Senin, 14 Juli 2014

Petisi Cabut Izin TV One Versus Petisi Cabut Izin Metro TV

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggalangan tanda tangan untuk mencabut izin dua stasiun televisi berita yang menayangkan informasi seputar Pemilu 2014 beredar di situs change.org.

Petisi warga Lhokseumawe beridentitas Teuku Kemal Fasya untuk mencabut izin TV One dilawan dengan petisi dari Masyarakat Transformasi Indonesia agar mencabut izin Metro TV.

Teuku menggalang dukungan warga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut izin stasiun televisi milik Surya Paloh tersebut.

"Apa yang dilakukan TV One bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip utama pemilu seperti memberikan kabar bohong tentang survei Gallup,"ujarnya.

Tak hanya itu, dia menilai televisi kepunyaan Aburizal Bakrie tersebut telah membangun opini meresahkan bahaya komunisme yang mendeskreditkan calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo. TV One juga dituding menyiarkan hasil hitung cepat Pilpres 9 Juli 2014 lalu dari lembaga yang tak bisa dipertanggungjawabkan metodologisnya.

"Atas dasar itu kami meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencabut izin penyiaran TV One,"ujar Teuku. Petisi tersebut pun hingga kini ditandatangani oleh 25 ribu warga.

Petisi itu kemudian dibalas oleh Masyarakat Transparansi Informasi Indonesia. Petisi yang sudah ditandatangani oleh sekitar 11 ribu warga tersebut dilatarbelakangi oleh alasan jika Metro TV telah menyebarkan kabar bohong saat Pilpres 2014.

"Apa yang dilakukan Metro TV bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip utama pemilu seperti memberikan kabar bohong tentang berbagai isu selama Pilpres, menyiarkan berita tanpa prinsip keseimbangan yang layak, membangun opini meresahkan kecurangan yang tak berdasar yang mendiskreditkan salah seorang kandidat presiden Prabowo Subianto".


Izin Siaran TV: 26.682 Orang Ingin TVOne Dicabut, Metro TV 6.970 Orang

Bisnis.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didesak mencabut izin dua stasiun televisi swasta, TV One dan Metro TV. Seruan ini muncul di laman petisi Change.org dengan dua petisi yang berbeda.

Petisi pencabutan izin TV One dan Metro TV diprakarsai dua akun berbeda di laman Change.org. Pantauan Solopos.com, Minggu (13/7/2014) petisi berjudul Cabut Izin penyiaran TV One diprakarsai akun asal Lhokseumawe bernama Teuku Kemal Fasya.

Sedangkan petisi berjudul KPI/KOMINFO Segera Cabut Izin penyiaran Metro TV diunggah Masyarakat Transparansi Informasi Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan petisi pencabutan izin TV One telah ditandatangani oleh 26.682 orang. Berbanding jauh dengan petisi pencabutan izin Metro TV yang hanya ditandatangani 6.970 orang.

Kedua petisi ini sama-sama dikirimkan kepada KPI. Uniknya meski dibuat oleh dua akun berbeda, petisi keduanya mengandung pemaparan yang serupa. Keduanya menggunakan kalimat yang seragam dalam pengantar petisi. Bedanya hanya penggunaan nama media saja.

Petisi pencabutan izin TV One terlebih dahulu muncul sekitar dua hari lalu. Sedangkan pencabutan izin Metro TV muncul Sabtu (12/7/2014) dinihari WIB.

“Kami tidak mempermasalahkan preferensi politik setiap lembaga penyiaran, tapi pemihakan itu tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur didalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pokok Pers, UU No. 32 tentang Penyiaran, UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia,” demikian kutipan landasan pembuatan petisi itu.

“Kami menganggap lembaga penyiaran apapun harus tunduk dan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara adil, merata, dan seimbang. Setiap lembaga penyiaran harus memiliki tujuan penyampaian pendapat secara sehat dan demokratis, mengedukasi, memelihara kemajemukan bangsa, dan menjaga integrasi bangsa,” lanjutnya.


Sumber : Solopos.com

Editor : Wahyu Darmawan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk menambah silaturahim.