي أراد جماع حليلته (فليستتر) أي فليتغط هو وإياها بثوب يسترهما ندبا وخاطبه بالستر دونها لأنه يعلوها وإذا استتر الأعلى استتر الأسفل (ولا يتجردان) خبر بمعنى النهي أي ينزعان الثياب عن عورتيهما فيصيران متجردين عما يسترهما (تجرد العيرين) تشبيه حذفت
أداته وهو بفتح العين تثنية عير وهو الحمار الأهلي وغلب على الوحشي وذلك حياء من الله تعالى وأدبا مع الملائكة وحذرا من حضور الشيطان فإن فعل أحدهما ذلك كره تنزيها لا تحريما إلا إن كان ثم من ينظر إلى شئ من عورته فيحرم وجزم الشافعية بحل نظر الزوج إلى جميع عورة زوجته حتى
الفرج بل حتى ما لا يحل له التمتع به كحلقة دبرها
(Apabila salah seorang diantara kalian hendak mendatangi istrinya) artinya berkeinginan menggauli istri halalnya (maka pakailah penutup) artinya disunahkan baginya dan istrinya memakai kain yang dapat menutupi keduanya,
yang terkena khithab (perintah menutup) dirinya (suami) bukan istri karena biasanya saat menjalani senggama suami diatas, saat yang diatas sudah memakai penutup dengan sendirinya yang dibawah juga tertutup.
(Dan jangan kalian telanjang) artinya keduanya tanpa penutup kain pakaian. Unsur pelarangan ini disebabkan karena malu dengan Allah, beretika dengan malaikat serta mencegah datangnya syaithan pada keduanya,
bila salah seorang dari keduanya melakukan telanjang saat berhubungan hukumnya makruh tanzih kecuali saat disekitar mereka berdua terdapat orang yang dapat melihat aurat keduanya maka hukumnya menjadi haram.
Kalangan syafi’iyyah menilai bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya secara keseluruhan hingga alat kelaminnya bahkan hingga hal yang tidak halal baginya untuk mendatanginya seperti lubang anus istrinya. [ Faidh alQadiir I/308 ].
Sumber : Twitter
Jumat, 01 Januari 2021
Rasulullah Menangis Mendengar Cerita Orang Ini
Sumber : NU