Jumat, 08 Januari 2021

Bolehkah Telanjang Bulat Saat Bersetubuh?

 إذا جامع أحدكم فلا يتجردان تجرد الحمارين

 Ketika salah satu diantara kalian bersetubuh, maka jangan sampai keduanya telanjang bulat sebagaimana telanjang bulatnya dua ekor keledai

Foto dari @sayidmachmoed

Keterangan di dalam kitab Al Madaakhil : Sebaiknya seorang suami tidak menyetubuhi istrinya sedangkan keduanya dalam keadaan telanjang bulat, tanpa penutup (selimut) sama sekali, karena Nabi Muhammad shallallaaahu 'alaihi wa sallam melarang dan mencelanya.

Kasusnya seperti apa yang dilakukan oleh dua ekor keledai (yg sedang kawin dalam keadaan telanjang bulat). Bahkan Abu Bakkar Ash Shiddiiq ketika berhubungan suami istri menutupi kepalanya karena rasa malu kepada Allah.

Saat bersetubuh sunnah keduanya memakai kain penutup, boleh apa saja yang penting jangan kelihatan telanjang, bisa pakai selimut, bila ngga punya selimut ya terpaksa pakai pakaian yang dikenakan, berikut sedikit uraian hadits diatas menurut Syekh Abd Ro'uf alMunaa

(إذا أتى أحدكم أهله) أي أراد جماع حليلته (فليستتر) أي فليتغط هو وإياها بثوب يسترهما ندبا وخاطبه بالستر دونها لأنه يعلوها وإذا استتر الأعلى استتر الأسفل (ولا يتجردان) خبر بمعنى النهي أي ينزعان الثياب عن عورتيهما فيصيران متجردين عما يسترهما (تجرد العيرين) تشبيه حذفت

أداته وهو بفتح العين تثنية عير وهو الحمار الأهلي وغلب على الوحشي وذلك حياء من الله تعالى وأدبا مع الملائكة وحذرا من حضور الشيطان فإن فعل أحدهما ذلك كره تنزيها لا تحريما إلا إن كان ثم من ينظر إلى شئ من عورته فيحرم وجزم الشافعية بحل نظر الزوج إلى جميع عورة زوجته حتى

الفرج بل حتى ما لا يحل له التمتع به كحلقة دبرها

 (Apabila salah seorang diantara kalian hendak mendatangi istrinya) artinya berkeinginan menggauli istri halalnya (maka pakailah penutup) artinya disunahkan baginya dan istrinya memakai kain yang dapat menutupi keduanya,

yang terkena khithab (perintah menutup) dirinya (suami) bukan istri karena biasanya saat menjalani senggama suami diatas, saat yang diatas sudah memakai penutup dengan sendirinya yang dibawah juga tertutup.

(Dan jangan kalian telanjang) artinya keduanya tanpa penutup kain pakaian. Unsur pelarangan ini disebabkan karena malu dengan Allah, beretika dengan malaikat serta mencegah datangnya syaithan pada keduanya,

bila salah seorang dari keduanya melakukan telanjang saat berhubungan hukumnya makruh tanzih kecuali saat disekitar mereka berdua terdapat orang yang dapat melihat aurat keduanya maka hukumnya menjadi haram.

Kalangan syafi’iyyah menilai bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya secara keseluruhan hingga alat kelaminnya bahkan hingga hal yang tidak halal baginya untuk mendatanginya seperti lubang anus istrinya. [ Faidh alQadiir I/308 ].


Sumber : Twitter


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.